DASAR HUKUM DAN PELAKSANAAN LANDREFORM
Pada
mulanya program redistribusi tanah yang diamandatkan UUPA diinspirasikan oleh
visi Presiden Sukarno untuk merombak struktur agraria feodal dan kolonial
secara radikal dan menciptakan jalan menuju masyarakat sosialis Indonesia.
Program redistribusi terutama ditargetkan pada tanah-tanah pertanian yang
melebihi batas maksimum, tanah absentee, tanah swapraja dan tanah negara
lainnya. Setiap orang yang memiliki tanah kelebihan harus melaporkannya kepada
kepala kantor agraria setempat dalam waktu tiga bulan setelah pengesahan UU
tersebut. Lebih lanjut UU tersebut melarang pemindahan kepemilikan atas tanah
kelebihan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari kepala kantor agraria
setempat. Selain tanah kelebihan maksimum tersebut, tanah absentee dan tanah
swapraja juga akan menjadi tanah obyek landreform. Kerusakan-kerusakan pada
struktur agraria, dan khususnya dalam sistem pemilikan tanah, menghalangi
peningkatan standar hidup dari petani gurem dan buruh tani, dan menghalangi
pembangunan ekonomi (FAO 1951 sebagaimana dikutip oleh Sukarno 960:460-461).
Pemerintahan Sukarno percaya bahwa UUPA 1960 akan memecahkan masalah-masalah
agraria yang berasal dari kebijakan kolonial dan sisa-sisa feodalisme, dan akan
meletakkan pondasi bagi ekonomi nasional. Kebijakan awal untuk mengatasi
ketidakadilan agraria, yaitu dengan program landreform, yang dijalankan oleh
pemerintah sebelum pengesahan UUPA di tahun 1960 antara lain meliputi :
1. Penghapusan
hak-hak istimewa desa perdikan di wilayah Banyumas di Jawa Tengah.
Desa perdikan memiliki hak istimewa berupa
pengecualian pajak tanah sebagai tanda pengakuan terhadap jasa pengabdian yang
pernah diberikan para pendiri desa kepada raja sebelum atau selama masa-masa
awal kolonial. Sebagai tambahan, pendiri desa diangkat sebagai kepala desa di
desa tersebut dan posisinya dinyatakan berlaku turun temurun pada generasi
turunannya dengan waktu yang tidak terbatas.
Berdasarkan UU No.13/1946 Menteri Dalam Negeri
membatalkan status desa perdikan dan hak istimewa tradisional dari keluarga penguasa desa
tersebut. Setengah dari tanah yang relatif luas diambil alih oleh pemerintah
dan dibagi-bagi kepemilikannya kepada para petani yang sebelumnya menggarap
tanah tersebut sebagai buruh tani. Kompensasi finansial bulanan selama seumur
hidup diberikan kepada mantan keluarga-keluarga penguasa desa yang mengalami
kerugian akibat kehilangan tanah sebagai konsekuensi dari program landreform
skala kecil ini.
2. Penghapusan
hak-hak konversi dalam wilayah pemerintahan otonom di Yogyakarta dan Surakarta.
Bekas kewilayahan Yogyakarta dan Surakarta memiliki
hukum agraria yang berbeda dengan wilayah-wilayah lainnya di Jawa karena status
keduanya sebagai dua swapraja. Hak konversi pada wilayah ini merupakan
sekumpulan hak untuk menggunakan tanah, buruh dan air yang diberikan oleh
Sultan Yogyakarta atau Surakarta kepada perkebunan-perkebunan milik orang
Eropa. Petani di Kasunanan Surakarta mempunyai kewajiban antara lain membayar
pajak kepada Sunan, bekerja untuk kepentingan perkebunan, bekerja untuk
kepentingan punggawa desa serta memenuhi kewajiban-kewajiban yang lain terhadap
desa. Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi pada masa pemerintahan
tradisional dirasakan sangat berat oleh petani. Sedangkan di Yogyakarta, untuk berbagai
konsesi berjangka waktu lima puluh tahun ini, pihak perkebunan membayar uang
sewa tahunan kepada para Sultan. Namun melalui UU No. 5 Tahun 1950, yang
mengamandir UU No.13 Tahun 1948, semua hak-hak konversi dihapuskan karena
setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945 sistem feodal yang berdasarkan pada prinsip
bahwa sultan menguasai tanah dan rakyat (tenaga kerja) yang hidup di wilayahnya
menjadi tidak dapat diterima. Kemudian hak milik tanah yang bersangkutan
diserahkan kepada petani lokal yang hidup di tanah tersebut.
3. Likuidasi
tanah-tanah partikelir
Tanah partikelir merupakan tanah yang ukurannya
sangat luas yang memberikan para tuan tanah hak untuk memerintah orang-orang
yang hidup di dalam wilayah yang
dikuasainya, yang disertai kewenangan untuk membentuk sistem pemerintahan
tersendiri di dalam wilayah tanah yang sangat luas itu. Setelah Proklamasi
Kemerdekaan 1945 berdasarkan UU No.1 Tahun 1958 dinyatakan bahwa semua hak dan
keistimewaan yang sebelumnya dimiliki oleh tuan tanah partikelir dihapuskan oleh
pemerintah. Para tuan tanah tersebut diberikan pilhan antara menjual tanah
mereka secara langsung ke para petani atau menyerahkan tanahnya ke pemerintah
untuk diredistribusikan kepada para petani yang tinggal di bekas tanah-tanah
partikelir tersebut. Dalam kedua kasus tersebut, harga tanah ditetapkan oleh
pemerintah dan bisa dibayarkan secara dicicil dengan maksimal waktu lima tahun.
Presiden
Sukarno mengesahkan UUPA pada tanggal 24 September 1960 yang digunakan sebagai
alat untuk perombakan revolusioner terhadap struktur agraria feodal dan
kolonial melalui lima jenis program. Kelima program tersebut yaitu :
1. Pembaruan
hukum agraria.
2. Penghapusan
hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah.
3. Mengakhiri
penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4. Perombakan
mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang
bersangkutan dengan pengusahaan tanah.
5. Perencanaan
persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya secara berencana sesuai daya kesanggupan dan
kemampuannya.
Untuk
memajukan agenda landreform, pada tahun 1963 (ketika Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara / MPRS menetapkan Sukarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi
Indonesia dan presiden seumur hidup), Sukarno menetapkan 24 September sebagai
Hari Petani yang harus dirayakan dengan kegiatan upacara, diikuti dengan
rencana kerja untuk meningkatkan kehidupan petani untuk mencapai suatu
masyarakat yang adil dan sejahtera. Pertimbangan dari Keputusan Presiden
No.169/1963 menyebutkan bahwa 24 September, kelahiran dari UUPA adalah hari
kemenangan bagi petani Indonesia dengan mendirikan dasar-dasar untuk
menjalankan landreform untuk menghapus imperialisme di sektor agraria dan
membebaskan petani dari berbagai bentuk eksploitasi terhadap manusia oleh
manusia melalui hubungan-hubungan agraria dengan tujuan untuk mencapai suatu
masyarakat yang adil dan sejahtera. Tetapi program pelaksanaan landreform mengalami
kendala, tersendat-sendat dan tidak tuntas. Hambatan
utama pelaksanaan landreform adalah
lemahnya kemauan dan dukungan politik dari pemerintah yang lebih mengejar
pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kelemahan administrasi yang tidak sempurna serta tidak tersedianya data dan informasi, serta lain sebagainya. Selain itu pada tahun 1964 Partai
Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi massa petani terbesarnya (BTI)
melancarkan aksi sepihak untuk mengambil alih dan menduduki tanah-tanah yang
dianggap akan diredisribusikan kepada para petani. Mereka menyatakan bahwa
penerapan peraturan redistribusi tanah dan bagi hasil berjalan lambat karena
tuan tanah menghalang-halangi penerapan peraturan tersebut. Aksi-aksi ini
dipandang oleh PKI sebagai sebuah sikap politik resmi untuk melawan para tuan
tanah yang menolak untuk melaporkan tanah kelebihan mereka kepada panitia
landreform atau menghindarinya dengan cara membagi-bagi tanahnya ke dalam
bagian-bagian lebih kecil dengan diatasnamakan anggota-anggota keluarga mereka.
Aksi-aksi sepihak tersebut memunculkan ketegangan dan kontroversi lokal dan
nasional. Sukarno lebih memihak PKI dan BTI, mendukung aksi sepihak dan
mengecam pihak-pihak yang merintangi landreform. Dalam pidato peringatan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1964 Sukarno
menegaskan pandangan dan sikapnya mengenai petani sebagai sokoguru revolusi
bersama dengan para buruh. Kemudian Sukarno memerintahkan Menteri Urusan
Agraria untuk menyelesaikan dengan segera dan sukses, sebelum akhir tahun 1964
atau pertengahan tahun 1965 paling lambat, program redistribusi tanah kelebihan
di Jawa (dan juga di Madura dan Bali) dan dalam waktu satu atau dua tahun lagi.
Ia juga memerintahkan Menteri Kehakiman untuk mendirikan pengadilan landreform
secepat mungkin sebagaimana telah dijanjikan dan memperingatkan panitia-panitia
landreform untuk mengakhiri praktek-praktek tidak benar mereka, membiarkan para
petani mengambil tindakan sendiri untuk menuntut hak-hak mereka.
Landreform
menjadi kerangka pertarungan kelas di pedesaan Jawa, Bali dan sejumlah tempat
di Sumatera, termasuk melalui apa yang disebut aksi-aksi sepihak dan para tuan
tanah yang bertindak mempertahankan diri secara politik karena posisi kelas
mereka yang terancam. Hingga akhirnya program landreform berhenti di akhir
tahun 1965. Sebuah manuver yang diorganisir oleh sejumlah elite militer dan
elite PKI yang dimulai dengan menculik dan membunuh sejumlah jenderal angkutan
darat pada tanggal 30 September 1965 ternyata telah menyediakan momentum untuk
pimpinan angkatan darat yang dipimpin oleh Mayor Jenderal Suharto untuk menyatukan
kekuatan-kekuatan anti komunis hingga berhasil melarang keberadaan PKI dan
organisasinya, ajarannya termasuk memusnahkan orang-orang komunis dan yang
dituduh komunis. Kejadian ini merupakan gerakan puncak dari
ketegangan-ketegangan kelas di pedesaan yang telah diintensifkan dengan
penerapan program landreform. Pada tahun 1967, melalui sebuah keputusan resmi
dari MPRS, Sukarno diturunkan dari presiden dan penunjukan Jenderal Suharto
sebagai Presiden Indonesia. Pada masa Orde Baru, landreform sudah dilaksanakan namun kurang mendapatkan
perhatian yang serius dari pemerintah. Kondisi ini disebabkan karena pemerintah
lebih fokus pada sektor non pertanian, antara lain mengupayakan pengelolaan
lahan seluas-luasnya bagi pemgusaha pemilik modal. Yang bertujuan untuk
mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Selain itu, ketidakstabilan politik dan
penyalahgunaan kekuasaan menyebabkan landreform digunakan sebagai alat untuk
mengambil keuntungan secara politis dalam penguasaan lahan. Di
bawah pemerintahan Suharto, Menteri Urusan Agraria diperkecil menjadi sebuah
direktorat jenderal di bawah Menteri Dalam Negeri. Pada saat itu, para tuan
tanah yang kaya telah mengambil kembali tanah mereka dan para pemimpin militer
ikut serta dalam suatu penindasan terhadap mereka yang berniat membangkitkan
kembali gerakan agraria. Tentara berpangkat rendah tidak jarang ditunjuk
menjadi kepala desa di mana-mana. Ketika perjuangan kelas dari petani miskin
gagal, selanjutnya pemilik tanah yang luas yang didukung oleh kekuatan militer,
secara terbuka mengobarkan perjuangan kelas untuk mengukuhkan kepentingan
mereka.
Pendaftaran
tanah dari desa ke desa yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah No.10 / 1961
dihentikan oleh rejim Suharto. UU No.7 / 1970 secara resmi membubarkan
Pengadilan Landreform dan semua kasus sengketa kepemilkan tanah diserahkan ke
Pengadilan Negeri. Direktorat Jenderal Agraria dalam Departemen Dalam Negeri
mempertahankam redistribusi tanah sebagai sebuah kategori administrasi untuk
satu jenis khusus dari skema pendaftaran tanah yang status awalnya adalah tanah
negara. Kemudian peraturan baru mengenai panitia landreform yakni Keputusan
Presiden No.55/1980 dikeluarkan pada tahun 1980 yang secara resmi memasukkan ke
dalam kendali birokrasi. Setelah Suharto dipilih kembali oleh MPR RI untuk
kelima kalinya di tahun 1988 ia membuat sebuah keputusan untuk meninjau ulang
status, tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Agraria, Departemen Dalam
Negeri dan meningkatkan Direktorat Jenderal menjadi sebuah badan yang mengani
sektor pertanahan secara nasional. Adapun alasan keputusan untuk membuat Badan
Pertanahan Nasional (BPN) antara lain :
-
Bahwa dalam pelaksanaan
pembangunan nasional adalah kebutuhan penguasaan dan penggunaan tanah pada
umumnya termasuk untuk kepentingan pembangunan dirasakan semakin meningkat.
-
Bahwa dengan
meningkatnya kebutuhan, penguasaan dan penggunaan tanah terutama untuk
kepentingan pembangunan seperti di atas, meningkat pula permasalahanyang timbul
di bidang pertanahan
Setelah
Suharto lengser pada Bulan Mei 1998, berbagai kelompok gerakan rakyat pedesaan
di Jawa memanfaatkan kesempatan politik dari periode transisi politik selama 18
bulan (Mei 1998 sampai November 1999) yang berlanjut dengan upaya melancarkan
aksi-aksi pendudukan atas tanah-tanah yang sebelumnya berada di bawah kendali
perkebunan-perkebunan milik pemerintah dan swasta. Namun kampanye pelaksanaan
landreform tersebut terhenti karena pada masa pemerintahan Presiden Megawati
Soekarnoputri BPN tidak diakui eksistensinya. Kewenangan pertanahan yang selama
ini dipegang oleh pemerintah pusat, dalam hal ini adalah BPN dituntut untuk
dilakukan desentralisasi kebijakan pertanahan pada pemerintah-pemerintah
kabupaten. Akibat dari keadaan tersebut adalah muncul Surat Terbuka dari
Keluarga Besar Badan Pertanahan Nasional kepada Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia yang menyatakan bahwa keberadaan BPN harus dilanjutkan
karena keperluan untuk melaksanakan landreform. BPN juga harus diakui
keberadaannya untuk memproses berbagai persoalan agraria yang berhubungan
dengan perampasan tanah pada khususnya yang telah banyak terjadi di bawah rejim
Suharto. Sampai pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
menyatakan bahwa konflik agraria dapat diselesaikan dengan tidak mendirikan
lembaga baru namun memperkuat dan memperluas kewenangan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dengan sebuah kedeputian baru, yakni Deputi Penanganan Konflik,
Sengketa dan Perkara.
Dasar Hukum Landreform di Indonesia:
1.
Landasan Ideal : Pancasila
2.
Landasan
Konstitusional : a. Pasal 33 ayat
3 UUD 1945
b. TAP MPR No. IX/MPR/2001
3.
Landasan
Operasional :
·
Pasal 7, 10, dan 53
UUPA;
·
UU No. 56/Prp/1960
tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian;
·
UU No. 2/1960 jo
Inpres No. 13/1980 tentang Perjanjian Bagi Hasil;
·
PP No. 224/1961 jo
PP No. 41/1964 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pembayaran Ganti Rugi;
·
PP No. 4/1977
tentang Pemilikan Secara Absentee oleh Para Pensiunan Pegawai Negeri;
·
UU No. 1/1958 jo PP
No. 18/1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir dan Eigendom;
·
Peraturan Kepala BPN
No. 3/1991 tentang Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform secara Swadaya,
dan lain-lain.
REFERENSI :
Aprianto, Tri
Chandra. 2006. Tafsir (an) Land Reform
Dalam Alur Sejarah Indonesia – Tinjauan Kritis Atas Tafsir (an) Yang Ada.
Yogyakarta : Karsa.
Padmo,
Soegijanto. 2000. Landreform dan Gerakan
Protes Petani Klaten. Yogyakarta : Penerbit Media Pressindo.
Rachman,
Noer Fauzi. 2012. Land Reform Dari Masa
Ke Masa. Yogyakarta : Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Wiradi, Gunawan.
2000. Reforma Agraria. Yogyakarta :
Pustaka Pelajar Offset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar