BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan berkelanjutan dapat diartikan sebagai usaha untuk
menyeimbangkan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang jumlahnya terbatas dengan
perkembangan ekonomi masyarakat, umtuk mencapai maksud tersebut maka tanah
perlu diatur penggunaan dan pemanfaatannya secara optimal.
Pembangunan tanpa tersedianya tanah, tidak mungkin
terselenggara. Tanah diperlukan sebagai sumber daya sekaligus sebagai tempat
menyelenggarakan pembangunan. Sebaliknya tanah tidak akan memberikan kemakmuran
tanpa pembangunan, sebab yang memberikan kemakmuran adalah kegiatan manusia di
atasnya melalui pembangunan.
Selain dilihat dari segi keberlanjutannya maka dalam
kehidupan sehari-hari tanah telah dimanfaatkan untuk hidup dan berlangsung
secara terus menerus. Hal inilah yang menjadi sebab diperlukannya jaminan
kepastian hukum dalam hubungan antara manusia dengan tanah.
Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan
penjabaran dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, pada pasal 2 ayat (1)
UUPA ditegaskan mengenai hak menguasai atas bumi, air dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, sebagai
organisasi tertinggi kekuasaan seluruh rakyat. Selanjutnya pada ayat (2) pasal
yang sama disebutkan bahwa hak menguasai dari negara memberikan wewenang untuk:
1.
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
2.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3.
Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang
angkasa.
Meskipun UUPA memberikan kewenangan kepada negara untuk
menyelenggarakan pengaturan, peruntukkan, penggunaan dan penguasaan tanah bagi
kesejahteraan masyarakat luas, namun dalam sejarah perjalanannya, ditemui
berbagai kendala, bahkan sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia belum
ada pemerintahan yang berkuasa bisa menyelesaikan permasalahan pertanahan
sampai tuntas.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis akan menjelaskan
tentang:
a)
Apa arti dari penatagunaan tanah?
b)
Apa saja lingkup dari kegiatan penatagunaan tanah?
c)
Apa saja peraturan Perundang-undangan yang sebagai pedoman
penyelenggaraan penatagunaan tanah?
d)
Apa saja tujuan dan asas-asas penatagunaan tanah?
e)
Bagaimana hubungan/kedudukan penatagunaan tanah dalam
pembangunan?
f)
Dan apa kaitan penatagunaan tanah terhadap pengaturan,
penguasaan dan kepemilikan tanah?.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penatagunaan Tanah
Penatagunaan tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan,
penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh
manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dan negara.
Sedangkan pengertian Penatagunaan Tanah berdasarkan Pasal 1 Peraturan
Pemerintah No 16 Tahun 2004 yaitu pola pemgelolaan tata guna tanah yang
meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berujud konsolidasi
pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan
pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat
secara adil. Dalam hal ini Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang
merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
Ketentuan Umum pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No.16 tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah juga menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah adalah kegiatan
untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.
Namun, perkembangan kota-kota dewasa ini, selalu ditandai dengan proses
restruktur internal, baik secara sosio ekonomi maupun fisik (Firman, 1995).
Dalam UUPA Pasal 14 dan 15 penatagunaan tanah dilakukan agar tanah dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat mem berikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat, dalam bentuk rencana umum dan
terperinci mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah dalam wilayah
RI untuk berbagai keperluan hidup rakyat dan negara, termasuk kewajiban untuk
memelihara atau melestarikan sumberdaya alam tersebut
B. Ruang Lingkup Kegiataan Penatagunaan Tanah
Ruang lingkup di bagi atas dua pokok penting yaitu :
1. Tanah
-
Sudah ada hak
-
Belum ada hak
2. Lokasi:
-
Pekotaan
-
Perdesaan
Kegiatan
menyelenggarakan penatagunaan tanah, pemanfaatan tanah merupakan kewajiban yang
melekat kepada hak atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada orang per
orang, kelompok masyarakat, ataupun badan hokum. Hak atas tanah apapun yang ada
pada orang-orang dan badan hokum tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya
dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi menimbulkan
kerugian bagi masyarakat dan Negara. Namun sebaliknya tidak berarti bahwa
kepentingan perorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum
(masyarakat dan Negara). Kepentingan perorangan dan kepentingan umum diusahakan
berlangsung secara seimbang dan serasi.
Sebagaimana
kita ketahui sekarang ini, perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non
pertanian semakin tidak terkendali, hal ini terutama adalah sebagai akibat
meningkatnya pembangunan sector industry dan perumahan. Selain itu alih fungsi
tersebut juga terjadi karena proses perencanaan tata ruang yang sering kali
hanya melihat kepentingan-kepentingan/egoisme. Walaupun sudah ada
ketentuan-ketentuan yang membatasi dan bahkan melarang perubahan penggunaan
tanah subur untuk kegiatan non pertanian.
C. Peraturan Perundang-undangan yang sebagai pedoman
penyelenggaraan penatagunaan tanah
1.
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3
2.
UU NO. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA)
3.
UU No. 38 Prp. Tahun 1960 jo UU No.20 Tahun 1964
4.
Keputusan Mendagri No.6 Tahun 1986 tentang Aspek Tata Guna
Tanah
5.
Keputusan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi
Tanah
6.
PP. No. 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan
Tanah Terlantar
7.
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
8.
Keppres No.97 Tahun 1997 tentang Tata Cara Penanaman Modal jo
Keppres No. 115 Tahun 1998
9.
Keputusan MNA/KBPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi
10.
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
11.
PP.No. 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
12.
Keppres No.34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang
Pertanahan
13.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
D.
ASAS DAN TUJUAN
PENATAGUNAAN TANAH
1.
Asas Penatagunaan Tanah
Asas
penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No.
16 Tahun 2004 meliputi :
Ø Keterpaduan adalah bahwa
penatagunaan tanah dilakukan untuk mengharmonisasikan penguasaan, penggunaan
dan pemanfaatan.
Ø Berdayaguna dan
berhasilguna adalah bahwa penatagunaan tanah harus dapat mewujudkan peningkatan
nilai tanah yang sesuai dengan fungsi ruang.
Ø Serasi, selaras dan
seimbang adalah bahwa penggunaan tanah menjamin terwujudnya keserasian,
keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pemegang
hak atas tanah atau kuasanya sehingga meminimalkan benturan kepentingan antar
penggunaan atau pemanfaatan tanah.
Ø Berkelanjutan, adalah
bahwa penggunaan tanah menjamin kelestarian fungsi tanah demi memperhatikan
kepentingan antar generasi.
Ø Keterbukaan, adalah bahwa
penatagunaan tanah dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ø Persamaan, keadilan dan
perlindungan hukum adalah bahwa dalam penyelenggaraan penatagunaan tanah tidak
mengakibatkan diskriminasi antar pemilik tanah sehingga ada perlindungan hukum
dalam menggunakan dan memanfaatan tanah.
Selain itu dikenal juga
asas Penatagunaan tanah berupa asas LOSS yaitu
ü Lestari : Tanah sebagai sumber daya dimanfaatkan sebesar-besar untuk
kemakmuran generasi sekarang dan mendatang
ü Optimal : Tanah dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna
untuk mencapai hasil yang maksimal
ü Serasi dan Seimbang : Berbagai jenis kebutuhan
penggunaan tanah yang sesuai dengan persediaan dan fungsinya tanpa saling
mengganggu dan saling tumpang tindih peruntukan penggunaan tanahnya dan saling
merugikan.
2.
Tujuan Penatagunaan Tanah
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah tujuan dari
penatagunaan tanah ialah pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk
kepentingan masyarakat secara adil. Secara rinci penatagunaan tanah bertujuan
untuk:
a)
Mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi
berbagai kebutuhan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
b)
Mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah.
c)
Menjamin kepastian hukum untuk memanfaatkan tanah bagi
masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah.
