Selasa, 24 Mei 2016

penatagunaan tanah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan berkelanjutan dapat diartikan sebagai usaha untuk menyeimbangkan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang jumlahnya terbatas dengan perkembangan ekonomi masyarakat, umtuk mencapai maksud tersebut maka tanah perlu diatur penggunaan dan pemanfaatannya secara optimal.
Pembangunan tanpa tersedianya tanah, tidak mungkin terselenggara. Tanah diperlukan sebagai sumber daya sekaligus sebagai tempat menyelenggarakan pembangunan. Sebaliknya tanah tidak akan memberikan kemakmuran tanpa pembangunan, sebab yang memberikan kemakmuran adalah kegiatan manusia di atasnya melalui pembangunan.
Selain dilihat dari segi keberlanjutannya maka dalam kehidupan sehari-hari tanah telah dimanfaatkan untuk hidup dan berlangsung secara terus menerus. Hal inilah yang menjadi sebab diperlukannya jaminan kepastian hukum dalam hubungan antara manusia dengan tanah.
Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, pada pasal 2 ayat (1) UUPA ditegaskan mengenai hak menguasai atas bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi tertinggi kekuasaan seluruh rakyat. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa hak menguasai dari negara memberikan wewenang untuk:
1.         Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
2.         Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3.         Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Meskipun UUPA memberikan kewenangan kepada negara untuk menyelenggarakan pengaturan, peruntukkan, penggunaan dan penguasaan tanah bagi kesejahteraan masyarakat luas, namun dalam sejarah perjalanannya, ditemui berbagai kendala, bahkan sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia belum ada pemerintahan yang berkuasa bisa menyelesaikan permasalahan pertanahan sampai tuntas.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis akan menjelaskan tentang:
a)        Apa arti dari penatagunaan tanah?
b)        Apa saja lingkup dari kegiatan penatagunaan tanah?
c)        Apa saja peraturan Perundang-undangan yang sebagai pedoman penyelenggaraan penatagunaan tanah?
d)       Apa saja tujuan dan asas-asas penatagunaan tanah?
e)        Bagaimana hubungan/kedudukan penatagunaan tanah dalam pembangunan?
f)         Dan apa kaitan penatagunaan tanah terhadap pengaturan, penguasaan dan kepemilikan tanah?.










BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Penatagunaan Tanah
Penatagunaan tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
Sedangkan pengertian Penatagunaan Tanah berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2004 yaitu pola pemgelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Dalam hal ini Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
Ketentuan Umum pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No.16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah juga menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya. Namun, perkembangan kota-kota dewasa ini, selalu ditandai dengan proses restruktur internal, baik secara sosio ekonomi maupun fisik (Firman, 1995).
Dalam UUPA Pasal 14 dan 15 penatagunaan tanah dilakukan agar tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat mem berikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat, dalam bentuk rencana umum dan terperinci mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah dalam wilayah RI untuk berbagai keperluan hidup rakyat dan negara, termasuk kewajiban untuk memelihara atau melestarikan sumberdaya alam tersebut

B.  Ruang Lingkup Kegiataan Penatagunaan Tanah
Ruang lingkup di bagi atas dua pokok penting yaitu :
1. Tanah
- Sudah ada hak
- Belum ada hak
2. Lokasi:
- Pekotaan
- Perdesaan
Kegiatan menyelenggarakan penatagunaan tanah, pemanfaatan tanah merupakan kewajiban yang melekat kepada hak atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada orang per orang, kelompok masyarakat, ataupun badan hokum. Hak atas tanah apapun yang ada pada orang-orang dan badan hokum tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Negara. Namun sebaliknya tidak berarti bahwa kepentingan perorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat dan Negara). Kepentingan perorangan dan kepentingan umum diusahakan berlangsung secara seimbang dan serasi.
Sebagaimana kita ketahui sekarang ini, perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non pertanian semakin tidak terkendali, hal ini terutama adalah sebagai akibat meningkatnya pembangunan sector industry dan perumahan. Selain itu alih fungsi tersebut juga terjadi karena proses perencanaan tata ruang yang sering kali hanya melihat kepentingan-kepentingan/egoisme. Walaupun sudah ada ketentuan-ketentuan yang membatasi dan bahkan melarang perubahan penggunaan tanah subur untuk kegiatan non pertanian.

C. Peraturan Perundang-undangan yang sebagai pedoman penyelenggaraan penatagunaan tanah

1.        UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3
2.        UU NO. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
3.        UU No. 38 Prp. Tahun 1960 jo UU No.20 Tahun 1964
4.        Keputusan Mendagri No.6 Tahun 1986 tentang Aspek Tata Guna Tanah
5.        Keputusan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah
6.        PP. No. 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
7.        UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
8.        Keppres No.97 Tahun 1997 tentang Tata Cara Penanaman Modal jo Keppres No. 115 Tahun 1998
9.        Keputusan MNA/KBPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi
10.    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
11.    PP.No. 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
12.    Keppres No.34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan
13.    UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

D.      ASAS DAN TUJUAN PENATAGUNAAN TANAH

1.              Asas Penatagunaan Tanah
Asas penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 meliputi :
Ø  Keterpaduan adalah bahwa penatagunaan tanah dilakukan untuk mengharmonisasikan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan.
Ø  Berdayaguna dan berhasilguna adalah bahwa penatagunaan tanah harus dapat mewujudkan peningkatan nilai tanah yang sesuai dengan fungsi ruang.
Ø  Serasi, selaras dan seimbang adalah bahwa penggunaan tanah menjamin terwujudnya keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pemegang hak atas tanah atau kuasanya sehingga meminimalkan benturan kepentingan antar penggunaan atau pemanfaatan tanah.
Ø  Berkelanjutan, adalah bahwa penggunaan tanah menjamin kelestarian fungsi tanah demi memperhatikan kepentingan antar generasi.
Ø  Keterbukaan, adalah bahwa penatagunaan tanah dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ø  Persamaan, keadilan dan perlindungan hukum adalah bahwa dalam penyelenggaraan penatagunaan tanah tidak mengakibatkan diskriminasi antar pemilik tanah sehingga ada perlindungan hukum dalam menggunakan dan memanfaatan tanah.
Selain itu dikenal juga asas Penatagunaan tanah berupa asas LOSS yaitu
ü  Lestari : Tanah sebagai sumber daya dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran generasi sekarang dan mendatang
ü  Optimal : Tanah dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk mencapai hasil yang maksimal
ü  Serasi dan Seimbang : Berbagai jenis kebutuhan penggunaan tanah yang sesuai dengan persediaan dan fungsinya tanpa saling mengganggu dan saling tumpang tindih peruntukan penggunaan tanahnya dan saling merugikan.

2.              Tujuan Penatagunaan Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah tujuan dari penatagunaan tanah ialah pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Secara rinci penatagunaan tanah bertujuan untuk:
a)      Mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
b)      Mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah.
c)      Menjamin kepastian hukum untuk memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah.

E.   Kedudukan penatagunaan tanah dalam pembangunan
Ketersediaan tanah sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Pembangunan tanpa tersedia tanah kiranya tidak mungkin karena tanah diperlukan sebagai sumberdaya sekaligus sebagai tempat penyelenggaraan pembangunan. Sebaliknya tanah tidak akan memberikan kemakmuran tanpa pembangunan, sebab yang memberikan kemakmuran adalah kegiatan manusia di atasnya melalui pembangunan. Oleh karena itu penatagunaan tanah terkait langsung dengan  sistem penyelenggaraan pembangunan nasional. Prosedur dan tahapan penyelenggaraan-nya sejalan dan terkait dengan prosedur dan tahapan waktu penyelenggaraan pembangunan. Penatagunaan tanah dalam pembangunan merupakan upaya meng-akomodasikan kebutuhan tanah bagi kegiatan pembangunan yang diprioritaskan sebagaimana digariskan dalam GBHN, Repelitanas, Pola Dasar Pembangunan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam GBHN dikemukakan bahwa perlu terus dikembangkan rencana tata ruang dan tata guna tanah secara nasional, sehingga pemanfaatan tanah dapat terkoordinasi antara berbagai jenis penggunaan  dengan tetap memelihara kelestarian alam dan lingkungan serta mencegah pengggunaan tanah yang merugikan kepentingan masyarakat dan pembangunan. Untuk memenuhi keperluan pembangunan yang beranekaragam perlu dikembangkan  penatagunaan tanah yang serasi dengan tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber alam lainnya dalam kesatuan tata ruang yang dinamis. Pasal 16  dan penjelasan pasal 30 Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 mengamanatkan bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang antara lain dikembangkan pola pengelolaan tata guna tanah dan seterusnya dalam peraturan pemerintah. Sebagai sub sistem penataan ruang maka penatagunaan tanah harus mampu mewujudkan rencana tata ruang wilayah sepanjang menyangkut tanah
Menurut UUPA tanah adalah permukaan bumi yang dalam penggunaannya meliputi juga ruang yang ada di atasnya dan sebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya, merupakan modal  atau kekayaan nasional untuk pembangunan. Luas permukaan bumi Republik Indonesia adalah 2.027.087 km2, relative tetap. Di lain pihak jumlah manusia Indonesia terus bertambah, sehingga luas rata-rata penguasaan dan pemilikan tanah akan terus bertambah kecil. Oleh karena itu harus berkembang pula sistem, pola, struktur dan tata cara manusia di dalam menentukan sikapnya terhadap sumberdaya tanah, agar tujuan pembangunan nasional akan dapat terwujud.
Pembangunan Nasional yang telah dilaksanakan sejak Pelita I s/d Pelita IV, telah menunjukkan bahwa ketersediaan tanah merupakan faktor kunci bagi keberhasilan pembangunan. Ketersediaan tanah tersebut tidak terlepas dari sudut pandang bangsa Indonesia secara perorangan atau kelompok terhadap fungsi tanah sebagai modal dasar pembangunan.
Disadari pula bahwa, tanah tidak akan bisa memberikan kemakmuran terhadap pemilik atau penguasanya, tanpa upaya pemanfaatan untuk suatu penggunaan tertentu. Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan adanya penataan dan pengaturan penggunaan tanah untuk perorangan, badan hokum da sektoral dalam lingkup nasional maupun regional, agar dapat memberikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pola penggunaan tanah di wilayah Republik Indonesia saat ini dapat dibedakan menjadi pola penggunaan tanah perkotaan (urban) dan pola penggunaan tanah pedesaan (rural). Kedua pola penggunaan tanah tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda, baik dari segi fisik, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat serta ketersedian fasilitas-fasilitasnya. Oleh karena itu azas-azas untuk penataan dan pengaturan persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah  dari masing-masing pola berbeda. Penataan dan pengaturan penggunaan tanah perkotaan harus berazaskan Aman, Tertib, Lancar dan Sehat (ATLAS). Sedang bagi pola penggunaan tanah perdesaan berazaskan Lestari, Optimal, Serasi dan Seimbang  (LOSS). Dengan terleksananya azas ATLAS dan LOSS tidak hanya kemakmuran bangsa Indonesia yang terwujud, akan tetapi kelestarian lingkungan hidup dapat terpelihara baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.
Tanah sebagai Sumberdaya bermulti fungsi, tanah itu mempunyai fungsi yang penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur sebagaimana cita-cita pembangunan nasional. Adapun hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia itu merupakan hubungan yang bersifat abadi. Hal ini berarti selama bangsa Indonesia masih ada, maka bumi, air dan ruang angkasa juga harus ada pula. Sebagai konsekuensianya bangsa Indonesia harus memanfaatkan dan menggunakan sumberdaya tanah tersebut agar dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga agar sumberdaya tanah tersebut dapat pula dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang. Tanggung jawab ini pada hakekatnya merupakan tanggungjawab seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka tanah dengan kondisi yang baik, tidak rusak/kritis pada hakekatnya merupakan kekayaan bangsa yang berfungsi sebagai modal dasar pembangunan nasional.
Ditinjau dari ekosistem, tanah berfungsi sebagai komponen lingkungan yang unik yaitu sebagai media komponen-komponen ekosistem lainnya, seperti flora, fauna, air dan udara. Komponen-komponen ekosistem  dapat bersifat alamiah, seperti hutan alam maupun hasil kegiatan manusia seperti kebun, sawah, kampong, pabrik dan lain-lain. Seluruh komponen ekosistem tersebut pada hakekatnya menggambarkan pola penggunaan tanah pada suatu wilayah. Oleh karena itu pola penggunaan tanah pada suatu wilayah ditentukan oleh sifat-sifat fisik alami lingkungan setempat serta kondisi soaial ekonomi dan budaya masyarakat. Apabila pemanfaatannya sumberdaya tanahtersebut berlebihan maka fungsi tanah sebagai media ekositem akan terganggu pula.
Ditinjau dari segi sosial ekonomi dan sosial budaya tanah juga mempunyai fungsi yang unik, yaitu dikuasai Negara tetapi dapat dimiliki masyarakat. Sebagai benda ekonomi tanah dijual belikan, dihibahkan ataupun diwariskan serta adanya batasan kepemilikan. Disamping itu oleh pemilik/penguasanya tanah dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam penggunaan. Faktor sosial budaya masyarakat juga akan menentukan pola penggunaan tanah suatu wilayah. Oleh karena itu penataan dan pengaturan tata guna tanah selai harus memperhatikan faktor-faktor  fisik juga harus diperhatikan kondisi sosial ekonomi dan sosial budaya setempat.
Ditinjau dari aspek hukum, tanah merupakan benda yang dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat melalui berbagai macam hak yang diakui oleh pemerintah. Namun didalam penggunaannya harus memperhatikan fungsi sosial dari pada tanah tersebut.
Ditinjau dari segi politik, tanah merupakan benda yang dikuasai oleh pemerintah. Hak menguasai ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah untuk berbagai keperluan masyarakat, mengatur hubungan antara subyek dan obyek tanah serta mengatur hubungan-hubungan diantara para subyek pemakai tanah. Adanya benturan kepentingan para pemakai tanah baik perorangan, badan hokum maupun sektoral yang sering terjadi dapat menimbulkan keresahan-keresahan dalam masyarakat, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas bidang pertanahan dan keamanan nasional, yang dapat menghambat pembangunan.
Adanya berbagai fungsi sumberdaya tanah yang bersifat unik tersebut di atas, membuktikan bahwa fungsi tanah itu saling berkaitan. Selain itu dalam pemanfaatan sumberdaya tanah untuk pembangunan terkait pula dengan masalah hak atas tanah, sehingga dalam penanganan sumberdaya tanah harus dilaksanakan secara menyeluruh, utuh bersistem dan berencana.
Langkah-langkah yang ditempuh dalam pembangunan meliputi :
a. Kebijaksanaan makro , kebijaksanaan ini berupa penyusunan rencana umum persediaan, peruntukan, penggunaan tanah untuk berbagai tujuan pembangunan sebagaimana diperintahkan Pasal 2, 14 UUPA. Kegiatan ini menunjang penyediaan tanah bagi pembangunan yang telah ditetapkan.
b. Kebijaksanaan mikro, kebijaksanaan ini berupa penataan penguasaan dan penggunaan tanah. Dalam kaitannya dengan penyediaan tanah untuk pembangunan, tanah dikatakan tersedia apabila tersedia dari segi fisik dan hokum. Pembangunan dapat dilaksanakan pabila tanah telah dikuasai dengan sesuatu hak. Kegiatan awal berupa pembebasan tanah, yang disertai dengan penataan penggunaan tanah sesuai dengan kemampuannya agar tanah tidak rusak sebagai pelasanaan Pasal 15 UUPA.
Penataan penggunaan tanah sehingga tanah benar-benar dikuasai oleh subyek hak sesuai dengan persyaratan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 6, 7, 10, 11 dan 17 UUPA. Penentuan jenis hak atas tanah yang sesuai disertai dengan pemberian Surat Keputusan Hak Tanah sebagai pelaksanaan Pasal 16 UUPA. Penegasan kepastian hukum atas tanah berupa penerbitan sertipikat tanah sebagai pelaksanaan Pasal 19 UUPA.
Persediaan tanah dalam rangka pembangunan dengan menempuh tahapan seperti tersebut di atas akan menjamin tersedianya tanah tanpa menimbulkan keresahan dan sekaligus menciptakan sasaran kebijaksanaan pembangunan tertanahan yaitu Catur Tertib Pertanahan dalam rangka mengemban UUPA secara menyeluruh dan utuh..
Kebijaksanaan pertanahan yang meliputi pengaturan persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah mendukung azas pemerataan pembangunan. Peraturan itu meliputi upaya mengakomodasikan berbagai kegiatan pembangunan yang telah direncanakan, selaras dengan kemampuan dan daya dukung tanah tersedia secra fisik dan hokum. Dengan tata guna tanah ini berarti bahwa pemerataan pembangunan benar-benar mendasarkan pada potensinya.
Mengakomodasikan tanah bagi kepentingan rencana pembangunan untuk berbagai kepentingan (Pasal 14 UUPA), berarti akan mendorong tercapainya pemerataan pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan pembagian pendapatan, lapangan kerja, kesempatan berusaha, pembangunan wilayah dan keadilan.
Hampir semua kegiatan pembangunan memerlukan tanah, setidaknya ada kaitan walaupun sebagai tempat (ruang) kegiatan pembangunan itu berlangsung. Keberhasilan pembangunan telah banyak didukung oleh ketersediaan tanah, namun tidak jarang hambatan pembangunan bahkan kegagalan disebabkan oleh ketidak tersedianya tanah, baik fisik maupun hukum. Ketidaksesuaian penggunaan tanah dengan kemampuan dan daya dukung tidak saja memberikan hasil yang rendah bahkan telah banyak contoh kejadian malapetaka seperti banjir, tanah longsor, kekeringan dan sebagainya. Dengan demikian maka tata guna tanah merupakan unsur sukses pertanahan yang tidak terpisahkan dari sukses-sukses pembangunan yang lain.
Untuk mencapai sukses pertanahan telah ditempuh upaya Catur Tertib Pertanahan. Tertib penggunaan tanah dan pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup merupakan tertib yang tidak terpisahkan dengan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan. Tertib pertanahan akan membentuk terciptanya peningkatan produktivitas tanah yang selanjutnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, yang berarti membantu terciptanya stabilitas sosial, politik, pertahanan dan keamanan nasional.
Pembangunan regional merupakan pelaksanaan pembangunan nasional pada masing-masing wilayah/daerah. Pembanguan ini dibagi menjadi berbagai sektor, yang masing-masing dibagi lagi dalam beberapa kegiatan. Kegiatan-kegiatan yang menyangkut pembangunan fisik maupun produksi serta pembangunan fasilitas sosial selalu memerlukan tanah.
Kegiatan masing-masing sektor tadi dapat menimbulkan benturan kepentingan, apalagi bila memerlukan tanah pada lokasi yang sama. Tanpa ada pengaturan peruntukan tanah dan penataan penggunaannya, benturan kepentingan ini  dapat menjadi  keresahan pada kelompok masyarakat yang dapat menjurus pada kerawanan sosial. Hal demikian dapat mengganggu stabilitas sosial politik dan bahkan stabilitas keamanan. Karena itu fungsi tata guna tanah seperti yang tercantum pada Pasal 14 UUPA yaitu membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah, sangat diperlukan untuk menghindarkan benturan kepentingan tadi. Dalam membuat rencana harus memperhatikan dan disesuaikan dengan kemampuan fisik dan sosial ekonomi wilayah tersebut.
 
F.        Kebijakan Penguasaan Tanah,Penggunaan Tanah dan Pemanfatan Tanah
Penatagunaan tanah tidak dapat dilepaskan dengan pengaturan penguasan dan   pemilikan tanah. Pada kenyataannya seluruh bidang tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia, telah dikuasai dan atau dimiliki oleh orang-orang dan badan hukum dalam berbagai  bentuk hubungan hukum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku maupun ketentuan hukum adat atau ulayat. Dengan demikian maka penggunaan tanah, baik di atas tanah yang telah ada pemiliknya maupun yang belum ada pemiliknya tidak dapat dilepaskan dari pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah. Sejalan dengan penjelasan Pasal 16 Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan penatagunaan tanah antara lain adalah penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
1. Penguasaan tanah.
Penetapan rencana tata ruang wilayah tidak mempengaruhi status hubungan hukum atas tanah. Penetapan rencana tata ruang wilayah tidak mepengaruhi status hubungan hukum di atas atau di bawah tanahnya dilakukan pemanfaatan ruang. Terhadap tanah, setelah penetapan RTRW, penyelesaian administrasi pertanahan dilaksanakan apabila pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap tanah kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan. Terhadap tanah kawasan cagar budaya yang belum ada hak atas tanahnya  dapat diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali pada lokasi situs. Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai  pasang surut, rawa, danau dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara.
2. Penggunaan  dan Pemanfaatan Tanah
Penggunaan tanah dan pemanfatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang wilayah . Penggunaan dan pemanfaatan tanah dikawasan lindung, tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami. Pengunaan tanah dikawasan budidaya tidak oleh diterlantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya Sedangkan pemanfaatannya tanah di kawasan budidaya tidak saig bertentangan, tidak saling mengganggu dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap pengunaan tanahnya
Ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah ditetapkan melalui pedoman teknis pengunaan tanah yang menjadi  menggunakan dan memanfaatkan tanah. Dalam hal penggunaan dan pemanfatan tanah, pemegang hak atas tanah wajib mengikuti persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempa dan damau sempadan waduk dan atau sempadan sungai harus memperhatikan :
a.       Kepentingan umum
b.      Keterbatasan daya dukung , pembangunan  yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan.
Apabila terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah , maka pengunaandan pemanfaatan tanah mengikuti rencana tata ruang wilayah yang terakhir Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya. Peningkatan pemanfaatan tanah tersebut harus memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat. Sedangkan pemanfaatan tanah dalam kawasan lindung dapat ditingkatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ekowisata apabila tidak mengganggu fungsi lindung.
Kegiatan dalam rangka pemanfaatan ruang di atas dan di bawah tanah yang tidak  terkait dengan penguasaan tanah dapat dilaksanakan apabila tidak mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah yang bersangkutan. Kegiatan tersebut yang mengganggu pemanfataan tanah harus mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan Rancana Tata Ruang Wilayah disesuaikan melalui penyelenggaraan penata gunaan tanah.
Sebagaimana diungkapkan, pengelolaan tata guna tanah pada azasnya adalah penyerasian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah, yaitu suatu upaya untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah, diatas tanah dengan mengatur dan menyelenggarakan persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah. Maka dari itu kebijakan pengelolaan tata guna tanah diwujudkan dalam bentuk penataan dan pengalokasian sumber daya tanah berdasarkan rencana tata ruang, ketentuan mengenai pemanfaatan tanah serta arahan dan pedoman dalam rangka penatagunaan tanah agar berbagai kebutuhan pembangunan baik pemerintah maupun swasta/masyarakat terselenggara sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Berdasarkan tujuan dan ruang lingkup kebijaksanaan, pengelolaan tata guna tanah disusun untuk daerah perkotaan dan daerah perdesaan, kawasan lindung dan budidaya serta kawasan tertentu. Adapun berbagai jenis peruntukan dan penggunaan tanah dapat berupa untuk keperluan Negara; keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa; keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahtaeraan; keperluan meperkembangkan produksi pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan serta sejalan dengan itu; keperluan memeperkembangkan industri, trasmigrasi, pertambangan dan pariwisata; peruntukan dan penggunaan tanah di kawasan tertentu yaitu kawasan yang memiliki nilai-nilai strategis dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Disamping itu perlu pula di atur ketentuan mengenai penatagunaan tanah terhadap tanah pantai, pulau kecil, reklamasi pantai, dan rawa serta tanah timbul demikian pula peruntukan dan penatagunaan ruang diatas dan dibawah tanah yang berpengaruh dan atau membatasi penggunaan tanah.  


review HUKUM KELUARGA

HUKUM KELUARGA

1.      Keturunan
Seorang anak sah (wettig kind) ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Kepastiannya, seorang anak yang sungguh-sungguh anak ayahnya tentunya sukar didapat.
Oleh undang-undang ditetapkan suatu tenggang waktu yang paling lama, yaitu 300 hari dan suatu tenggang kandungan yang pendek yaitu 180 hari. Seorang anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan, adalah anak yang tidak sah.
Jikalau seorang anak dilahirkan sebelumnya lewat 180 hari setelah pernikahan orang tuanya, maka ayahnya berhak menyangkal sahnya anak itu, kecuali ia sudah mengetahui bahwa isterinya mengandung sebelum  pernikahan atau jika ia hadir ketika dibuatnya surat kelahiran dan surat kelahiran itu harus ditandatangani olehnya. Dalam kedua hal tersebut si ayah itu dianggap telah menerima dan mengakui anak yang lahir itu sebagai anaknya sendiri.
Selanjutnya si ayah dapat menyangkal sahnya anak dengan alasan isterinya telah berzina dengan lelaki lain, apabila kelahiran anak itu disembunyikan. Disini si ayah harus membuktikan isterinya telah berzina dengan lelaki lain.
 Tenggang waktu untuk penyangkalan ialah satu bulan jika si ayah berada di tempat kelahiran anak, dua bulan sesudah ia kembali jikalau ia sedang bepergian waktu anak itu lahir, jika kelahiran itu disembunyikan. Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat, si ayah tidak dapat mengajukan penyangkalan terhadap anaknya.
Pembuktian keturunan harus dilakukan dengan surat kelahiran yang diberikan oleh pegawai Pencatatan Sipil. Jika tidak mungkin didapat surat kelahiran, hakim dapat memakai bukti-bukti lain.
Anak yang lahir diluar perkawinan, dinamakan “naturlijk kind”. Menurut sistem yang dianut oleh B. W dengan adanya keturunan diluar perkawinan saja belum terjadi suatu hubungan keluarga antara anak dengan orang tuanya. Dengan adanya “pengakuan” (erkenning) lahir suatu pertalian kekeluargaan dengan akibat-akibatnya (terutama hak mewaris) antara anak dengan orang tua yang mengakuinya. Hubungan antara anak dengan keluarga si ayah atau si ibu hanya dapat diletakan dengan “pengesahan” anak (wettiging), yang merupakan suatu langkah lebih lanjut daripada pengakuan. Penagkuan yang dilakukan pada hari pernikahan juga membawa pengesahan anak. Pengakuan anak tidak dapat dilakukan diam-diam, tetapi harus dilakukan di muka pegawai Pencatatan Sipil, dengan pencatatan dalam akte kelahiran anak tersebut, atau dalam akte perkawinan orang tuanya. Undang-undang tidak membolehkan pengakuan terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perbuatan zina atau yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang dilarang kawin satu sama lain.
2.                  Kekuasaan Orang Tua (ouderlijke macht)
Seorang anak yang sah sampai pada waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin, berada dibawah kekuasaan orang tuanya. Kekuasaan orang tua berakhir pada waktu anak itu menjadi dewasa atau kawin atau mungkin pada waktu perkawinan orangtua dihapuskan. Kekuasaan orang tua terutama berisi kewajiban untuk mendidik dan memelihara anaknya. Pemeliharaan meliputi pemberian nafkah, pakaian dan perumahan. Pada umumnya seorang anak yang masih di bawah umur tidak cakap untuk bertindak sendiri sehingga ia harus diwakili oleh orang tua.
Kekuasaan orang tua juga meliputi benda atau kekayaan anak tersebut apabila si anak mempunyai kekayaan sendiri, dalam hal ini dibatasi oleh undang-undang yaitu mengenai benda-benda yang tidak bergerak, surat-surat sero dan surat-surat penagihan yang tidak boleh dijual sebelum mendapat izin dari hakim.
Orang tua mempunyai “vruchtgenot” atas benda atau kekayaan anaknya yang belum dewasa, yaitu mereka berhak untuk menikmati hasil atau bunga dari benda atau kekayaan yang diperoleh si anak sendiri dari pekerjaan dan kerajinannya sendiri.
Orang yang melakukan kekuasaan orang tua, dapat dibebaskan dari kekuasaan tersebut (ontheven) berdasarkan alasan ia tidak cakap (ongeschikt) atau tidak mampu (onmachtig) untuk melakukan kewajiban memelihara dan mendidik anaknya. “Ontheffing” ini hanya dapat dimintakan oleh Dewan Perwakilan (“Voogdijraad”) atau kejaksaan dan tidak dapat dipaksakan jika si ayah atau ibu itu melawan.
Selanjutnya dapat juga dimintakan pada hakim supaya orang tua dicabut kekuasaannya (ontzet) berdasarkan alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang antara lain jikalau orang tua itu salah mempergunakan atau sangat melalaikan kewajibannya sebagai orang tua, berkelakuan buruk, dihukum karena suatu kejahatan yang ia lakukan bersama-sama dengan anaknya atau dihukum penjara selama dua tahun atau lebih. Pencabutan kekuasaan (ontzetting) dapat dimintakan oleh istri terhadap suaminya atau sebaliknya. Terdapat perbedaan antara ontheffing dan onzetting. Ontheffing ditujukan pada orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua (biasanya si ayah) sedangkan onzetting dapat ditujukan kepada masing-masing orang tua. Onzetting selalu berakiat hilangnya vruchtgenot sedangkan ontheffing tidak.
3.                  Perwalian (Voogdij)
Perwalian (voogdij) adalah pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang. Anak yang berada di bawah perwalian adalah:
a)      Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.;
b)      Anak sah yang orang tuanya telah bercerai;
c)      Anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind).
Jika salah satu orang tua meninggal, menurut undang-undang orang tua yang lainnya dengan sendirinya menjadi wali dari anak-anaknya. Ini disebut perwalian menurut undang-undang. Juga ada kemungkinan, seorang ayah atau ibu didalam surat wasiat (testament) mengangkat seorang wali untuk anaknya. Ini berlaku jika orang tua yang lainnya karena suatu sebab tidak menjadi wali. Pengangkatan ini disebut perwalian menurut wasiat (tetamentaire voogdij).
Pada umumnya dalam tiap perwalian, hanya ada seorang wali saja. Kecuali, apabila seorang ibu-ibu wali kawin lagi. Seseorang oleh hakim dapat diangkat menjadi wali harus menerima pengangkatan itu, kecuali jika ia seorang istri yang kawin atau ia mempunyai alasan-alasan menurut undang-undang untuk minta dibebaskan dari pengangkatan itu. Alasan-alasan itu antara lain jika ia, untuk kepentingan Negara harus berada di luar Negeri, jika ia seorang Tentara dalam dinas aktif, jika ia sudah berusia 60 Tahun, jika ia sudah menjadi wali untuk seorang anak lain atau jika ia sendiri sudah mempunyai lima orang anak sah atau lebih.
Ada golongan yang tidak dapat diangkat menjadi wali yaitu orang yang sakit ingatan, orang yang belum dewasa, orang yang dibawah curatele, orang yang telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, jika pengangkatan sebagai wali itu untuk anak yang menyebabkan pencabutan tersebut.Seorang wali bertanggung jawab tentang kerugian-kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan kekayaan anak yang buruk. Dalam kekuasaannya, ia dibatasi oleh pasal 393 B. W yang melarang seorang wali meminjam uang untuk anak. Ia tak diperkenankan menjual, menggadaikan benda tak bergerak tanpa izin dari hakim dahulu.
4.                  Pendewasaan (“handlichting”)
Dalam hal yang sangat penting, adakalany mempersamakan seorang anak yang masih dibawah umur dengan seorang anak yang dewasa agar sianak dapat bertindak sendiri dalam pengirusan kepentingannya.  Handlichting ialah suatu pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang sudah dewasa.
Permohonan untuk dipersamakan sepenuhnya dengan orang yang sudah dewasa dapat diajukan oleh seorang anak yang sudah mencapai umur 20 Tahun kepada Presiden, dengan melampirkan surat kelahiran atau bukti lain yang menyatakan ia telah mencapai umur tersebut. Apabila permohonan diluluskan, si pemohon tersebut memperoleh kedudukan yang sama dengan seorang dewasa. Tetapi dalam soal perkawinan terhadap orang tersebut masih berlaku pasal 35 dan 37 B. W.
Pernyataan persamaan yang sama hanya meliputi beberapa hal saja, misalnya yang berhubungan dengan pengurusan suatu perusahaan, dapat diberikan oleh Pengadilan Negeri pada seseorang anak yang sudah mencapai umur 18 Tahun.
5.                  Pengampuan (curatele)
Orang yang sudah dewasa yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh dibawah pengampuan atau curatele. Selanjutnya bahwa seorang dewasa juga dapat ditaruh dibawah curatele dengan alasan bahwa ia mengobralkan kekayaannya.
Dalam hal orang sakit ingatan, setiap anggota keluarga berhak meminta curatele itu, sedangkan terhadap seorang yang mengobralkan kekayaannya, permintaan itu hanya dapat dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang dekat saja. Dalam kedua hal itu seorang suami atau isteri selalu dapat meminta curatele terhadap isteri atau suaminya. Selanjutnya diterangkan bahwa seorang yang merasa dirinya kurang cerdas pikirannya sehingga tidak mampu untuk mengurus sendiri kepentingannya dapat mengajukan permohonan supaya ia dibawah curatele.
Permintaan untuk menaruh seorang dibawah curatele, harus diajukan kepada Pengadilan Negeri dengan menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya alasan-alasan untuk menaruh orang tersebut dibawah pengawasan dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh hakim. Pengadilan akan mendengar saksi-saksi ini. Begitu pula anggota-anggota keluarga dari orang yang dimintakan curatele itu akan akhirnya diperiksa. Putusan Pengadilan yang menyatakan orang itu dibawah curatele harus diumumkan dalam berita negara.
Seorang yang telah ditaruh dibawah curatele sama seperti seorang yang belum dewasa, ia tidak dapat lagi melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah. Akan tetapi, seorang yang ditaruh dibawah curatele atas alasan mengobral kekayaannya, menurut undang-undang masih dapat membuat testamen dan masih dapat melakukan perkawinan meskipun harus mendapat izin dan bantuan dari kurator atau Weeskamer.
6.                  Orang yang hilang
Jikalau seorang meninggalkan tempat tinggalnya dengan tidak memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingan-kepentingannya, sedangkan kepentingan-kepentingan itu harus diurus atau orang itu harus diwakili, maka atas permintaan orang yang berkepentingan ataupun atas permintaan Jaksa, hakim untuk sementara dapat memerintahkan Balai Harta Peninggalan (Wesskamer) untuk mengurus kepentingan-kepentingan orang tersebut. Tiap tahun Wesskamer harus pula memberikan pertanggungjawab kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Setelah lima tahun lewat terhitung sejak keberangkatan orang yang meninggalkan tempat tanpa memberi kuasa mengurus kepentingannya, dan selama itu tidak ada kabar yang menunjukan ia hidup, maka orang yang berkepentingan dapat meminta hakim membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa orang tersebut “dianggap telah meninggal”. Sebelum hakim mengeluarkan pernyataan tersebut, harus dilakukan panggilan umum misalnya disurat kabar, yang diulangi paling sedikit tiga kali lamanya. Hakim harus mendengarkan keterangan saksi yang mengetahui duduk perkaranya dan bila perlu pengambilan keputusan hungga lima tahun lagi dengan mengulangi panggilan umum.
Dalam hal seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya itu meninggalkan suatu penguasaan untuk mengurus kepentingannya, maka harus ditunggu selama sepuluh tahun sejak diterima kabar terakhir dari orang itu, baru dapat diajukan permintaan untuk mengeluarkan surat pernyataan tersebut oleh hakim. Setelah surat pernyataan tersebut dikeluarkan, maka para ahliwaris berhak memindahkan kekuasaan atas segala kekayaan asalkan memberi jaminan bahwa tidak akan dijual. Para ahliwaris menguasai benda-benda orang tersebut sebagai orang-orang yang mempunyai hak vruchtgebruik atau hak pakai atas benda-benda tersebut. Setelah lewat 30 tahun, terhitung mulai dari tanggal surat pernyataan yang dikeluarkan oleh hakim atau apabila orang yang dianggap telah meninggal itu, seandainya masih hidup, sudah mencapai umur 100 tahun, maka para ahli warisnya dapat membagi warisan yang tetap.
Sebagaimana telah diterangkan dalam bagian mengenai perkawinan, maka seorang suami atau istri dari orang yang telah meninggalkan tempat tinggalnya itu setelah lewat 10 tahun sejak hari keberangkatannya, orang itu dapat meminta pada hakim untuk diberikan izin untuk kawin lagi. Perkawinan yang lama itu dianggap dihapuskan pada waktu perkawinan baru dilangsungkan.