PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
BADAN HUKUM PEMERINTAH
A.
BADAN HUKUM PEMERINTAH
“Orang” (person) dalam
dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap
manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum
atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum
(rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).
Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian
hukum adalah :
1. Natuurlijke Persoon
(natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329KUHPerdata).
2. Rechtspersoon (legal
entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal1654 KUHPerdata).
Berdasarkan materinya
Badan Hukum dibagi atas :
1.
Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang
mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara
yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara,
hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya.Contoh :
Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.
Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan
kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang
bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon
Material (contoh : Yayasan).Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business
organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah
Belanda.
Badan Hukum Publik termasuk juga Instansi Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Instansi pemerintah adalah sebutan kolektif
yang meliputi satuan kerja/satuan organisasikementerian/departemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Dalam pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja Daerah, Instansi pemerintah adalah sebuah kolektif
dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, meliputi Kementrian Koordinator/Kementrian
Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi,
Pemko, Pemkab serta lembaga-lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi
pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/APBD.
B.
REGULASI PEMBERIAN HAK
BADAN HUKUM PEMERINTAH
Pemberian hak untuk
Instansi Pemerintah diatur dalam :
1.
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang
Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria;
2.
Undang-Undang No.21 Tahun 1997 Tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas
Tanah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Pertanahan Nasional;
9.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Badan Pertanahan Nasional;
10.
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah;
12.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian
dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara;
13.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
14.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24
Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah;
15.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
16.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksa Tanah.
C. PERSYARATAN PEMBERIAN HAK PAKAI
Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah :
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan diIndonesia;
3.
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
dan Pemerintah Daerah;
4.
Badan-badan keagamaan dan sosial;
5.
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
6.
Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di
Indonesia;
7.
Perwakilan negara asing dan perwakilan badan
Internasional.
Dalam
hal pemohon adalah badan hukum pemerintah maka hak yang diberikan adalah Hak Pakai selama
dipergunakan yang syarat-syaratnya terdiri atas:
a.
Mengenai Pemohon:
Jika pemohon instansi
pemerintah atau Badan hukum Indonesia: foto copy akta atau peraturan
pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Mengenai tanahnya:
1)
Data yuridis: sertifikat, girik, surat kapling,
surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah yang telah dibeli dari
pemerintah; akta PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat bukti
perolehan tanah lainnya;
2)
Data fisik: Suarat Ukur, Gambar Situasi
apabila ada;
3)
Surat lain yang dianggap perlu.
c.
Dalam hal pemohon Instansi Pemerintah namun
bukti perolehan tanahnya tidak dapat diketemukan, dilengkapi dengan surat
pernyataan yang menyebutkan bahwa secara fisik tanahnya dikuasai, tanah
tersebut sudah tercatat dalam daftar inventaris dan tidak ada permasalahan atau
sengketa dengan pihak lain.
D.
STATUS TANAH YANG
DAPAT DIMOHON
a.
Tanah Negara
b.
Tanah Hak Milik
c.
Tanah Pengelolaan
E.
BAGAN ALUR PROSES
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN HAK ATAS TANAHNYA

1.
Petugas loket II
a.
Menerima dan memeriksa berkas permohonan
b.
Membuat SPS dan STTD
2.
Petugas Loket III
a.
Menerima biaya dari pemohon sesuai SPS
b.
Melakukan pencatatan pada DI305
c.
Membuat kwitansi (DI306)
3.
Petugas Loket II
a.
Melakukan pencatatan DI302
b.
Menyerahkan STTD kepada pemohon
c.
Menyerahkan dokumen kepada petugas
pelaksana
4.
Petugas Pelaksana Seksi Survey Pengukuran
dan Pemetaan
a.
Membuat surat tugas pengukuran
b.
Membuat surat undangan pengukuran
5.
Kepala Subseksi Pengukuran
a.
Memeriksa dokumen permohonan serta surat
tugas pengukuran dan surat undangan pengukuran
b.
Memberi paraf pada suat tugas pengukuran
6.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan
a.
Memeriksa dokumen permohonan serta surat
tugas pengukuran dan surat undangan pengukuran
b.
Memberi tanda tangan pada suat tugas
pengukuran
7.
Petugas ukur
a.
Menyiapkan dokumen pengukuran
b.
Melaksanakan pengukuran dilapangan
8.
Petugas Pemetaan
a.
Melakukan pemetaan hasil pengukuran
b.
Membuat Peta Bidang dan Surat Ukur hasil
pengukuran lapangan
9.
Kepala Subseksi Pengukuran
a.
Memeriksa dokumen hasil pengukuran dan
pemetaan
b.
Memberikan paraf pada Peta Bidang dan Surat
Ukur
10. Kepala
Seksi Pengukuran dan Pemetaan
a.
Memeriksa dokumen hasil pengukuran dan
pemetaan
b.
Menandatangani peta bidang dan Surat Ukur
hasil pengukuran lapangan
11. Petuga
Pelaksana Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan
a.
Melakukan pembukuan dokumen hasil
pengukuran dan pemetaan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pengukuran
dan Pemetaan
b.
Menyerahkan dokumen kepada pelaksana Seksi
Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah.
12. Pengolah
Pemohonan Tanah dan Pendaftaran Tanah
a. Menerima
dan memeriksa dokumen dari Seksi Pengukuran berupa PBT dan SU
b. Melakukan
pembukuan permohonan SKPH
13. Kasubsi
Penetapan Hak dan Instansi Pemerintah
a. Menerima
dokumen dari
b. Melakukan
kegiatan pemeriksaan tanah dari Tim Peneliti Tanah
c. Meneliti
dan mengkaji data fisik dan data yuridis di lapangan
14. Pengolah
data permohonan tanah dan pendaftaran tanah
a. Membuat
konsep draf Risalah, RPD , dan SKPH dari hasil pemeriksaan lapang oleh Tim
Peneliti Tanah
15. Kasubsi
Penetapan Hak dan Instansi Pemerintah
a. Memeriksa
konsep draf Risalah, RPD, dan SKPH dari pengolah data
b. Memparaf
Risalah dan RPD kemudian menyerahkan kepada Kasi HTPT untuk di periksa
16. Kepala
Seksi Hak Tanah dan Pendaftran Tanah
a. Memeriksa
Risalah dan RPD serta draf SK
b. Menandatangani
Risalah dan RPD dan mengacc draf SK
17. Kasubsi
Penetapan Hak dan Instansi Pemerintah
a. Mencetak
draf SK yang diacc , serta menyerahkan kepada Kasi HTPT untuk di paraf
b. Menyerahkan
dokumen permohonan dan dokumen lain berupa RPD, Risalah dan SK kepada Kepala
Kantor Pertanahan untuk di periksa dan di tanda tangani
18. Kepala
Kantor Pertanahan
a.
Memeriksa dokumen SKPH yang diberikan
b.
Menandatangani SKPH jika sudah sesuai
dengan bukti yang ada.
19. Kasubsi
Penetapan Hak dan Instansi Pemerintah
a.
Membukukan SKPH yang sudah ditandatangani
b.
Menyerahkan SKPH kepada Loket III/ pemohon
yang bersangkutan untuk didaftarkan dengan membawa alas hak yang asli.
20. Loket
I, II, III
a.
Menerima dan melaksanakan tugas seperti di
jelaskan di atas
21. Pengolah
data permohonan tanah dan pendaftaran tanah
a. Menerima
berkas dari loket , memeriksa dokumen apakah sesuai dengan lampiran yang di berikan,
dan membukukannya
22. Kasubsi
Pendaftran Hak
a.
Memeriksa kebenaran alas hak sesuai dengan
SKHP
b.
Mengeluarkan buku tanah untuk di cetak
sesuai dengan data yang ada pada SKHP, serta buku desa nya
23. Pengolah
data permohonan tanah dan pendaftaran tanah
a.
Mencetak buku tanah dan sertifikat sesuai
dengan SKHP yang ada
b.
Menjahit dan meyelesaikan proses
Pendaftaran tanah nya di kkp
24. Kasubsi
Pendaftran Hak
a.
Memeriksa buku tanah dan sertifikat yang
ada, kemudian memparaf dan menaikan kepada Kasi HTPT
25. Kasi
HTPT
a.
Memeriksa dokumen pendaftran hak dan
memparafnya
26. Kasubsi
Pendaftran Hak
Menaikkan berkas kepada
Kepala Kantor untuk diperiksa
27. Kepala
Kantor Pertanahan
Memeriksa dan
menandatanagi sertifikat dan buku tanah
28. Kasubsi
Pendaftran Hak
Membukukan dan
menyelesaikan proses pendaftaran hak kemudian menyerahkan sertifikat ke loket
III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar