Senin, 06 Juni 2016

Pengendalian Penggunaan Tanah dan Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Studi Kasus : Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Nama  : Shelvi Manurung
NIM     : 14232867 / Kelas B / Semester IV

Kota di dalam Hutan
(Pengendalian Penggunaan Tanah dan Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Studi Kasus : Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan)

A.     Pendahuluan
Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari 17.504 pulau. Yang terdiri dari  daratan dengan luas yaitu 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Daratan tersebut di kurangi hutan yaitu sekitar  124.600.000 km2 ( 64,93 % ). Indonesia juga dikenal sebagai negara agraris yaitu dimana sebagian mata pencaharian penduduknya adalah sebagai petani. Oleh karena itu tanah merupakan faktor produksi terpenting untuk kebutuhan para petani. Kebutuhan tanah yang semakin meningkat membuat terjadi alih fungsi lahan ke pertanian secara besar-besaran. Kebutuhan tanah ini lah yang menyebabkan salah satu terjadinya perubahan fungsi kawasan hutan.
Pada tahun 2004, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 7.804.970 rumah tangga di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan berpindah dan pada tahun 2014 meningkat menjadi 8.643.228 rumah tangga. Hal ini menunjukkan adanya peralihan fungsi kawasan hutan akibat meningkatnya kebutuhan tanah oleh masyarakat.
Selain itu, akibat peningkatan kebutuhan akan tanah yang semakin tinggi, maka tidak heran menimbulkan permasalahan kepemilkan dan penguasaan tanah. Distribusi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak merata menjadi kendala bagi terciptanya rasa keadilan dan kemakmuran masyarakat atas tanah.
Data BPS tahun 2009 menyebutkan bahwa sekitar 62-87 % aset ekonomi nasional yang meliputi tanah, tambak, kebun dan properti, hanya dikuasai oleh sekitar 0,2 % penduduk Indonesia. Artinya 99,8% penduduk Indonesia hanya menguasai sekitar 13-38% aset ekonomi nasional termasuk tanah. Akibatnya peluang untuk memiliki aset tanah tersebut sangat terbatas. Dampaknya adalah masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan banyak melakukan aksi penjarahan dan menyebabkan beralihnya fungsi kawasan hutan menjadi tegalan, perkebunan dan pemukiman.
Peralihan fungsi lahan di kawasan hutan tersebut terjadi di berbagai provinsi di Indonesia salah satunya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pada daerah Sulawesi Selatan, berdasarkan data yang ada pada pemerintah daerah Maros, luas hutan  adalah 68.509 Ha sedang luas wilayah Maros adalah 1.169 km² (116.900 Ha), sekitar 60 % adalah kawasan hutan sedangkan sisanya 40 % areal penggunaan lain yang bisa ditempati masyarakat dan bisa diberikan sertipikat. Tetapi pada kenyataannya banyak lahan yang telah diduduki masyarakat selama berpuluh tahun tidak dapat diberikan sertifikat karena masuk dalam kawasan hutan.
Seperti pada tahun 2011, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menerbitkan sekitar 40 sertifikatt dikawasan hutan yang diduduki masyarakat di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu. Kepala kantor menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan berdasarkan alas hak yang dilampirkan pemilik tanah pada saat bermohon ke BPN. Masalah-masalah yang timbul baik setelah sertifikat di terbitkan maupun belum terbit menjadi semakin berkembang seiiring belum jelas nya zona kawasan hutan dan tidaknya adanya sinkronisasi peta kawasan hutan antara BPN dengan Kementrian Kehutanan (Sumber : Seputar Indonesia Makasar Edisi 07 Maret 2016 Halaman 13).

B.     Rumusan Masalah
Bagaimana upaya pemerintah Kabupaten Maros dalam menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan di kawasan hutan?

C.     Metode
Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah kajian pustaka, dalam metode ini penulis menganalisis buku, makalah, berita, tulisan, website, situs, foto dan data-data pendukung lainnya yang berhubungan dengan kondisi tata ruang di kawasan hutan Kabupaten Maros.

D.     Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk memberi informasi tentang kondisi tata ruang dan masyarakat didalamnya akibat alih fungsi lahan di kawasan hutan Kabupaten Maros dan upaya yang di lakukan pemerintah untuk mengatasinya.

E.     Tinjauan Pustaka
Ada 4 faktor yang menyebabkan terjadinya eksklusi seperti yang dijelaskan dalam buku nya Derek Hall, Philip Hirsch dan Tania Muray Li “Power of Exclusion: Land Dilemas in South East Asia” , yaitu: Peraturan, Legitimasi, Pasar dan Paksaan. Dalam makalah ini akan dijelaskan kasus yang terjadi di Kabupaten Maros yaitu perubahan fungsi lahan akibat adanya peraturan, legitimasi dan pasar.

F.      Para Penghuni Hutan
Kabupaten Maros adalah salah satu kabupaten di Provinsi Selatan yang berbatasan langsung dengan ibukota Provinsi yaitu Kota Makassar. Seiring berjalannya waktu, semakin padat dan melesatnya aktivitas perekonomian yang dibarengi dengan pertambahan penduduk menyebabkan Kabupaten Maros menjadi penopang yang sangat penting bagi Kota Makassar, seperti Bandara Udara Sultan Hasanuddin yang secara geografi dan administrasi berada di Kabupaten Maros. Pertumbuhan aktivitas sebagai penyangga ibukota provinsi tersebut secara langsung berdampak positif bagi peningkatan perekonomian di Kabupaten Maros. Peningkatan perekonomian di Kabupaten Maros dapat dilihat dari struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)  Seri 2010 Atas Dasar Harga Konstan Menurut Lapangan Usaha (Juta Rupiah) pada data BPS Kabupaten Maros. BPS mencatat laju pertumbuhan PDRB di Kabupaten Maros dari tahun 2008-2014 sebanyak 8,5 % per tahunnya.
Dengan laju yang sedemikian pesat, maka banyak sektor perekonomian yang memperluas kawasannya, hal ini dapat mengubah wilayah tata ruang Kabupaten Maros sehingga akan terjadi konversi dari sektor pertanian ke sektor industri dan ekonomi. Akibatnya maka akan terjadi lahan-lahan baru yang dijadikan sebagai kawasan industri dan ekonomi sehingga pemilik lahan pertanian menjadi tergeser dan tidak memiliki  tanah. Pada data BPS Kabupaten Maros memang tidak terdapat data sebelum 2008, namun melihat kondisi yang terjadi pada sektor-sektor pertumbuhan ekonomi yang semakin melesat, maka dapat disimpulkan bahwa konversi lahan pertanian ke sektor industri dan ekonomi sudah berjalan jauh sebelum tahun 2000an. Akibat semakin berkurang dan bergesernya lokasi lahan pertanian, maka masyarakat yang berprofesi sebagai petani mencari lahan baru, dan salah satunya yaitu kawasan hutan. Sehingga terjadilah pergeseran wilayah dari wilayah pedesaan menjadi perkotaaan untuk mengurangi lahan pertanian tadi menjadi kawasan industri dan ekonomi dan kawasan hutan menjadi wilayah pedesaan baru yang digarap petani yang tergeser dari kota.
Perkembangan yang tidak terkontrol ini tidak diperhatikan oleh pemerintah setempat, mengingat masyarakat yang mengelola hutan sudah mulai memperluas wilayahnya dan berkelangsungan hidup di hutan tersebut. Mulai dari membuat pemukiman baru, mengubah hutan menjadi ladang dan sawah, membangun sekolah untuk anak-anaknya, membuka jalan baru, membangun masjid, pasar dan pemakaman umum. Berbagai perkembangan yang terjadi bahkan disertai adanya Nilai Jual Objek Pajak sehingga masyarakat mengklaim bahwa tanah yang mereka duduki adalah tanah negara bukan kawasan hutan. Seperti yang diketahui bahwa yang menjadi objek pajak adalah tanah negara. Bahkan ada masyarakat yang mengklaim bahwa mereka menduduki tanah tersebut sejak jaman penjajahan Belanda (Mariana, 2011).
Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012 – 2032 yang berisi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros berperan sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah dan kesinambungan pemanfaatan ruang di Kabupaten Maros maka semakin bergejolak emosi masyarakat yang tanahnya masuk ke dalam kawasan hutan.
Belum selesai masalah tanah masyarakat yang digeser akibat pertumbuhan ekonomi dan industri, sekarang masyarakat di kecewakan karena Peraturan baru yang keluar ini. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah ingin mengontrol pembangunan dan tata ruang wilayah Kabupaten Maros namun menimbulkan efek samping terhadap penggusuran tanah masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Padahal mereka sudah jauh menguasai tanah itu sebelum ada peraturan ini.
Jelas lah kiranya perlu kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Pertanahan. Permasalahan yang timbul dapat diselesaikan misalnya dengan pelepasan kawasan hutan. Namun pelepasan hutan yang dimaksud harus dengan segala jenis pertimbangan, baik pertimbangan aspek tata ruang, tata guna tanah dan kemampuan tanah. Karena seperti kita ketahui, hutan memiliki topografi yang curam, terdapat beberapa wilayah dalam hutan yang tingkat kelerengannya hingga 45 derajat, kondisi yang juga berbatu-batu ini sangatlah tidak cocok untuk dilepaskan menjadi kawasan pemukiman. Akibat bila pelepasan kawasan hutan dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek diatas adalah terjadi nya tanah terlantar, karena sangat tidak mungkin untuk mengelola atau memanfaatkan tanah dengan maksimal pada daerah dengan lereng curam sehingga menjadi terlantar.
Pelepasan kawasan hutan juga kurang memperhatikan aspek sosial yaitu pemberian pelepasan hutan biasanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar sehingga terjadi pertentangan antara masyarakat dengan Kantor Pertanahan. Masyarakat menganggap bahwa tanah tersebut adalah tanah milik mereka, tanah nenek moyang mereka sehingga akibatnya adalah terjadi penjarahan dan okupasi ilegal masyarkat terhadap tanah tersebut. Pelepasan hutan harusnya juga dapat diberikan kepada masyarakat yang dapat membuktikan kepemilikan tanahnya.
Beberapa masalah yang juga timbul di sisi lain adalah saat masyarakat bermohon ke BPN untuk mendaftarkan tanahnya. Pada tulisan diatas sudah dikatakan, bahwa ada sekitar 40 sertipikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros pada tahun 2011 diatas kawasan hutan. Kepala Kantor menerangkan bahwa pemohon membawa alas hak yang lengkap dan disertai dengan surat rekomendasi dari Dinas Kehutanan. Kepala Kantor memang mengakui bahwa beliau tidak memiliki Peta Kawasan Hutan, namun beliau membela diri dengan menyatakan bahwa pada saat proses pengukuran tidak terjadi penghentian oleh polisi hutan atau petugas dari dinas kehutanan untuk menghentikan proses pengukuran yang memakan waktu berhari-hari.
Proses pensertipikatan tanah yang dilakukan juga melalui kegiatan rutin ataupun melalui Kegiatan Program Nasional Agraria (Prona) yang diterbitkan berdasarkan kelengkapan alas hak masyarakat yang memiliki tanah. Sementara itu Guru besar Agraria Prof Aminuddin Salle menyebutkan, pembuatan sertifikat tanah atas lahan negara tidak dibenarkan oleh undang-undang. Karenanya kata mantan Kepala Kopertis IX ini, pihak BPN bisa saja menjadi keliru ketika menerbitkan sertifikat. Seharusnya sebelum penerbitan sertifikat itu, pihak BPN memeriksa betul alas hak yang dilampirkan pemohon. Apalagi lokasi yang disebutkan dalam berkas itu bisa saja diketahui lokasinya lebih dekat dengan kawasan hutan (Seputar Indonesia Makassar : 13)
Kebutuhan akan tanah yang sangat meningkat dengan luas lahan pemukiman yang dimiliki kabupaten Maros memicu polemik yang tak berkesudahan untuk diselesaikan. Tanah yang dapat ditempati dan dikuasai oleh masyarakat adalah 102.289 Ha setelah dikurangi kawasan hutan yaitu 14. 611 Ha dari total keseluruhan 116.900 Ha sehingga persentasi antara ketersediaan tanah dengan jumlah penduduk adalah 0.3 jiwa/Ha dari total seluruh penduduk 335.596 jiwa. Ketimpangan tanah yang tersedia untuk dimanfaatkan dan dikelola masyakarat juga mempengaruhi faktor masyarakat yang memilih menguasai tanah di kawasan hutan. Mereka memilih untuk tinggal dan hidup di tanah pada kawasan hutan karena terdesak oleh kebutuhan akan tanah.
Maka oleh itu, sudah seharusnya pemerintah memikirkan kondisi hidup masyarakat yang ada dalam hutan dengan memasukannya dalam perauturan. Seperti pada tanggal 17 Oktober 2014 dilakukan penandatanganan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri dan kepala BPN RI 79 tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan hutan dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam kawasan hutan.
Tujuan kegiatan ini adalah inventarisasi tanah-tanah di kawasan hutan yang dikuasai masyarakat oleh petugas Badan Pertanahan Nasional dengan persetujuan petugas dari Kementerian Kehutanan atau unit teknis Kehutanan di daerah. Penguasaan masyarakat tersebut dibuktikan dengan keterangan dari aparat Desa/Pemerintah Daerah setempat. Apabila bukti-bukti fisik dan yuridis penguasaan tersebut dipenuhi maka terhadap tanah-tanah tersebut dapat disertipikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dengan adanya kegiatan IP4T dalam kawasan hutan maka diharapkan tidak ada lagi alasan dari pemilik tanah atau masyarakat untuk menyalahgunakan tata ruang wilayah yang sedang berkembang saat ini.

G.     Penutup
1.    Kesimpulan
a.    Permasalahan kepemilikan tanah dan penguasaan tanah perlu dilakukan dengan kerjasama antara Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN dengan Kementrian Kehutanan baik dari peta yang digunakan maupun kebijakan yang diterapkan agar tidak terjadi timpang tindih wilayah kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan;
b.    Pengendalian pemanfaatan tanah dan tata ruang harus dilakukan dengan tinjauan ke lapangan secara berlaka, agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang menimbulkan masalah  baru;
c.    Kementerian Kehutanan haruslah memasang tanda batas, atau papan tulisan daerah kawasan hutan meskipun ada masyarakat didalamnya, sehingga akan memudahkan berbagai pihak untuk mengontrol dan menghindari perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum;
d.    Perlunya analisis peraturan oleh Kementerian Kehutanan yaitu PP 24 tahun 1997, karena dalam Peraturan tersebut, BPN mengakui dan dapat memberikan hak kepada tanah yang sudah dikuasai selama kurang lebih 20 tahun

2.    Saran/Solusi
a.    Jika pemerintah ingin menerapkan tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan yang terbit maka pemerintah harus merelokasi masyarakat yang berada di kawasan hutan kedaerah luar dari kawasan hutan;
b.    Memberikan kompensasi kepada masyarakat atas tanahnya;
c.    Pemerintah daerah juga bisa menolak untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat dengan alasan yaitu pelanggaran hukum yang jelas;
d.    Pemerintah Daerah dapat menerapkan disinsentiif keras untuk penghuni yang dapat berupa mengurangi pengembangan wilayah untuk menjaga luas kawasan hutan;
e.    Menghancurkan bangunan yang ada di kawasan hutan agar menjaga dan mengembalikan fungsi hutan;
f.     Memperketat regulasi dan izin untuk mengurangi dan memperlambat laju pembangunan;
g.    Mengeluarkan tanah masyarakat dari kawasan hutan dengan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam kawasan hutan;
h.    Sertifikat yang sudah terbit dapat dibatalkan dengan alasan regulasi dan hukum yang jelas kemudian memberikan tanah pengganti atau merelokasinya seperti pada poin a diatas.


Daftar Pustaka

Hall, Derek, Phili Hirsch, and Tania Murray Li. 2011. Power Of Exclusion: Land Dilemmas in South East Asia. Singapore: National University of Singapore
Mariana, Nana. 2011. Penguasaan Tanah Didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung Maros.  Skripsi S1 Hukum Universitas Hasanudin.
Wibowo, Eri Satria. 2012. Eksklusi Petani Akibat Alih Fungsi Tanah Pertanian Di Wilayah Pinggiran Kota ( Studi Di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Skripsi Diploma IV Pertanahan. Tidak Diterbitkan.
Tim Peneliti STPN. 2013. Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Hasil Penelitian Strategis STPN). Yogyakarta: PPPM STPN.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012 – 2032 yang berisi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros.
Peraturan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri dan kepala BPN RI 79 tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan hutan
https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia diakses pada tanggal 01 Juni 2016 pada pukul 10.00 WIB
http://maroskab.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/8 diakses pada tanggal 01 Juni 2016 pada pukul 10.00 WIB
http://maroskab.go.id/potensi-kehutanan diakses pada tanggal 0 Juni 2016 pada pukul 10.00 WIB






Tidak ada komentar:

Posting Komentar