E. Kedudukan
penatagunaan tanah dalam pembangunan
Ketersediaan tanah sangat menentukan
keberhasilan pembangunan. Pembangunan tanpa tersedia tanah kiranya tidak
mungkin karena tanah diperlukan sebagai sumberdaya sekaligus sebagai tempat
penyelenggaraan pembangunan. Sebaliknya tanah tidak akan memberikan kemakmuran
tanpa pembangunan, sebab yang memberikan kemakmuran adalah kegiatan manusia di
atasnya melalui pembangunan. Oleh karena itu penatagunaan tanah
terkait langsung dengan sistem
penyelenggaraan pembangunan nasional. Prosedur dan tahapan penyelenggaraan-nya
sejalan dan terkait dengan prosedur dan tahapan waktu penyelenggaraan
pembangunan. Penatagunaan tanah dalam pembangunan merupakan upaya
meng-akomodasikan kebutuhan tanah bagi kegiatan pembangunan yang diprioritaskan
sebagaimana digariskan dalam GBHN, Repelitanas, Pola Dasar Pembangunan dan Rencana
Pembangunan Lima Tahun Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam
GBHN dikemukakan bahwa perlu terus dikembangkan rencana tata ruang dan tata
guna tanah secara nasional, sehingga pemanfaatan tanah dapat terkoordinasi
antara berbagai jenis penggunaan dengan
tetap memelihara kelestarian alam dan lingkungan serta mencegah pengggunaan
tanah yang merugikan kepentingan masyarakat dan pembangunan. Untuk memenuhi
keperluan pembangunan yang beranekaragam perlu dikembangkan penatagunaan tanah yang serasi dengan tata
guna air, tata guna udara dan tata guna sumber alam lainnya dalam kesatuan tata
ruang yang dinamis. Pasal 16 dan
penjelasan pasal 30 Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 mengamanatkan bahwa dalam
rangka pemanfaatan ruang antara lain dikembangkan pola pengelolaan tata guna
tanah dan seterusnya dalam peraturan pemerintah. Sebagai sub sistem penataan
ruang maka penatagunaan tanah harus mampu mewujudkan rencana tata ruang wilayah
sepanjang menyangkut tanah
Menurut UUPA tanah adalah permukaan bumi yang dalam penggunaannya
meliputi juga ruang yang ada di atasnya dan sebagian tubuh bumi yang ada di
bawahnya, merupakan modal atau kekayaan
nasional untuk pembangunan. Luas permukaan bumi Republik Indonesia adalah
2.027.087 km2, relative tetap. Di lain pihak jumlah manusia Indonesia terus
bertambah, sehingga luas rata-rata penguasaan dan pemilikan tanah akan terus
bertambah kecil. Oleh karena itu harus berkembang pula sistem, pola, struktur
dan tata cara manusia di dalam menentukan sikapnya terhadap sumberdaya tanah, agar
tujuan pembangunan nasional akan dapat terwujud.
Pembangunan Nasional yang telah dilaksanakan sejak Pelita I
s/d Pelita IV, telah menunjukkan bahwa ketersediaan tanah merupakan faktor
kunci bagi keberhasilan pembangunan. Ketersediaan tanah tersebut tidak terlepas
dari sudut pandang bangsa Indonesia secara perorangan atau kelompok terhadap
fungsi tanah sebagai modal dasar pembangunan.
Disadari pula bahwa, tanah tidak akan bisa memberikan
kemakmuran terhadap pemilik atau penguasanya, tanpa upaya pemanfaatan untuk
suatu penggunaan tertentu. Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuan
pembangunan nasional diperlukan adanya penataan dan pengaturan penggunaan tanah
untuk perorangan, badan hokum da sektoral dalam lingkup nasional maupun
regional, agar dapat memberikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pola penggunaan tanah di wilayah Republik Indonesia saat ini
dapat dibedakan menjadi pola penggunaan tanah perkotaan (urban) dan pola
penggunaan tanah pedesaan (rural). Kedua pola penggunaan tanah tersebut
mempunyai karakteristik yang berbeda, baik dari segi fisik, sosial, ekonomi dan
budaya masyarakat serta ketersedian fasilitas-fasilitasnya. Oleh karena itu
azas-azas untuk penataan dan pengaturan persediaan, peruntukan dan penggunaan
tanah dari masing-masing pola berbeda. Penataan
dan pengaturan penggunaan tanah perkotaan harus berazaskan Aman, Tertib, Lancar
dan Sehat (ATLAS). Sedang bagi pola penggunaan tanah perdesaan berazaskan
Lestari, Optimal, Serasi dan Seimbang
(LOSS). Dengan terleksananya azas ATLAS dan LOSS tidak hanya kemakmuran
bangsa Indonesia yang terwujud, akan tetapi kelestarian lingkungan hidup dapat
terpelihara baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.
Tanah sebagai Sumberdaya bermulti
fungsi, tanah itu mempunyai fungsi yang penting untuk membangun masyarakat adil
dan makmur sebagaimana cita-cita pembangunan nasional. Adapun hubungan antara
bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia itu merupakan
hubungan yang bersifat abadi. Hal ini berarti selama bangsa Indonesia masih
ada, maka bumi, air dan ruang angkasa juga harus ada pula. Sebagai
konsekuensianya bangsa Indonesia harus memanfaatkan dan menggunakan sumberdaya
tanah tersebut agar dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga agar sumberdaya tanah
tersebut dapat pula dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang. Tanggung jawab
ini pada hakekatnya merupakan tanggungjawab seluruh rakyat Indonesia. Dengan
demikian maka tanah dengan kondisi yang baik, tidak rusak/kritis pada
hakekatnya merupakan kekayaan bangsa yang berfungsi sebagai modal dasar
pembangunan nasional.
Ditinjau
dari ekosistem, tanah berfungsi sebagai komponen lingkungan yang
unik yaitu sebagai media komponen-komponen ekosistem lainnya, seperti flora,
fauna, air dan udara. Komponen-komponen ekosistem dapat bersifat alamiah, seperti hutan alam
maupun hasil kegiatan manusia seperti kebun, sawah, kampong, pabrik dan
lain-lain. Seluruh komponen ekosistem tersebut pada hakekatnya menggambarkan
pola penggunaan tanah pada suatu wilayah. Oleh karena itu pola penggunaan tanah
pada suatu wilayah ditentukan oleh sifat-sifat fisik alami lingkungan setempat
serta kondisi soaial ekonomi dan budaya masyarakat. Apabila pemanfaatannya
sumberdaya tanahtersebut berlebihan maka fungsi tanah sebagai media ekositem
akan terganggu pula.
Ditinjau
dari segi sosial ekonomi dan sosial budaya tanah juga
mempunyai fungsi yang unik, yaitu dikuasai Negara tetapi dapat dimiliki
masyarakat. Sebagai benda ekonomi tanah dijual belikan, dihibahkan ataupun
diwariskan serta adanya batasan kepemilikan. Disamping itu oleh
pemilik/penguasanya tanah dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam penggunaan.
Faktor sosial budaya masyarakat juga akan menentukan pola penggunaan tanah
suatu wilayah. Oleh karena itu penataan dan pengaturan tata guna tanah selai
harus memperhatikan faktor-faktor fisik
juga harus diperhatikan kondisi sosial ekonomi dan sosial budaya setempat.
Ditinjau
dari aspek hukum, tanah merupakan benda yang dapat dimiliki dan
digunakan oleh masyarakat melalui berbagai macam hak yang diakui oleh
pemerintah. Namun didalam penggunaannya harus memperhatikan fungsi sosial dari
pada tanah tersebut.
Ditinjau
dari segi politik, tanah merupakan benda yang dikuasai oleh
pemerintah. Hak menguasai ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur
persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah untuk berbagai keperluan
masyarakat, mengatur hubungan antara subyek dan obyek tanah serta mengatur
hubungan-hubungan diantara para subyek pemakai tanah. Adanya benturan
kepentingan para pemakai tanah baik perorangan, badan hokum maupun sektoral
yang sering terjadi dapat menimbulkan keresahan-keresahan dalam masyarakat,
sehingga dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas bidang pertanahan dan
keamanan nasional, yang dapat menghambat pembangunan.
Adanya berbagai fungsi sumberdaya tanah
yang bersifat unik tersebut di atas, membuktikan bahwa fungsi tanah itu saling
berkaitan. Selain itu dalam pemanfaatan sumberdaya tanah untuk pembangunan
terkait pula dengan masalah hak atas tanah, sehingga dalam penanganan
sumberdaya tanah harus dilaksanakan secara menyeluruh, utuh bersistem dan
berencana.
Langkah-langkah yang ditempuh dalam
pembangunan meliputi :
a. Kebijaksanaan makro , kebijaksanaan ini
berupa penyusunan rencana umum persediaan, peruntukan, penggunaan tanah untuk
berbagai tujuan pembangunan sebagaimana diperintahkan Pasal 2, 14 UUPA.
Kegiatan ini menunjang penyediaan tanah bagi pembangunan yang telah ditetapkan.
b. Kebijaksanaan mikro,
kebijaksanaan ini berupa penataan penguasaan dan penggunaan tanah. Dalam
kaitannya dengan penyediaan tanah untuk pembangunan, tanah dikatakan tersedia
apabila tersedia dari segi fisik dan hokum. Pembangunan dapat dilaksanakan
pabila tanah telah dikuasai dengan sesuatu hak. Kegiatan awal berupa pembebasan
tanah, yang disertai dengan penataan penggunaan tanah sesuai dengan
kemampuannya agar tanah tidak rusak sebagai pelasanaan Pasal 15 UUPA.
Penataan penggunaan tanah sehingga tanah
benar-benar dikuasai oleh subyek hak sesuai dengan persyaratan
perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 6, 7, 10, 11 dan 17 UUPA. Penentuan
jenis hak atas tanah yang sesuai disertai dengan pemberian Surat Keputusan Hak
Tanah sebagai pelaksanaan Pasal 16 UUPA. Penegasan kepastian hukum atas
tanah berupa penerbitan sertipikat tanah sebagai pelaksanaan Pasal 19 UUPA.
Persediaan tanah
dalam rangka pembangunan dengan menempuh tahapan seperti tersebut di atas akan
menjamin tersedianya tanah tanpa menimbulkan keresahan dan sekaligus
menciptakan sasaran kebijaksanaan pembangunan tertanahan yaitu Catur Tertib
Pertanahan dalam rangka mengemban UUPA secara menyeluruh dan utuh..
Kebijaksanaan pertanahan yang meliputi
pengaturan persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah mendukung azas
pemerataan pembangunan. Peraturan itu meliputi upaya mengakomodasikan berbagai
kegiatan pembangunan yang telah direncanakan, selaras dengan kemampuan dan daya
dukung tanah tersedia secra fisik dan hokum. Dengan tata guna tanah ini berarti
bahwa pemerataan pembangunan benar-benar mendasarkan pada potensinya.
Mengakomodasikan tanah bagi kepentingan
rencana pembangunan untuk berbagai kepentingan (Pasal 14 UUPA), berarti akan
mendorong tercapainya pemerataan pangan, sandang, papan, pendidikan dan
kesehatan pembagian pendapatan, lapangan kerja, kesempatan berusaha,
pembangunan wilayah dan keadilan.
Hampir semua kegiatan pembangunan
memerlukan tanah, setidaknya ada kaitan walaupun sebagai tempat (ruang)
kegiatan pembangunan itu berlangsung. Keberhasilan pembangunan telah banyak
didukung oleh ketersediaan tanah, namun tidak jarang hambatan pembangunan
bahkan kegagalan disebabkan oleh ketidak tersedianya tanah, baik fisik maupun
hukum. Ketidaksesuaian penggunaan tanah dengan kemampuan dan daya dukung tidak
saja memberikan hasil yang rendah bahkan telah banyak contoh kejadian
malapetaka seperti banjir, tanah longsor, kekeringan dan sebagainya. Dengan
demikian maka tata guna tanah merupakan unsur sukses pertanahan yang tidak
terpisahkan dari sukses-sukses pembangunan yang lain.
Untuk mencapai sukses pertanahan telah
ditempuh upaya Catur Tertib Pertanahan. Tertib penggunaan tanah dan
pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup merupakan tertib yang tidak terpisahkan
dengan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan. Tertib pertanahan akan
membentuk terciptanya peningkatan produktivitas tanah yang selanjutnya dapat
meningkatkan pendapatan masyarakat, yang berarti membantu terciptanya
stabilitas sosial, politik, pertahanan dan keamanan nasional.
Pembangunan regional merupakan
pelaksanaan pembangunan nasional pada masing-masing wilayah/daerah. Pembanguan
ini dibagi menjadi berbagai sektor, yang masing-masing dibagi lagi dalam
beberapa kegiatan. Kegiatan-kegiatan yang menyangkut pembangunan fisik maupun
produksi serta pembangunan fasilitas sosial selalu memerlukan tanah.
Kegiatan masing-masing sektor tadi dapat
menimbulkan benturan kepentingan, apalagi bila memerlukan tanah pada lokasi
yang sama. Tanpa ada pengaturan peruntukan tanah dan penataan penggunaannya,
benturan kepentingan ini dapat
menjadi keresahan pada kelompok
masyarakat yang dapat menjurus pada kerawanan sosial. Hal demikian dapat
mengganggu stabilitas sosial politik dan bahkan stabilitas keamanan. Karena itu
fungsi tata guna tanah seperti yang tercantum pada Pasal 14 UUPA yaitu membuat
rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah, sangat
diperlukan untuk menghindarkan benturan kepentingan tadi. Dalam membuat rencana
harus memperhatikan dan disesuaikan dengan kemampuan fisik dan sosial ekonomi
wilayah tersebut.
F.
Kebijakan Penguasaan Tanah,Penggunaan
Tanah dan Pemanfatan Tanah
Penatagunaan
tanah tidak dapat dilepaskan dengan pengaturan penguasan dan pemilikan tanah. Pada
kenyataannya seluruh bidang tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
telah dikuasai dan atau dimiliki oleh orang-orang dan badan hukum dalam
berbagai bentuk hubungan hukum
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku maupun ketentuan hukum adat atau
ulayat. Dengan demikian maka penggunaan tanah, baik di atas tanah yang telah
ada pemiliknya maupun yang belum ada pemiliknya tidak dapat dilepaskan dari
pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah. Sejalan dengan penjelasan Pasal 16
Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan
penatagunaan tanah antara lain adalah penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem
untuk kepentingan masyarakat secara adil.
1. Penguasaan tanah.
Penetapan
rencana tata ruang wilayah tidak mempengaruhi status hubungan hukum atas tanah.
Penetapan rencana tata ruang wilayah tidak mepengaruhi status hubungan hukum di
atas atau di bawah tanahnya dilakukan pemanfaatan ruang. Terhadap tanah,
setelah penetapan RTRW, penyelesaian administrasi pertanahan dilaksanakan
apabila pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat
menggunakan dan memanfaatkan tanah tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap tanah
kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas
tanah, kecuali pada kawasan hutan. Terhadap tanah kawasan cagar budaya yang
belum ada hak atas tanahnya dapat
diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku kecuali pada lokasi situs. Tanah yang berasal dari tanah timbul
atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai
pasang surut, rawa, danau dan bekas sungai dikuasai langsung oleh
negara.
2.
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Penggunaan tanah
dan pemanfatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai
dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang wilayah . Penggunaan dan
pemanfaatan tanah dikawasan lindung, tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak
mengubah bentang alam dan ekosistem alami. Pengunaan tanah dikawasan budidaya
tidak oleh diterlantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya Sedangkan
pemanfaatannya tanah di kawasan budidaya tidak saig bertentangan, tidak saling
mengganggu dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap pengunaan tanahnya
Ketentuan
penggunaan dan pemanfaatan tanah ditetapkan melalui pedoman teknis pengunaan
tanah yang menjadi menggunakan dan
memanfaatkan tanah. Dalam hal penggunaan dan pemanfatan tanah, pemegang hak
atas tanah wajib mengikuti persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penggunaan dan
pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bidang tanah yang berada di
sempadan pantai, sempa dan damau sempadan waduk dan atau sempadan sungai harus
memperhatikan :
a.
Kepentingan umum
b.
Keterbatasan daya dukung , pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem,
keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan.
Apabila terjadi perubahan rencana
tata ruang wilayah , maka pengunaandan pemanfaatan tanah mengikuti rencana tata
ruang wilayah yang terakhir Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak
mengubah penggunaan tanahnya. Peningkatan pemanfaatan tanah tersebut harus
memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat. Sedangkan
pemanfaatan tanah dalam kawasan lindung dapat ditingkatkan untuk kepentingan
pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
ekowisata apabila tidak mengganggu fungsi lindung.
Kegiatan dalam rangka pemanfaatan
ruang di atas dan di bawah tanah yang tidak
terkait dengan penguasaan tanah dapat dilaksanakan apabila tidak
mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah yang bersangkutan. Kegiatan
tersebut yang mengganggu pemanfataan tanah harus mendapat persetujuan pemegang
hak atas tanah dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan Rancana Tata Ruang Wilayah
disesuaikan melalui penyelenggaraan penata gunaan tanah.
Sebagaimana diungkapkan, pengelolaan
tata guna tanah pada azasnya adalah penyerasian penggunaan tanah dengan rencana
tata ruang wilayah, yaitu suatu upaya untuk mewujudkan rencana tata ruang
wilayah, diatas tanah dengan mengatur dan menyelenggarakan persediaan,
peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah. Maka dari itu kebijakan
pengelolaan tata guna tanah diwujudkan dalam bentuk penataan dan pengalokasian
sumber daya tanah berdasarkan rencana tata ruang, ketentuan mengenai
pemanfaatan tanah serta arahan dan pedoman dalam rangka penatagunaan tanah agar
berbagai kebutuhan pembangunan baik pemerintah maupun swasta/masyarakat
terselenggara sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Berdasarkan tujuan dan ruang lingkup
kebijaksanaan, pengelolaan tata guna tanah disusun untuk daerah perkotaan dan
daerah perdesaan, kawasan lindung dan budidaya serta kawasan tertentu. Adapun
berbagai jenis peruntukan dan penggunaan tanah dapat berupa untuk keperluan
Negara; keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa; keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial,
kebudayaan dan lain-lain kesejahtaeraan; keperluan meperkembangkan produksi
pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan serta sejalan dengan itu; keperluan
memeperkembangkan industri, trasmigrasi, pertambangan dan pariwisata;
peruntukan dan penggunaan tanah di kawasan tertentu yaitu kawasan yang memiliki
nilai-nilai strategis dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Disamping itu
perlu pula di atur ketentuan mengenai penatagunaan tanah terhadap tanah pantai,
pulau kecil, reklamasi pantai, dan rawa serta tanah timbul demikian pula peruntukan
dan penatagunaan ruang diatas dan dibawah tanah yang berpengaruh dan atau
membatasi penggunaan tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar