Selasa, 24 Mei 2016

PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BADAN HUKUM PEMERINTAH

PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
BADAN HUKUM PEMERINTAH

A.    BADAN HUKUM PEMERINTAH
“Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).
Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
1.      Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329KUHPerdata).
2.      Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal1654 KUHPerdata).
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1.    Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya.Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.    Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan).Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Badan Hukum Publik termasuk juga Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Instansi pemerintah adalah sebutan kolektif yang meliputi satuan kerja/satuan organisasikementerian/departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Dalam pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Daerah, Instansi pemerintah adalah sebuah kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi Kementrian Koordinator/Kementrian Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi, Pemko, Pemkab serta lembaga-lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/APBD.

B.       REGULASI PEMBERIAN HAK BADAN HUKUM PEMERINTAH
Pemberian hak untuk Instansi Pemerintah diatur dalam :
1.         Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria;
2.         Undang-Undang No.21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan   Bangunan jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
3.         Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah;
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;
7.         Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional;
9.         Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
10.     peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11.     Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah;
12.     Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara;
13.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
14.     Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah;
15.     Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
16.     Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksa Tanah.

C.    PERSYARATAN PEMBERIAN HAK PAKAI
Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah :
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan diIndonesia;
3.      Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
4.      Badan-badan keagamaan dan sosial;
5.      Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
6.      Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
7.      Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.

Dalam hal pemohon adalah badan hukum pemerintah maka hak yang diberikan adalah Hak Pakai selama dipergunakan yang syarat-syaratnya terdiri atas:
a.       Mengenai Pemohon:
Jika pemohon instansi pemerintah atau Badan hukum Indonesia: foto copy akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Mengenai tanahnya:
1)      Data yuridis: sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah yang telah dibeli dari pemerintah; akta PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat bukti perolehan tanah lainnya;
2)      Data fisik: Suarat Ukur, Gambar Situasi apabila ada;
3)      Surat lain yang dianggap perlu.
c.       Dalam hal pemohon Instansi Pemerintah namun bukti perolehan tanahnya tidak dapat diketemukan, dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyebutkan bahwa secara fisik tanahnya dikuasai, tanah tersebut sudah tercatat dalam daftar inventaris dan tidak ada permasalahan atau sengketa dengan pihak lain.

D.    STATUS TANAH YANG DAPAT DIMOHON
a.       Tanah Negara
b.      Tanah Hak Milik
c.       Tanah Pengelolaan

E.     BAGAN ALUR PROSES PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN HAK ATAS TANAHNYA

1.      Petugas loket II
a.       Menerima dan memeriksa berkas permohonan
b.      Membuat SPS dan STTD
2.      Petugas Loket III
a.       Menerima biaya dari pemohon sesuai SPS
b.      Melakukan pencatatan pada DI305
c.       Membuat kwitansi (DI306)
3.      Petugas Loket II
a.       Melakukan pencatatan DI302
b.      Menyerahkan STTD kepada pemohon
c.       Menyerahkan dokumen kepada petugas pelaksana
4.      Petugas Pelaksana Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan
a.       Membuat surat tugas pengukuran
b.      Membuat surat undangan pengukuran
5.      Kepala Subseksi Pengukuran
a.       Memeriksa dokumen permohonan serta surat tugas pengukuran dan surat undangan pengukuran
b.      Memberi paraf pada suat tugas pengukuran
6.      Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan
a.       Memeriksa dokumen permohonan serta surat tugas pengukuran dan surat undangan pengukuran
b.      Memberi tanda tangan pada suat tugas pengukuran
7.      Petugas ukur
a.       Menyiapkan dokumen pengukuran
b.      Melaksanakan pengukuran dilapangan
8.      Petugas Pemetaan
a.       Melakukan pemetaan hasil pengukuran
b.      Membuat Peta Bidang dan Surat Ukur hasil pengukuran lapangan
9.      Kepala Subseksi Pengukuran
a.       Memeriksa dokumen hasil pengukuran dan pemetaan
b.      Memberikan paraf pada Peta Bidang dan Surat Ukur
10.  Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan
a.       Memeriksa dokumen hasil pengukuran dan pemetaan
b.      Menandatangani peta bidang dan Surat Ukur hasil pengukuran lapangan
11.  Petuga Pelaksana Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan
a.       Melakukan pembukuan dokumen hasil pengukuran dan pemetaan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan
b.      Menyerahkan dokumen kepada pelaksana Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah.
12.    Pengolah Pemohonan Tanah dan Pendaftaran Tanah
a.    Menerima dan memeriksa dokumen dari Seksi Pengukuran berupa PBT dan SU
b.    Melakukan pembukuan permohonan SKPH
13.    Kasubsi Penetapan Hak dan Instansi Pemerintah
a.    Menerima dokumen dari
b.    Melakukan kegiatan pemeriksaan tanah dari Tim Peneliti Tanah
c.    Meneliti dan mengkaji data fisik dan data yuridis di lapangan
14.    Pengolah data permohonan tanah dan pendaftaran tanah
a.    Membuat konsep draf Risalah, RPD , dan SKPH dari hasil pemeriksaan lapang oleh Tim Peneliti Tanah
15.    Kasubsi Penetapan Hak dan Instansi Pemerintah
a.    Memeriksa konsep draf Risalah, RPD, dan SKPH dari pengolah data
b.    Memparaf Risalah dan RPD kemudian menyerahkan kepada Kasi HTPT untuk di periksa
16.    Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftran Tanah
a.    Memeriksa Risalah dan RPD serta draf SK
b.    Menandatangani Risalah dan RPD dan mengacc draf SK
17.    Kasubsi Penetapan Hak dan Instansi Pemerintah
a.    Mencetak draf SK yang diacc , serta menyerahkan kepada Kasi HTPT untuk di paraf
b.    Menyerahkan dokumen permohonan dan dokumen lain berupa RPD, Risalah dan SK kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk di periksa dan di tanda tangani
18.    Kepala Kantor Pertanahan
a.                                        Memeriksa dokumen SKPH yang diberikan
b.                                       Menandatangani SKPH jika sudah sesuai dengan bukti yang ada.
19.    Kasubsi Penetapan Hak dan Instansi Pemerintah
a.              Membukukan SKPH yang sudah ditandatangani
b.             Menyerahkan SKPH kepada Loket III/ pemohon yang bersangkutan untuk didaftarkan dengan membawa alas hak yang asli.
20.    Loket I, II, III
a.                                        Menerima dan melaksanakan tugas seperti di jelaskan di atas
21.    Pengolah data permohonan tanah dan pendaftaran tanah
a.       Menerima berkas dari loket , memeriksa dokumen apakah sesuai dengan lampiran yang di berikan, dan membukukannya
22.    Kasubsi Pendaftran Hak
a.                                        Memeriksa kebenaran alas hak sesuai dengan SKHP
b.                                       Mengeluarkan buku tanah untuk di cetak sesuai dengan data yang ada pada SKHP, serta buku desa nya
23.    Pengolah data permohonan tanah dan pendaftaran tanah
a.                                        Mencetak buku tanah dan sertifikat sesuai dengan SKHP yang ada
b.                                       Menjahit dan meyelesaikan proses Pendaftaran tanah nya di kkp
24.    Kasubsi Pendaftran Hak
a.              Memeriksa buku tanah dan sertifikat yang ada, kemudian memparaf dan menaikan kepada Kasi HTPT
25.    Kasi HTPT
a.                                   Memeriksa dokumen pendaftran hak dan memparafnya
26.    Kasubsi Pendaftran Hak
Menaikkan berkas kepada Kepala Kantor untuk diperiksa
27.    Kepala Kantor Pertanahan
Memeriksa dan menandatanagi sertifikat dan buku tanah
28.    Kasubsi Pendaftran Hak
Membukukan dan menyelesaikan proses pendaftaran hak kemudian menyerahkan sertifikat ke loket III











Tidak ada komentar:

Posting Komentar