HUKUM KELUARGA
1.
Keturunan
Seorang
anak sah (wettig kind) ialah anak
yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Kepastiannya, seorang anak yang sungguh-sungguh anak
ayahnya tentunya sukar didapat.
Oleh
undang-undang ditetapkan suatu tenggang waktu yang paling lama, yaitu 300 hari
dan suatu tenggang kandungan yang pendek yaitu 180 hari. Seorang anak yang
lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan, adalah anak yang
tidak sah.
Jikalau
seorang anak dilahirkan sebelumnya lewat 180 hari setelah pernikahan orang
tuanya, maka ayahnya berhak menyangkal sahnya anak itu, kecuali ia sudah
mengetahui bahwa isterinya mengandung sebelum
pernikahan atau jika ia hadir ketika dibuatnya surat kelahiran dan surat
kelahiran itu harus ditandatangani olehnya.
Dalam kedua hal tersebut si ayah itu dianggap telah menerima dan mengakui anak
yang lahir itu sebagai anaknya sendiri.
Selanjutnya
si ayah dapat menyangkal sahnya anak dengan alasan isterinya telah berzina
dengan lelaki lain, apabila kelahiran anak itu disembunyikan. Disini si ayah harus membuktikan isterinya telah berzina
dengan lelaki lain.
Tenggang waktu untuk penyangkalan ialah satu
bulan jika si ayah berada di tempat kelahiran anak, dua bulan sesudah ia
kembali jikalau ia sedang bepergian waktu anak itu lahir, jika kelahiran itu
disembunyikan. Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat, si ayah tidak dapat
mengajukan penyangkalan terhadap anaknya.
Pembuktian
keturunan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh pegawai
Pencatatan Sipil. Jika tidak mungkin
didapat surat kelahiran, hakim dapat memakai bukti-bukti lain.
Anak
yang lahir diluar perkawinan, dinamakan “naturlijk
kind”. Menurut sistem yang dianut oleh B. W dengan adanya keturunan diluar
perkawinan saja belum terjadi suatu hubungan keluarga antara anak dengan orang
tuanya. Dengan adanya “pengakuan” (erkenning)
lahir suatu pertalian kekeluargaan dengan akibat-akibatnya (terutama hak
mewaris) antara anak dengan orang tua yang mengakuinya. Hubungan antara anak
dengan keluarga si ayah atau si ibu hanya dapat diletakan dengan “pengesahan”
anak (wettiging), yang merupakan
suatu langkah lebih lanjut daripada pengakuan. Penagkuan yang dilakukan pada hari pernikahan juga membawa pengesahan anak.
Pengakuan anak tidak dapat dilakukan diam-diam,
tetapi harus dilakukan di muka pegawai Pencatatan Sipil, dengan pencatatan
dalam akte kelahiran anak tersebut, atau dalam akte perkawinan orang tuanya.
Undang-undang tidak membolehkan pengakuan terhadap anak-anak yang dilahirkan
dari perbuatan zina atau yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang
dilarang kawin satu sama lain.
2.
Kekuasaan
Orang Tua (ouderlijke macht)
Seorang anak yang sah
sampai pada waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin, berada dibawah kekuasaan
orang tuanya. Kekuasaan orang tua berakhir pada waktu anak itu menjadi dewasa
atau kawin atau mungkin pada waktu
perkawinan orangtua dihapuskan. Kekuasaan orang
tua terutama berisi kewajiban untuk mendidik dan memelihara anaknya.
Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah, pakaian dan perumahan. Pada umumnya
seorang anak yang masih di bawah umur tidak cakap untuk bertindak sendiri
sehingga ia harus diwakili oleh orang tua.
Kekuasaan
orang tua juga meliputi benda atau kekayaan anak tersebut apabila si anak
mempunyai kekayaan sendiri, dalam hal ini dibatasi oleh undang-undang yaitu
mengenai benda-benda yang tidak bergerak, surat-surat sero dan surat-surat
penagihan yang tidak boleh dijual sebelum mendapat izin dari hakim.
Orang
tua mempunyai “vruchtgenot” atas
benda atau kekayaan anaknya yang belum dewasa, yaitu mereka berhak untuk
menikmati hasil atau bunga dari benda atau kekayaan yang diperoleh si anak
sendiri dari pekerjaan dan kerajinannya sendiri.
Orang
yang melakukan kekuasaan orang tua, dapat dibebaskan dari kekuasaan tersebut (ontheven) berdasarkan alasan ia tidak
cakap (ongeschikt) atau tidak mampu (onmachtig) untuk melakukan kewajiban memelihara
dan mendidik anaknya. “Ontheffing”
ini hanya dapat dimintakan oleh Dewan Perwakilan (“Voogdijraad”) atau kejaksaan dan tidak dapat dipaksakan jika si
ayah atau ibu itu melawan.
Selanjutnya
dapat juga dimintakan pada hakim supaya orang tua dicabut kekuasaannya (ontzet) berdasarkan alasan-alasan yang
ditentukan oleh undang-undang antara lain jikalau orang tua itu salah
mempergunakan atau sangat melalaikan kewajibannya sebagai orang tua,
berkelakuan buruk, dihukum karena suatu kejahatan yang ia lakukan bersama-sama
dengan anaknya atau dihukum penjara selama dua tahun atau lebih. Pencabutan
kekuasaan (ontzetting) dapat
dimintakan oleh istri terhadap suaminya atau sebaliknya. Terdapat perbedaan
antara ontheffing dan onzetting. Ontheffing ditujukan pada orang tua yang melakukan kekuasaan orang
tua (biasanya si ayah) sedangkan onzetting
dapat ditujukan kepada masing-masing orang tua. Onzetting selalu berakiat hilangnya vruchtgenot sedangkan ontheffing
tidak.
3.
Perwalian
(Voogdij)
Perwalian
(voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada
dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut
diatur oleh undang-undang. Anak yang berada di bawah perwalian adalah:
a) Anak
sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.;
b) Anak
sah yang orang tuanya telah bercerai;
c) Anak
yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind).
Jika
salah satu orang tua meninggal, menurut undang-undang orang tua yang lainnya
dengan sendirinya menjadi wali dari anak-anaknya. Ini disebut perwalian menurut
undang-undang. Juga ada kemungkinan, seorang ayah atau ibu didalam surat wasiat
(testament) mengangkat seorang wali
untuk anaknya. Ini berlaku jika orang tua yang lainnya karena suatu sebab tidak
menjadi wali. Pengangkatan ini disebut perwalian menurut wasiat (tetamentaire voogdij).
Pada umumnya dalam tiap perwalian, hanya ada seorang wali
saja. Kecuali, apabila seorang ibu-ibu wali kawin lagi. Seseorang
oleh hakim dapat diangkat menjadi wali harus menerima pengangkatan itu, kecuali
jika ia seorang istri yang kawin atau ia mempunyai alasan-alasan menurut
undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu. Alasan-alasan itu
antara lain jika ia, untuk kepentingan Negara harus berada di luar Negeri, jika
ia seorang Tentara dalam dinas aktif, jika ia sudah berusia 60 Tahun, jika ia
sudah menjadi wali untuk seorang anak lain atau jika ia sendiri sudah mempunyai
lima orang anak sah atau lebih.
Ada golongan yang tidak
dapat diangkat menjadi wali yaitu orang yang sakit ingatan, orang yang belum
dewasa, orang yang dibawah curatele, orang yang telah dicabut kekuasaannya
sebagai orang tua, jika pengangkatan sebagai wali itu untuk anak yang
menyebabkan pencabutan tersebut.Seorang wali bertanggung jawab tentang
kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan kekayaan anak yang buruk.
Dalam kekuasaannya, ia dibatasi oleh pasal 393 B. W yang melarang seorang wali
meminjam uang untuk anak. Ia tak
diperkenankan menjual, menggadaikan benda tak bergerak tanpa izin dari hakim
dahulu.
4.
Pendewasaan
(“handlichting”)
Dalam hal yang sangat penting, adakalany mempersamakan
seorang anak yang masih dibawah umur dengan seorang anak yang dewasa agar
sianak dapat bertindak sendiri dalam pengirusan kepentingannya. Handlichting
ialah suatu pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa
sepenuhnya atau hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang
sudah dewasa.
Permohonan
untuk dipersamakan sepenuhnya dengan orang yang sudah dewasa dapat diajukan
oleh seorang anak yang sudah mencapai umur 20 Tahun kepada Presiden, dengan
melampirkan surat kelahiran atau bukti lain yang menyatakan ia telah mencapai
umur tersebut. Apabila
permohonan diluluskan, si pemohon tersebut memperoleh kedudukan yang sama
dengan seorang dewasa. Tetapi dalam soal perkawinan terhadap orang tersebut
masih berlaku pasal 35 dan 37 B. W.
Pernyataan
persamaan yang sama hanya meliputi beberapa hal saja, misalnya yang berhubungan
dengan pengurusan suatu perusahaan, dapat diberikan oleh Pengadilan Negeri pada
seseorang anak yang sudah mencapai umur 18 Tahun.
5.
Pengampuan
(curatele)
Orang
yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus
ditaruh dibawah pengampuan atau curatele. Selanjutnya bahwa seorang dewasa juga
dapat ditaruh dibawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya.
Dalam
hal orang sakit ingatan, setiap anggota keluarga berhak meminta curatele itu,
sedangkan terhadap seorang yang mengobralkan kekayaannya, permintaan itu hanya
dapat dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang dekat saja. Dalam kedua hal itu seorang suami atau isteri selalu
dapat meminta curatele terhadap isteri atau suaminya. Selanjutnya diterangkan
bahwa seorang yang merasa dirinya kurang cerdas pikirannya sehingga tidak mampu
untuk mengurus sendiri kepentingannya dapat mengajukan permohonan supaya ia
dibawah curatele.
Permintaan
untuk menaruh seorang dibawah curatele, harus diajukan kepada Pengadilan Negeri
dengan menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang
adanya alasan-alasan untuk menaruh orang tersebut dibawah pengawasan dengan
disertai bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh hakim. Pengadilan akan mendengar saksi-saksi ini. Begitu pula
anggota-anggota keluarga dari orang yang dimintakan curatele itu akan akhirnya
diperiksa. Putusan Pengadilan yang menyatakan orang itu dibawah curatele harus
diumumkan dalam berita negara.
Seorang
yang telah ditaruh dibawah curatele sama seperti seorang yang belum dewasa, ia
tidak dapat lagi melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah. Akan tetapi,
seorang yang ditaruh dibawah curatele atas alasan mengobral kekayaannya,
menurut undang-undang masih dapat membuat testamen dan masih dapat melakukan
perkawinan meskipun harus mendapat izin dan bantuan dari kurator atau
Weeskamer.
6.
Orang
yang hilang
Jikalau
seorang meninggalkan tempat tinggalnya dengan tidak memberikan kuasa pada
seseorang untuk mengurus kepentingan-kepentingannya, sedangkan
kepentingan-kepentingan itu harus diurus atau orang itu harus diwakili, maka
atas permintaan orang yang berkepentingan ataupun atas permintaan Jaksa, hakim
untuk sementara dapat memerintahkan Balai Harta Peninggalan (Wesskamer) untuk
mengurus kepentingan-kepentingan orang tersebut. Tiap tahun Wesskamer harus pula memberikan pertanggungjawab kepada
Kejaksaan Negeri setempat.
Setelah
lima tahun lewat terhitung sejak keberangkatan orang yang meninggalkan tempat
tanpa memberi kuasa mengurus kepentingannya, dan selama itu tidak ada kabar
yang menunjukan ia hidup, maka orang yang berkepentingan dapat meminta hakim
membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa orang tersebut “dianggap telah
meninggal”. Sebelum hakim mengeluarkan pernyataan tersebut, harus dilakukan
panggilan umum misalnya disurat kabar,
yang diulangi paling sedikit tiga kali lamanya. Hakim
harus mendengarkan keterangan saksi yang mengetahui duduk perkaranya dan bila perlu pengambilan keputusan hungga lima tahun
lagi dengan mengulangi panggilan umum.
Dalam
hal seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya itu meninggalkan suatu
penguasaan untuk mengurus kepentingannya, maka harus ditunggu selama sepuluh
tahun sejak diterima kabar terakhir dari orang itu, baru dapat diajukan
permintaan untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut oleh hakim. Setelah surat
pernyataan tersebut dikeluarkan, maka para ahliwaris berhak memindahkan
kekuasaan atas segala kekayaan asalkan memberi jaminan bahwa tidak akan dijual.
Para ahliwaris menguasai benda-benda orang tersebut sebagai orang-orang yang
mempunyai hak vruchtgebruik atau hak
pakai atas benda-benda tersebut. Setelah lewat 30 tahun, terhitung mulai dari
tanggal surat pernyataan yang dikeluarkan oleh hakim atau apabila orang yang
dianggap telah meninggal itu, seandainya masih hidup, sudah mencapai umur 100
tahun, maka para ahli warisnya dapat membagi warisan yang tetap.
Sebagaimana
telah diterangkan dalam bagian mengenai perkawinan, maka seorang suami atau
istri dari orang yang telah meninggalkan tempat tinggalnya itu setelah lewat 10
tahun sejak hari keberangkatannya, orang itu dapat meminta pada hakim untuk
diberikan izin untuk kawin lagi. Perkawinan yang lama itu dianggap dihapuskan
pada waktu perkawinan baru dilangsungkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar