1. Pendaftaran Tanah
Pendaftaran Tanah Adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar , mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat
tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik
atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Tujuan Pendaftaran Tanah
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPA bahwa: Untuk
menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh
wilayah RI menurut ketentuan yang diatur dengan PP, tujuan pendaftaran tanah
ialah dalam rangkan menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan (rechtkadaster
atau legal cadaster).Dengan memiliki sertifikat, maka kepastian hukum berkenaan
dengan jenis hak atas tanah, subyek hak, dan obyek haknya menjadi nyata.
Pendaftaran hak atas tanah akan menghasilkan:
Pendaftaran hak atas tanah akan menghasilkan:
1.Kepastian Hak atas
tanah
2.Kepastian Subyek haknya
3.Kepastian Obyek haknya
4.Kepastian Hukumnya
2.Kepastian Subyek haknya
3.Kepastian Obyek haknya
4.Kepastian Hukumnya
Bagi pemegang hak atas tanah Pendaftaran
Tanah bermanfaat: memberikan rasa aman; memudahkan melakukan peralihan hak atas
tanah; dapat dijadikan jaminan utang; dan membantu pemerintah dalam penetapan
IPEDA
Bagi pemerintah Pendaftaran Tanah bermanfaat : Kegiatan pemerintah semakin lancar dengan adanya tertib administrasi pertanahan. Dapat mengurangi keresahan yang berhubungan dengan tanah sebagai sumbernya.
Secara terperinci tujuan pendaftaran tanah ialah:
Bagi pemerintah Pendaftaran Tanah bermanfaat : Kegiatan pemerintah semakin lancar dengan adanya tertib administrasi pertanahan. Dapat mengurangi keresahan yang berhubungan dengan tanah sebagai sumbernya.
Secara terperinci tujuan pendaftaran tanah ialah:
1. Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas
suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar
dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
2. Untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah
dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai
bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar
3. Untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
3. Yang menjadi Obyek pendaftaran tanah meliputi antara lain:
1) Bidang-bidang
tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak
Pakai;
2) Tanah Hak
Pengelolaan;
3) Tanah wakaf;
4) Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun;
5) Hak
Tanggungan
6) Tanah
negara.
1) Hak
Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, bahwa “semua hak tanah mempunyai fungsi
sosial”.
2) Hak
Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai
langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun. Hak Guna Usaha
merupakan hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna
perusahaan, pertanian, perikanan dan perternakan.
3) Hak Guna
Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah
yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Tidak
mengenai tanah pertanian, oleh karena itu dapat diberikan atas tanah yang
dikuasai langsung oleh negara maupun tanah milik seseorang.
4) Hak Pakai adalah hak
untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung
olenh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban
yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan
perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal
tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan No.5 Tahun 1960.
5) Hak Pengelolaan adalah
hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan
kepada pemegang haknya, antara lain berupa perencanaan peruntukandan penggunaan
tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan
bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama
dengan pihak ketiga. Obyek dari HPL adalah tanah untuk pertanian dan tanah
bukan untuk pertanian.
6) Tanah Wakaf adalah
tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala
pembebanan,ikatan,sitaan atau perkara yang dilakukan atas kehendak sendiri
bukan paksaan dari pihak lain.
7) Hak milik atas rumah susun adalah hak
milik yang diberikan kepada pemegang rumah
susun.Hak harus dibedakan dengan
jenis hak milik terhadap rumah dan tanah pada umumnya.
8) Hak
Tanggungan adalah Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas
tanah.
9) Tanah negara
adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Langsung dikuasai, artinya
tidak ada hak pihak lain di atas tanah itu.
4. Asas Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaannya. Hal ini
secara tegas diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997, bahwa pendaftaran
tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan
terbuka. Asas pendaftaran tanah ini merupakan pengaturan baru karena sebelumnya
tidak diatur secara limitatif dalam PP Nomor 10 Tahun 1961.
Penjelasan Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun
1997 mengungkapkan secara terperinci makna dari asas pendaftaran tanah tersebut,
yaitu sebagai berikut :
a) Asas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan
agar ketentuan-ketentuan maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh
pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah.
b) Asas
aman dimaksudkan untuk
menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan
cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan
pendaftaran tanah itu sendiri.
c) Asas terjangkau dimaksudkan keterjangkauan bagi
pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan
kemampuan golongan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan dalam rangka
penyelenggaraan pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang
memerlukan.
d) Asas mutakhir dimaksudkan kelengkapan yang memadai
dalam pelaksanaannya dan berkesinambungan dalam pemeliharaan datanya. Data yang
tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir. Untuk itu perlu diikuti
kewajiban mendaftar dan pencatatan perubahan-perubahan yang terjadi di kemudian
hari. Asas mutakhir menuntut dipeliharanya data pendaftaran tanah secara
terus-menerus dan berkesinambungan. Oleh karena itu para pihak harus senantiasa
proaktif memperhatikan perubahan penguasaan dan pemilikan tanah untuk
dilaporkan dan didaftarkan sehingga yang ada di kantor Pertanahan selalu sesuai
dengan keadaan nyata di lapangan dan di masyarakat sehingga dapat memperoleh
keterangan mengenai data yang benar setiap saat.
e) Asas
terbuka dalam
pendaftaran tanah yang berhubungan erat dengan penelitian ini berorientasi pada
tersedianya data yang benar, kemudian data yang benar tersebut dapat diperoleh
setiap saat. Dalam arti para pihak yang berkepentingan baik itu masyarakat,
pihak swasta maupun pemerintah sendiri dapat dengan mudah memperoleh informasi
yang dibutuhkan berkaitan dengan data-data pendaftaran tanah. Hal ini pula yang
menjadi salah satu tujuan dari pendaftaran tanah itu sendiri.
5. Sistem Publikasi
Dalam Pendaftaran Tanah
Sistem pendaftaran tanah yang diterpkan
di suatu negara didasarkan pada asas hukum yang dianut oleh negara tersebut
dalam mengalihkan ha katas tanah. Ada 2 macam asas hukum, yaitu :
·
Asas itikad baik
Asas itikad baik berarti orang yang memperoleh suatu hak
dengan itikad baik akan tetap menjadi pemegang hak yang sah menurut hukum.
·
Asas nemo plus yuris
Orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada
padanya
Tujuan dan macam-macam dari System
Publikasi Pendaftaran Tanah,
• Tujuannya
adalah untuk mengesahkan/mencatatkan kebenaran nama tanah yang
diperoleh/dimiliki atas pemegang hak sesuai dengan buku tanah yang ada di badan
pertanahan. Kegiatan Pendaftaran Tanah di Indonesia sejak penjajahan Belanda
telah ada khususnya untuk mengelola hak-hak barat dan pada zaman awal
kemerdekaan pendaftaran tanah di Indonesia berada di Departemen Kehakiman yang
bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan dan kepastian hak atas tanah yang
meliputi :
1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan
semua tanah dalam wilayah Republik Indonesia
2. Pembukuan hak atas tanah serta
pencatatan pemindahan hak atas tanah tersebut.
System Publikasi Pendaftaran Tanah yang digunakan menurut PP
10/1961, yaitu system negative yang
mengandung unsure positif (sistem publikasi negatif bertendensi positif). artinya walaupun Negara tidak menjamin
kebenaran data yang disajikan dalam bukti hak, namun bukti hak tersebut
dikategorikan sebagai bukti hak yang kuat (selama tidak ada putusan hakim yang
menyatakan sebaliknya, maka data yang disajikan dalam bukti hak tesebut
merupakan data yang benar, sah dan diakui serta dijamin menurut hukum).
Karena akan menghasilkan surat-surat tanda bukti hak yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat,
seperti dinyatakan dalam pasal 19 ayat (2) huruf c, pasal 23 ayat (2), pasal 32 ayat (2), dan pasala 38 ayat (2)
UUPA. Bukan system publikasi yang negative murni. System publikasi yang
negative murni tidak akan menggunakan system pendaftaran hak. Juga tidak aka
nada pernyataan seperti dalam pasal-pasal UUPA tersebut, bahwa sertifikat
merupakan alat bukti yang kuat.
Pertama, publikasi positif, artinya negara menjamin data-data yang disajikan. Dengan
perkataan lain orang yang telah memiliki sertipikat tidak dapat diganggu gugat,
dalam hal publikasi positif ini negara benar-benar menjamin data yang
disajikan. Pada publikasi positif ini pemilik tanah terdahulu tidak dapat
diketahui, oleh karena diterbitkan sertipikat baru atas nama pembeli yang
terakhir. Publikasi positif ini dianut oleh negara Australia dan Singapura.
Ciri-ciri
pendaftaran tanah yang menggunakan sistem publikasi positif adalah :
1) Sistem
pendaftaran tanah menggunakan sistem pendaftaran hak (registration of titles)
2) Sertifikat
yang diterbitkan sebagai tanda bukti hak bersifat mutlak, yaitu data fisik dan
data yuridis yang tercantum dalam sertifikat tidak dapat diganggu gugat dan
memberikan kepercayaan yang mutlak pada buku tanah,
3) Negara
sebagai pendaftar menjamin bahwa data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran
tanah adalaha benar,
4) Pihak
ketiga yang memperoleh tanah dengan itikad baik mendapatkan perlindungan hukum
yang mutlak,
5) Pihak
lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertifikat tanah mendapatkan kompensasi
dalam bentuk yang lain,
6) Dalam
pelaksanaan pendaftaran tanah membutuhkan waktu yang lama, petugas pendaftaran
tanah melaksanakan tugasnya dengan sangat teliti dan biaya yang relatif tinggi.
Menurut Sudikno Mertokusumo dan Arie S. Hutagalung,
sisitem publikasi positif memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan, yang
dapat dilihat dalam tabel dibawah ini :
|
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
Sudikno
Mertokusumo
|
1.Adanya kepastian
dari buku tanah yang bersifat mutlak,
2.Pelaksanaan pendaftaran
tanah bersifat aktif dan teliti
3.Mekanisme kerja dalam penerbitan
sertifikat hak atas tanah mudah dimengerti orang lain.
|
1.Akibat dari pelaksana pendaftaran
tanah bersifat aktif, waktu yang digunakan sangat lama
2. Pemilik hak atas tanah
yang sebenarnya berhak akan kehilangan haknya.
3. Wewenang pengadilan
diletakkan dalam wewenang administrasi, yaitu dengan diterbitkannya
sertifikat tidak dapat diganggu gugat.
|
|
Arie
S. Hutagalung
|
1. Adanya kepastian hukum
bagi pemegang sertifikat
2.Adanya peranan aktif
pejabat kadaster,
3.Mekanisme penerbitan
sertifikat dapat dengan mudah diketahui publik.
|
1.Pemilik tanah yang
sesungguhnya akan kehilangan haknya karena tanah tersebut telah ada
sertifikat atas nama pihak lain yang tidak dapat diubah lagi.
2. Peranan aktif pejabat
kadater memerlukan waktu dan prasarana yang mahal
3. Wewenang pengadilan
diletakkan dalam wewenang pengadilan administrasi.
|
Kedua, publikasi negatif, dalam publikasi negatif ini negara tidak
menjamin data-data yang disajikan. Jika terjadi konflik di pengadilan pihak
bersengketa yang akan mengadakan research untuk membuktikan kebenarannya.
Publikasi negatif ini dianut oleh negara Amerika Latin.
System publikasi pendaftaran tanah
bertujuan untuk:
1. Memberi
kepastian hukum (rechts cadaster).
2. Perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah,
satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat
membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang sempurna untuk itu
diberikan kepadanya sertifikat hak atas tanah. Sehingga sertifikat sebagai surat tanda buktinya.
3. Sebagai
informasi bagi pihak-pihak yang hendak melakukan hubungan hukum terhadap suatu
bidang tanah dan atau bangunan diatasnya. Menurut (Pasal 30 dan 31), tujuan
pendaftaran tanah adalah; untuk menghimpun dan menyediakan informasi lengkap
mengenai bidang-bidang tanah dipertegas dengan dimungkinkannya pembukuan
bidang-bidang tanah yang data fisik dan/atau data fisiknya belum lengkap atau
masih disengketakan, walau untuk tanah demikian belum dikeluarkan sertifikat
sebagai tanda bukti haknya.
4.
Menciptakan tertib administrasi pertanahan sebagai bagian tertib administrasi
pemerintahan.
6. ASPEK KEPASTIAN HUKUM
DALAM PENDAFTARAN TANAH
A.
Tujuan Pendaftaran Tanah
Tugas untuk melakukan
pendaftaran tanah di
seluruh Indonesia dibebankan kepada Pemerintah yang oleh Pasal
19 ayat (1) UUPA ditentukan bertujuan tunggal yaitu untuk menjamin kepastian
hukum. Menurut penjelasan dari UUPA, pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah
merupakan kewajiban dari Pemerintah bertujuan menjamin kepastian hukum yang
bersifat rechtscadaster. Rechtscadaster artinya
untuk kepentingan pendaftaran
tanah saja dan hanya mempermasalahkan haknya apa dan siapa pemiliknya, bukan
untuk kepentingan lain seperti perpajakan.
Pendaftaran
tanah selain berfungsi
untuk melindungi si pemilik,
juga berfungsi untuk mengetahui
status sebidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa
dipergunakan dan sebagainya dan bagi Hak Tanggungan dengan terdaftarnya perikatan
tersebut sebagai jaminan Hak Tanggungan akan diperoleh Hak preferen bagi si kreditur dan
asas publisitas yang
melindungi eksistensi jaminan
dari adanya gugatan pihak ke tiga. Selain itu masih ada
ketentuan Pasal 23, 32 dan 38 UUPA yang
mengharuskan dilaksanakannya pendaftaran tanah oleh pemegang HakMilik, Hak Guna
Usaha dan Hak Guna Bangunan. Keharusan
bagi pemegang hak
mendaftarkan tanahnya dimaksudkan agar menjadikan
kepastian hukum bagi
mereka dalam arti
demi kepastian hukum
bagi pemegang haknya.
Oleh karena pendaftaran
atas setiap peralihan,
penghapusan dan pembebanannya, pendaftaran
pertama kali atau
karena konversi atau pembebanannya akan banyak menimbulkan
komplikasi hukum jika tidakdidaftarkan, apalagi pendaftaran tersebut merupakan
bukti yang kuat bagi pemegang haknya. Sesuai dengan perkembangan yang ada,
landasan hukum pendaftaran tanah yang semula
didasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 10
tahun 1961 disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997. Bila pada UUPA
dan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun
1961 tidak ada pengertian yang
tegas apa yang
disebut dengan pendaftaran
tanah, maka pada
Pasal 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997 diuraikan secara
jelas defenisi pendaftaran tanah
yaitu rangkaian kegiatan
yang dilakukan oleh
Pemerintah secara terus
menerus, berkesinambungan
dan teratur, meliputi
pengumpulan, pengolahan,
pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan
data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang tanah yang sudah
ada haknya dan
Hak Milik satuan rumah susun serta
hak-hak tertentu yang membebaninya.
Begitu juga dengan tujuan pendaftaran tanah, yang semula
menurut Pasal 19 ayat (1) UUPA hanya bertujuan tunggal semata-mata untuk menjamin
kepastian hukum, maka berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
1997 dikembangkan tujuan pendaftaran tanah yang juga meliputi :
1. Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah
dan hak-hak lain
yang terdaftar agar dengan
mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
bersangkutan;
2. Untuk
menyediakan informasi kepada
pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar
dengan mudah dapat
memperoleh data yang
diperlukan dalam mengadakan
perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar
3.
Untuk terselenggaranya tertib
administrasi pertanahan dimana
setiap bidang tanah termasuk peralihan, pembebanan dan
hapusnya hak atas tanah wajib didaftar.
Dalam rangka untuk memberikan kepastian dan perlindungan
hukum, maka kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan
sertipikat hak atas tanah, sedangkan untuk melaksanakan fungsi informasi,
datayang berkaitan dengan aspek fisik dan yuridis dari bidang-bidang tanah yang
sudah terdaftar, dinyatakan terbukti untuk umum (asas publisitas), sementara
dalam hal mencapai tujuan tertib administrasi pertanahan, maka setiap bidang
tanah atau satuan rumah susun, termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak
atas tanah dan hak milik satuan rumah susun, wajib didaftar.
Sehubungan dengan adanya instruksi kepada
Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah dengan tujuan utama untuk
menjamin kepastian hukum, pertanyaan yang timbul adalah mengapa Pemerintah
berkepentingan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak-hak atas
tanah. Hal ini dikaitkan dengan persoalanpemberian hak atas tanah, yakni dalam
menentukan siapa yang berhak (subyek) atas suatu bidang tanah tertentu, dimana
letak, batas-batas dan berapa luas bidang tanahnya dan apa jenis haknya
(obyeknya) yang sebenarnya.
Jika setiap orang yang diberikan haknya ingin mengetahui
data atas suatu bidang yang diberikan hak kepadanya dan dipersilahkan untuk
menyelidinya sendiri mengenai keadaan tersebut, tentunya akan membutuhkan biaya
dan waktu yang banyak, sedangkan hasilnya belum tentu benar. Agar tersedia data
hak atas tanah yang benar dan masyarakat dapat memperolehnya dengan mudah, maka
Pemerintah mengadakan suatu lembaga pengumuman Lembaga pengumuman inilah yang
lazim disebut pendaftaran tanah. Dengan adanya lembaga pengumuman/pendaftaran
tanah ini akan terjaminlah kepastian hukum mengenai hak atas tanah, baik yang
menyangkutsubyek maupun obyek haknya.
Dengan pengukuhan hak atas tanah dalam lembaga pengumuman
pada suatu instansi Ppemerintah, maka setiap kejadian mengenaihak atas tanah
dapat diikuti secara tertib, sehingga dengan demikian kepastian hukum untuk hak
atas tanah dapat dikendalikan dengan baik. Itulah sebabnya pendaftaran tanah
diselenggarakan dengan tujuan agar dapat menjamin kepastian hukum untuk hak atas
tanah. Kepastian dari pemiliknya, letak, batas, luas dan jenis hak atas
tanahnya Pertanyaan selanjutnya adalah
pengumuman/pendaftaran tanah yang bagaimanakah yang dapat menjamin kepastian hukum.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya harus dilihat dari pemenuhan
syarat-syarat yang ditentukan.
Adapun syarat yang dipenuhi agar pendaftaran tanah dapat
menjamin kepastian hukum adalah :
1. Tersedianya peta
bidang tanah yang
merupakan hasil pengukuran
secara kadasteral yang dapat
dipakai untuk rekonstruksi
batas di lapangan
dan batas-batasnya merupakan
batas yang sah menurut hukum.
2. Tersedianya daftar
umum bidang-bidang tanah
yang dapat membuktikan pemegang hak yang terdaftar sebagai pemegang
hak yang sah menurut hukum
3. Terpeliharanya daftar
umum pendaftaran tanah
yang selalu mutakhir,
yakni setiap perubahan data
mengenai hak atas
tanah seperti peralihan
hak tercatat dalam
daftar umum.
Terhadap peta bidang tanah yang merupakan hasil
pengukuran tersebut dapat dikatakan memenuhi kaedah yuridis apabila bidang
tanah yang dipetakan batas-batasnya telah dijamin kepastian hukumnya
berdasarkan kesepakatan dalam penunjukan batas oleh pemilik dan pihak-pihak
yang berbatasan (Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997), ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang (Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997)
dan diumumkan secara langsung kepada masyarakat setempat untuk memberikan
kesempatan kepada pihak lain menyampaikan keberatannya (Pasal 26 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997).
Sedang daftar umum bidang tanah disediakan pada Kantor
Pertanahan yang menyajikan data fisik dan data yuridis bidang tanahyang terdiri
dari peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama (Pasal
33 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997), setiap orang yang berkepentingan
berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam daftar umum
(Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar