Selasa, 24 Mei 2016

Dasar-dasar Pendaftaran Tanah

1. Pendaftaran Tanah
Pendaftaran Tanah Adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar , mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Tujuan Pendaftaran Tanah
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPA bahwa: Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI menurut ketentuan yang diatur dengan PP, tujuan pendaftaran tanah ialah dalam rangkan menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan (rechtkadaster atau legal cadaster).Dengan memiliki sertifikat, maka kepastian hukum berkenaan dengan jenis hak atas tanah, subyek hak, dan obyek haknya menjadi nyata.
Pendaftaran hak atas tanah akan menghasilkan:
1.Kepastian Hak atas tanah
2.Kepastian Subyek haknya
3.Kepastian Obyek haknya
4.Kepastian Hukumnya
Bagi pemegang hak atas tanah Pendaftaran Tanah bermanfaat: memberikan rasa aman; memudahkan melakukan peralihan hak atas tanah; dapat dijadikan jaminan utang; dan membantu pemerintah dalam penetapan IPEDA
Bagi pemerintah Pendaftaran Tanah bermanfaat : Kegiatan pemerintah semakin lancar dengan adanya tertib administrasi pertanahan. Dapat mengurangi keresahan yang berhubungan dengan tanah sebagai sumbernya.
Secara terperinci tujuan pendaftaran tanah ialah:
1.     Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
2.     Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar
3.     Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

3. Yang menjadi Obyek pendaftaran tanah meliputi antara lain:
1)  Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
2)  Tanah Hak Pengelolaan;
3)  Tanah wakaf;
4)  Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
5)  Hak Tanggungan
6)  Tanah negara.

1)    Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, bahwa “semua hak tanah mempunyai fungsi sosial”.
2)    Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak Guna Usaha merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan, pertanian, perikanan dan perternakan.
3)   Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Tidak mengenai tanah pertanian, oleh karena itu dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara maupun tanah milik seseorang.
4)   Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung olenh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan No.5 Tahun 1960.
5)   Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain berupa perencanaan peruntukandan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Obyek dari HPL adalah tanah untuk pertanian dan tanah bukan untuk pertanian.
6)   Tanah Wakaf adalah tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan,ikatan,sitaan atau perkara yang dilakukan atas kehendak sendiri bukan paksaan dari pihak lain.
7)   Hak milik atas rumah susun adalah hak milik yang diberikan kepada pemegang rumah susun.Hak harus dibedakan dengan jenis hak milik terhadap rumah dan tanah pada umumnya.
8)   Hak Tanggungan adalah  Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
9)   Tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Langsung dikuasai, artinya tidak ada hak pihak lain di atas tanah itu.
4. Asas Pendaftaran Tanah
            Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaannya. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997, bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Asas pendaftaran tanah ini merupakan pengaturan baru karena sebelumnya tidak diatur secara limitatif dalam PP Nomor 10 Tahun 1961.
Penjelasan Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 mengungkapkan secara terperinci makna dari asas pendaftaran tanah tersebut, yaitu sebagai berikut :
a)    Asas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
b)    Asas aman dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri.
c)    Asas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan.
d)    Asas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan berkesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian hari. Asas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara terus-menerus dan berkesinambungan. Oleh karena itu para pihak harus senantiasa proaktif memperhatikan perubahan penguasaan dan pemilikan tanah untuk dilaporkan dan didaftarkan sehingga yang ada di kantor Pertanahan selalu sesuai dengan keadaan nyata di lapangan dan di masyarakat sehingga dapat memperoleh keterangan mengenai data yang benar setiap saat.
e)    Asas terbuka dalam pendaftaran tanah yang berhubungan erat dengan penelitian ini berorientasi pada tersedianya data yang benar, kemudian data yang benar tersebut dapat diperoleh setiap saat. Dalam arti para pihak yang berkepentingan baik itu masyarakat, pihak swasta maupun pemerintah sendiri dapat dengan mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan data-data pendaftaran tanah. Hal ini pula yang menjadi salah satu tujuan dari pendaftaran tanah itu sendiri.
5. Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah
Sistem pendaftaran tanah yang diterpkan di suatu negara didasarkan pada asas hukum yang dianut oleh negara tersebut dalam mengalihkan ha katas tanah. Ada 2 macam asas hukum, yaitu :
·         Asas itikad baik
Asas itikad baik berarti orang yang memperoleh suatu hak dengan itikad baik akan tetap menjadi pemegang hak yang sah menurut hukum.
·         Asas nemo plus yuris
Orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya
Tujuan dan macam-macam dari System Publikasi Pendaftaran Tanah,
• Tujuannya adalah untuk mengesahkan/mencatatkan kebenaran nama tanah yang diperoleh/dimiliki atas pemegang hak sesuai dengan buku tanah yang ada di badan pertanahan. Kegiatan Pendaftaran Tanah di Indonesia sejak penjajahan Belanda telah ada khususnya untuk mengelola hak-hak barat dan pada zaman awal kemerdekaan pendaftaran tanah di Indonesia berada di Departemen Kehakiman yang bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan dan kepastian hak atas tanah yang meliputi :
1.    Pengukuran, perpetaan dan pembukuan semua tanah dalam wilayah Republik Indonesia
2.    Pembukuan hak atas tanah serta pencatatan pemindahan hak atas tanah tersebut.
System Publikasi Pendaftaran Tanah yang digunakan menurut PP 10/1961, yaitu system negative yang mengandung unsure positif (sistem publikasi negatif bertendensi positif). artinya walaupun Negara tidak menjamin kebenaran data yang disajikan dalam bukti hak, namun bukti hak tersebut dikategorikan sebagai bukti hak yang kuat (selama tidak ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya, maka data yang disajikan dalam bukti hak tesebut merupakan data yang benar, sah dan diakui serta dijamin menurut hukum).
Karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, seperti dinyatakan dalam pasal 19 ayat (2) huruf c, pasal 23 ayat (2), pasal 32 ayat (2), dan pasala 38 ayat (2) UUPA. Bukan system publikasi yang negative murni. System publikasi yang negative murni tidak akan menggunakan system pendaftaran hak. Juga tidak aka nada pernyataan seperti dalam pasal-pasal UUPA tersebut, bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat.
Pertama, publikasi positif, artinya negara menjamin data-data yang disajikan. Dengan perkataan lain orang yang telah memiliki sertipikat tidak dapat diganggu gugat, dalam hal publikasi positif ini negara benar-benar menjamin data yang disajikan. Pada publikasi positif ini pemilik tanah terdahulu tidak dapat diketahui, oleh karena diterbitkan sertipikat baru atas nama pembeli yang terakhir. Publikasi positif ini dianut oleh negara Australia dan Singapura.
      Ciri-ciri pendaftaran tanah yang menggunakan sistem publikasi positif adalah :
1)    Sistem pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran hak (registration of titles)
2)    Sertifikat yang diterbitkan sebagai tanda bukti hak bersifat mutlak, yaitu data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat tidak dapat diganggu gugat dan memberikan kepercayaan yang mutlak pada buku tanah,
3)    Negara sebagai pendaftar menjamin bahwa data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah adalaha benar,
4)    Pihak ketiga yang memperoleh tanah dengan itikad baik mendapatkan perlindungan hukum yang mutlak,
5)    Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat tanah mendapatkan kompensasi dalam bentuk yang lain,
6)    Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah membutuhkan waktu yang lama, petugas pendaftaran tanah melaksanakan tugasnya dengan sangat teliti dan biaya yang relatif tinggi.
Menurut Sudikno Mertokusumo dan Arie S. Hutagalung, sisitem publikasi positif memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan, yang dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :

Kelebihan
Kekurangan
Sudikno Mertokusumo
1.Adanya kepastian dari buku tanah yang bersifat mutlak,
2.Pelaksanaan pendaftaran tanah bersifat aktif dan teliti
3.Mekanisme kerja dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah mudah dimengerti orang lain.
1.Akibat dari pelaksana pendaftaran tanah bersifat aktif, waktu yang digunakan sangat lama
2. Pemilik hak atas tanah yang sebenarnya berhak akan kehilangan haknya.
3. Wewenang pengadilan diletakkan dalam wewenang administrasi, yaitu dengan diterbitkannya sertifikat tidak dapat diganggu gugat.
Arie S. Hutagalung
1. Adanya kepastian hukum bagi pemegang sertifikat
2.Adanya peranan aktif pejabat kadaster,
3.Mekanisme penerbitan sertifikat dapat dengan mudah diketahui publik.
1.Pemilik tanah yang sesungguhnya akan kehilangan haknya karena tanah tersebut telah ada sertifikat atas nama pihak lain yang tidak dapat diubah lagi.
2. Peranan aktif pejabat kadater memerlukan waktu dan prasarana yang mahal
3. Wewenang pengadilan diletakkan dalam wewenang pengadilan administrasi.

Kedua, publikasi negatif, dalam publikasi negatif ini negara tidak menjamin data-data yang disajikan. Jika terjadi konflik di pengadilan pihak bersengketa yang akan mengadakan research untuk membuktikan kebenarannya. Publikasi negatif ini dianut oleh negara Amerika Latin.
System publikasi pendaftaran tanah bertujuan untuk:
1.  Memberi kepastian hukum (rechts cadaster).
2.  Perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang sempurna untuk itu diberikan kepadanya sertifikat hak atas tanah. Sehingga sertifikat sebagai surat tanda buktinya.
3.  Sebagai informasi bagi pihak-pihak yang hendak melakukan hubungan hukum terhadap suatu bidang tanah dan atau bangunan diatasnya. Menurut (Pasal 30 dan 31), tujuan pendaftaran tanah adalah; untuk menghimpun dan menyediakan informasi lengkap mengenai bidang-bidang tanah dipertegas dengan dimungkinkannya pembukuan bidang-bidang tanah yang data fisik dan/atau data fisiknya belum lengkap atau masih disengketakan, walau untuk tanah demikian belum dikeluarkan sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
4.  Menciptakan tertib administrasi pertanahan sebagai bagian tertib administrasi pemerintahan.

6. ASPEK KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH
A. Tujuan Pendaftaran Tanah
Tugas  untuk  melakukan  pendaftaran  tanah  di  seluruh  Indonesia  dibebankan kepada Pemerintah yang oleh Pasal 19 ayat (1) UUPA ditentukan bertujuan tunggal yaitu untuk menjamin kepastian hukum. Menurut penjelasan dari UUPA, pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah merupakan kewajiban dari Pemerintah bertujuan menjamin kepastian hukum  yang  bersifat  rechtscadaster.  Rechtscadaster  artinya  untuk  kepentingan pendaftaran tanah saja dan hanya mempermasalahkan haknya apa dan siapa pemiliknya, bukan untuk kepentingan lain seperti perpajakan.
Pendaftaran  tanah  selain  berfungsi  untuk  melindungi si  pemilik,  juga  berfungsi untuk mengetahui status sebidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan dan sebagainya dan bagi Hak Tanggungan dengan terdaftarnya perikatan tersebut sebagai jaminan Hak Tanggungan akan diperoleh Hak preferen bagi si kreditur  dan  asas  publisitas  yang  melindungi  eksistensi  jaminan  dari  adanya  gugatan pihak ke tiga. Selain itu masih ada ketentuan Pasal 23, 32 dan 38  UUPA yang mengharuskan dilaksanakannya pendaftaran tanah oleh pemegang HakMilik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna  Bangunan.  Keharusan  bagi  pemegang  hak  mendaftarkan  tanahnya  dimaksudkan agar  menjadikan  kepastian  hukum  bagi  mereka  dalam  arti  demi  kepastian  hukum  bagi pemegang  haknya. 
Oleh  karena  pendaftaran  atas  setiap  peralihan,  penghapusan  dan pembebanannya,  pendaftaran  pertama  kali  atau  karena konversi  atau  pembebanannya akan banyak menimbulkan komplikasi hukum jika tidakdidaftarkan, apalagi pendaftaran tersebut merupakan bukti yang kuat bagi pemegang haknya. Sesuai dengan perkembangan yang ada, landasan hukum pendaftaran tanah yang semula  didasarkan  pada  Peraturan  Pemerintah  Nomor  10  tahun  1961  disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Bila  pada  UUPA  dan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  10  tahun  1961  tidak  ada pengertian  yang  tegas  apa  yang  disebut  dengan  pendaftaran  tanah,  maka  pada  Pasal  1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 diuraikan  secara jelas defenisi pendaftaran tanah  yaitu  rangkaian  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  secara  terus  menerus, berkesinambungan  dan  teratur,  meliputi  pengumpulan, pengolahan,  pembukuan  dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti  haknya bagi  bidang-bidang  tanah yang  sudah  ada  haknya  dan  Hak Milik   satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Begitu juga dengan tujuan pendaftaran tanah, yang semula menurut Pasal 19 ayat (1) UUPA hanya bertujuan tunggal semata-mata untuk menjamin kepastian hukum, maka berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dikembangkan tujuan pendaftaran tanah yang juga meliputi :
1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas  tanah  dan  hak-hak  lain  yang  terdaftar  agar dengan  mudah  dapat  membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
2. Untuk  menyediakan  informasi  kepada  pihak-pihak  yang  berkepentingan  termasuk Pemerintah  agar  dengan  mudah  dapat  memperoleh  data  yang  diperlukan  dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar
3.  Untuk  terselenggaranya  tertib  administrasi  pertanahan  dimana  setiap  bidang  tanah termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas tanah wajib didaftar.
Dalam rangka untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, maka kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah, sedangkan untuk melaksanakan fungsi informasi, datayang berkaitan dengan aspek fisik dan yuridis dari bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar, dinyatakan terbukti untuk umum (asas publisitas), sementara dalam hal mencapai tujuan tertib administrasi pertanahan, maka setiap bidang tanah atau satuan rumah susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas tanah dan hak milik satuan rumah susun, wajib didaftar.
Sehubungan dengan adanya instruksi kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah dengan tujuan utama untuk menjamin kepastian hukum, pertanyaan yang timbul adalah mengapa Pemerintah berkepentingan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah. Hal ini dikaitkan dengan persoalanpemberian hak atas tanah, yakni dalam menentukan siapa yang berhak (subyek) atas suatu bidang tanah tertentu, dimana letak, batas-batas dan berapa luas bidang tanahnya dan apa jenis haknya (obyeknya) yang sebenarnya.
Jika setiap orang yang diberikan haknya ingin mengetahui data atas suatu bidang yang diberikan hak kepadanya dan dipersilahkan untuk menyelidinya sendiri mengenai keadaan tersebut, tentunya akan membutuhkan biaya dan waktu yang banyak, sedangkan hasilnya belum tentu benar. Agar tersedia data hak atas tanah yang benar dan masyarakat dapat memperolehnya dengan mudah, maka Pemerintah mengadakan suatu lembaga pengumuman Lembaga pengumuman inilah yang lazim disebut pendaftaran tanah. Dengan adanya lembaga pengumuman/pendaftaran tanah ini akan terjaminlah kepastian hukum mengenai hak atas tanah, baik yang menyangkutsubyek maupun obyek haknya.
Dengan pengukuhan hak atas tanah dalam lembaga pengumuman pada suatu instansi Ppemerintah, maka setiap kejadian mengenaihak atas tanah dapat diikuti secara tertib, sehingga dengan demikian kepastian hukum untuk hak atas tanah dapat dikendalikan dengan baik. Itulah sebabnya pendaftaran tanah diselenggarakan dengan tujuan agar dapat menjamin kepastian hukum untuk hak atas tanah. Kepastian dari pemiliknya, letak, batas, luas dan jenis hak atas tanahnya  Pertanyaan selanjutnya adalah pengumuman/pendaftaran tanah yang bagaimanakah yang dapat menjamin kepastian hukum. Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya harus dilihat dari pemenuhan syarat-syarat yang ditentukan.
Adapun syarat yang dipenuhi agar pendaftaran tanah dapat menjamin kepastian hukum adalah :
1. Tersedianya  peta  bidang  tanah  yang  merupakan  hasil  pengukuran  secara  kadasteral yang  dapat  dipakai  untuk  rekonstruksi  batas  di  lapangan  dan  batas-batasnya merupakan batas yang sah menurut hukum.
2. Tersedianya  daftar  umum  bidang-bidang  tanah  yang  dapat  membuktikan  pemegang hak yang terdaftar sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum
3. Terpeliharanya  daftar  umum  pendaftaran  tanah  yang  selalu  mutakhir,  yakni  setiap perubahan  data  mengenai  hak  atas  tanah  seperti  peralihan  hak  tercatat  dalam  daftar umum.
Terhadap peta bidang tanah yang merupakan hasil pengukuran tersebut dapat dikatakan memenuhi kaedah yuridis apabila bidang tanah yang dipetakan batas-batasnya telah dijamin kepastian hukumnya berdasarkan kesepakatan dalam penunjukan batas oleh pemilik dan pihak-pihak yang berbatasan (Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997), ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997) dan diumumkan secara langsung kepada masyarakat setempat untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain menyampaikan keberatannya (Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997).

Sedang daftar umum bidang tanah disediakan pada Kantor Pertanahan yang menyajikan data fisik dan data yuridis bidang tanahyang terdiri dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama (Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997), setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam daftar umum (Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar