Selasa, 24 Mei 2016

review HUKUM KELUARGA

HUKUM KELUARGA

1.      Keturunan
Seorang anak sah (wettig kind) ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Kepastiannya, seorang anak yang sungguh-sungguh anak ayahnya tentunya sukar didapat.
Oleh undang-undang ditetapkan suatu tenggang waktu yang paling lama, yaitu 300 hari dan suatu tenggang kandungan yang pendek yaitu 180 hari. Seorang anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan, adalah anak yang tidak sah.
Jikalau seorang anak dilahirkan sebelumnya lewat 180 hari setelah pernikahan orang tuanya, maka ayahnya berhak menyangkal sahnya anak itu, kecuali ia sudah mengetahui bahwa isterinya mengandung sebelum  pernikahan atau jika ia hadir ketika dibuatnya surat kelahiran dan surat kelahiran itu harus ditandatangani olehnya. Dalam kedua hal tersebut si ayah itu dianggap telah menerima dan mengakui anak yang lahir itu sebagai anaknya sendiri.
Selanjutnya si ayah dapat menyangkal sahnya anak dengan alasan isterinya telah berzina dengan lelaki lain, apabila kelahiran anak itu disembunyikan. Disini si ayah harus membuktikan isterinya telah berzina dengan lelaki lain.
 Tenggang waktu untuk penyangkalan ialah satu bulan jika si ayah berada di tempat kelahiran anak, dua bulan sesudah ia kembali jikalau ia sedang bepergian waktu anak itu lahir, jika kelahiran itu disembunyikan. Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat, si ayah tidak dapat mengajukan penyangkalan terhadap anaknya.
Pembuktian keturunan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh pegawai Pencatatan Sipil. Jika tidak mungkin didapat surat kelahiran, hakim dapat memakai bukti-bukti lain.
Anak yang lahir diluar perkawinan, dinamakan “naturlijk kind”. Menurut sistem yang dianut oleh B. W dengan adanya keturunan diluar perkawinan saja belum terjadi suatu hubungan keluarga antara anak dengan orang tuanya. Dengan adanya “pengakuan” (erkenning) lahir suatu pertalian kekeluargaan dengan akibat-akibatnya (terutama hak mewaris) antara anak dengan orang tua yang mengakuinya. Hubungan antara anak dengan keluarga si ayah atau si ibu hanya dapat diletakan dengan “pengesahan” anak (wettiging), yang merupakan suatu langkah lebih lanjut daripada pengakuan. Penagkuan yang dilakukan pada hari pernikahan juga membawa pengesahan anak. Pengakuan anak tidak dapat dilakukan diam-diam, tetapi harus dilakukan di muka pegawai Pencatatan Sipil, dengan pencatatan dalam akte kelahiran anak tersebut, atau dalam akte perkawinan orang tuanya. Undang-undang tidak membolehkan pengakuan terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perbuatan zina atau yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang dilarang kawin satu sama lain.
2.                  Kekuasaan Orang Tua (ouderlijke macht)
Seorang anak yang sah sampai pada waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin, berada dibawah kekuasaan orang tuanya. Kekuasaan orang tua berakhir pada waktu anak itu menjadi dewasa atau kawin atau mungkin pada waktu perkawinan orangtua dihapuskan. Kekuasaan orang tua terutama berisi kewajiban untuk mendidik dan memelihara anaknya. Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah, pakaian dan perumahan. Pada umumnya seorang anak yang masih di bawah umur tidak cakap untuk bertindak sendiri sehingga ia harus diwakili oleh orang tua.
Kekuasaan orang tua juga meliputi benda atau kekayaan anak tersebut apabila si anak mempunyai kekayaan sendiri, dalam hal ini dibatasi oleh undang-undang yaitu mengenai benda-benda yang tidak bergerak, surat-surat sero dan surat-surat penagihan yang tidak boleh dijual sebelum mendapat izin dari hakim.
Orang tua mempunyai “vruchtgenot” atas benda atau kekayaan anaknya yang belum dewasa, yaitu mereka berhak untuk menikmati hasil atau bunga dari benda atau kekayaan yang diperoleh si anak sendiri dari pekerjaan dan kerajinannya sendiri.
Orang yang melakukan kekuasaan orang tua, dapat dibebaskan dari kekuasaan tersebut (ontheven) berdasarkan alasan ia tidak cakap (ongeschikt) atau tidak mampu (onmachtig) untuk melakukan kewajiban memelihara dan mendidik anaknya. “Ontheffing” ini hanya dapat dimintakan oleh Dewan Perwakilan (“Voogdijraad”) atau kejaksaan dan tidak dapat dipaksakan jika si ayah atau ibu itu melawan.
Selanjutnya dapat juga dimintakan pada hakim supaya orang tua dicabut kekuasaannya (ontzet) berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang antara lain jikalau orang tua itu salah mempergunakan atau sangat melalaikan kewajibannya sebagai orang tua, berkelakuan buruk, dihukum karena suatu kejahatan yang ia lakukan bersama-sama dengan anaknya atau dihukum penjara selama dua tahun atau lebih. Pencabutan kekuasaan (ontzetting) dapat dimintakan oleh istri terhadap suaminya atau sebaliknya. Terdapat perbedaan antara ontheffing dan onzetting. Ontheffing ditujukan pada orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua (biasanya si ayah) sedangkan onzetting dapat ditujukan kepada masing-masing orang tua. Onzetting selalu berakiat hilangnya vruchtgenot sedangkan ontheffing tidak.
3.                  Perwalian (Voogdij)
Perwalian (voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang. Anak yang berada di bawah perwalian adalah:
a)      Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.;
b)      Anak sah yang orang tuanya telah bercerai;
c)      Anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind).
Jika salah satu orang tua meninggal, menurut undang-undang orang tua yang lainnya dengan sendirinya menjadi wali dari anak-anaknya. Ini disebut perwalian menurut undang-undang. Juga ada kemungkinan, seorang ayah atau ibu didalam surat wasiat (testament) mengangkat seorang wali untuk anaknya. Ini berlaku jika orang tua yang lainnya karena suatu sebab tidak menjadi wali. Pengangkatan ini disebut perwalian menurut wasiat (tetamentaire voogdij).
Pada umumnya dalam tiap perwalian, hanya ada seorang wali saja. Kecuali, apabila seorang ibu-ibu wali kawin lagi. Seseorang oleh hakim dapat diangkat menjadi wali harus menerima pengangkatan itu, kecuali jika ia seorang istri yang kawin atau ia mempunyai alasan-alasan menurut undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu. Alasan-alasan itu antara lain jika ia, untuk kepentingan Negara harus berada di luar Negeri, jika ia seorang Tentara dalam dinas aktif, jika ia sudah berusia 60 Tahun, jika ia sudah menjadi wali untuk seorang anak lain atau jika ia sendiri sudah mempunyai lima orang anak sah atau lebih.
Ada golongan yang tidak dapat diangkat menjadi wali yaitu orang yang sakit ingatan, orang yang belum dewasa, orang yang dibawah curatele, orang yang telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, jika pengangkatan sebagai wali itu untuk anak yang menyebabkan pencabutan tersebut.Seorang wali bertanggung jawab tentang kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan kekayaan anak yang buruk. Dalam kekuasaannya, ia dibatasi oleh pasal 393 B. W yang melarang seorang wali meminjam uang untuk anak. Ia tak diperkenankan menjual, menggadaikan benda tak bergerak tanpa izin dari hakim dahulu.
4.                  Pendewasaan (“handlichting”)
Dalam hal yang sangat penting, adakalany mempersamakan seorang anak yang masih dibawah umur dengan seorang anak yang dewasa agar sianak dapat bertindak sendiri dalam pengirusan kepentingannya.  Handlichting ialah suatu pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang sudah dewasa.
Permohonan untuk dipersamakan sepenuhnya dengan orang yang sudah dewasa dapat diajukan oleh seorang anak yang sudah mencapai umur 20 Tahun kepada Presiden, dengan melampirkan surat kelahiran atau bukti lain yang menyatakan ia telah mencapai umur tersebut. Apabila permohonan diluluskan, si pemohon tersebut memperoleh kedudukan yang sama dengan seorang dewasa. Tetapi dalam soal perkawinan terhadap orang tersebut masih berlaku pasal 35 dan 37 B. W.
Pernyataan persamaan yang sama hanya meliputi beberapa hal saja, misalnya yang berhubungan dengan pengurusan suatu perusahaan, dapat diberikan oleh Pengadilan Negeri pada seseorang anak yang sudah mencapai umur 18 Tahun.
5.                  Pengampuan (curatele)
Orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh dibawah pengampuan atau curatele. Selanjutnya bahwa seorang dewasa juga dapat ditaruh dibawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya.
Dalam hal orang sakit ingatan, setiap anggota keluarga berhak meminta curatele itu, sedangkan terhadap seorang yang mengobralkan kekayaannya, permintaan itu hanya dapat dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang dekat saja. Dalam kedua hal itu seorang suami atau isteri selalu dapat meminta curatele terhadap isteri atau suaminya. Selanjutnya diterangkan bahwa seorang yang merasa dirinya kurang cerdas pikirannya sehingga tidak mampu untuk mengurus sendiri kepentingannya dapat mengajukan permohonan supaya ia dibawah curatele.
Permintaan untuk menaruh seorang dibawah curatele, harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dengan menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya alasan-alasan untuk menaruh orang tersebut dibawah pengawasan dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh hakim. Pengadilan akan mendengar saksi-saksi ini. Begitu pula anggota-anggota keluarga dari orang yang dimintakan curatele itu akan akhirnya diperiksa. Putusan Pengadilan yang menyatakan orang itu dibawah curatele harus diumumkan dalam berita negara.
Seorang yang telah ditaruh dibawah curatele sama seperti seorang yang belum dewasa, ia tidak dapat lagi melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah. Akan tetapi, seorang yang ditaruh dibawah curatele atas alasan mengobral kekayaannya, menurut undang-undang masih dapat membuat testamen dan masih dapat melakukan perkawinan meskipun harus mendapat izin dan bantuan dari kurator atau Weeskamer.
6.                  Orang yang hilang
Jikalau seorang meninggalkan tempat tinggalnya dengan tidak memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingan-kepentingannya, sedangkan kepentingan-kepentingan itu harus diurus atau orang itu harus diwakili, maka atas permintaan orang yang berkepentingan ataupun atas permintaan Jaksa, hakim untuk sementara dapat memerintahkan Balai Harta Peninggalan (Wesskamer) untuk mengurus kepentingan-kepentingan orang tersebut. Tiap tahun Wesskamer harus pula memberikan pertanggungjawab kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Setelah lima tahun lewat terhitung sejak keberangkatan orang yang meninggalkan tempat tanpa memberi kuasa mengurus kepentingannya, dan selama itu tidak ada kabar yang menunjukan ia hidup, maka orang yang berkepentingan dapat meminta hakim membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa orang tersebut “dianggap telah meninggal”. Sebelum hakim mengeluarkan pernyataan tersebut, harus dilakukan panggilan umum misalnya disurat kabar, yang diulangi paling sedikit tiga kali lamanya. Hakim harus mendengarkan keterangan saksi yang mengetahui duduk perkaranya dan bila perlu pengambilan keputusan hungga lima tahun lagi dengan mengulangi panggilan umum.
Dalam hal seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya itu meninggalkan suatu penguasaan untuk mengurus kepentingannya, maka harus ditunggu selama sepuluh tahun sejak diterima kabar terakhir dari orang itu, baru dapat diajukan permintaan untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut oleh hakim. Setelah surat pernyataan tersebut dikeluarkan, maka para ahliwaris berhak memindahkan kekuasaan atas segala kekayaan asalkan memberi jaminan bahwa tidak akan dijual. Para ahliwaris menguasai benda-benda orang tersebut sebagai orang-orang yang mempunyai hak vruchtgebruik atau hak pakai atas benda-benda tersebut. Setelah lewat 30 tahun, terhitung mulai dari tanggal surat pernyataan yang dikeluarkan oleh hakim atau apabila orang yang dianggap telah meninggal itu, seandainya masih hidup, sudah mencapai umur 100 tahun, maka para ahli warisnya dapat membagi warisan yang tetap.
Sebagaimana telah diterangkan dalam bagian mengenai perkawinan, maka seorang suami atau istri dari orang yang telah meninggalkan tempat tinggalnya itu setelah lewat 10 tahun sejak hari keberangkatannya, orang itu dapat meminta pada hakim untuk diberikan izin untuk kawin lagi. Perkawinan yang lama itu dianggap dihapuskan pada waktu perkawinan baru dilangsungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar