LANDREFORM DARI MASA KE MASA
Landreform
berasal dari bahasa Inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah,
sedang reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangun atau membentuk
atau menata kembali struktur pertanian baru. Sedangkan landreform dalam arti
sempit adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, merupakan
bagian pokok dalam konsep reform agraria (agraria reform).
Budi
Harsono menyatakan bahwa landreform meliputi perompakan mengenai
kepemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan
dengan penguasaaan tanah. Ini berarti bahwa nampaknya selama belum
dilaksanakannya landreform keadaan pemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia
dipandang perlu dirubah strukturnya.
Di
Indonesia prinsip dan landasan landreform beralasan Prinsip Hak
Menguasai dari Negara. Landasan ideal landreform di Indonesia adalah pancasila
karena pancasila merupakan ideologi, cara pandang bangsa dan rakyat Indonesia.
Landasan
Konstitusional yang merupakan hukum dasar bangsa Indonesia dalam menjamin dan
memberi hak-hak rakyatnya dalam hal ini mengenai agrarian yaitu yang terdapat
dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Di
Indonesia pelaksanaan landreform berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945
yang terwujud di dalam satu rangkaian kegiatan bidang pertanahan. Kemudian
dikatakan bahwa Landreform bertujuan untuk memperkuat dan memperluas pemilikan
tanah untuk seluruh rakyat Indonesia terutama kaum tani.
Secara
umum tujuan Landreform adalah untuk mewujudkan penguasaan dan pemilikan tanah
secara adil dan merata guna meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani.
Secara terperinci tujuan landreform di Indonesia adalah :
1. Untuk mengadakan
pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah,
dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula, dengan merombak struktur
pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna merealisir keadilan sosial.
2. Untuk melaksanakan
prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi
dan alat pemerasan.
3. Untuk
memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara
Indonesia yang berfungsi sosial.
4. Untuk
mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah
secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas
maksimum dan batas minimum untuk tiap keluarga. Dengan demikian mengikis pula
sistem liberalisme dan kapitalime atas tanah dan memberikan perlindungan
terhadap golongan ekonomis yang lemah.
5. Untuk
mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang
intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong
lainnya.
A.
Pelaksanaan Landreform
1.
Land
Reform : Dari Dekolonisasi Hingga Demokrasi Terpimpin
Soekarno Hatta dan para founding fathers Republik
Indonesia sangat fasih menjelaskan kebijakan agraria kolonial dan
akibar-akibatnya yang merugikan masyarakat petani dan wilayah pedesaan. Mereka
memahami signifikasi historis dari UU Agraria Tahun 1870 (Agrarische Wet)
sebagai suatu warisan kolonial Belanda yang telah meletakkan dasar-dasar hukum
bagi para penguasa kolonial dalam memfasilitasi akumulasi modal-modal
perusahaan Eropa yang berinvestasi di Hindia Belanda.
Selama dekade pertama setelag revolusi dari tahun
1949-1959, Indonesia menganut sistem politik demokrasi liberal multi partai.
Manuver-manuver oartai politik dan berbagai pemberotakan daerah membuat
pemerintah nasional tidak stabil.
Pada 17 Agustus 1960, sebulan sebelum UUPA disahkan,
Sukarno membuat sebuah pidato yang berjudul “Laksana Malaekat yang Menyerbu
dari Langit. Jalan Revolusi Kita”. Ia menyebutkan sebuah rencana untuk
mengesahkan UUPA yang dianggap sebagai kemajuan paling penting dalam revolusi
Indonesia. Ia mendefinisikan UUPA sebagai sebuah basis hukum untuk perubahan
revolusioner dalam hubungan-hubungan agraria kolonial dan feodal. Ia
menempatkan petani, bersama-sama dengan buruh sebagai sokoguru revolusi.
Slogan-slogannya yang terkenal adalah “tanah tidak boleh menjadi alat
penghisapan”, “tanah untuk penggarap”, “tanah untuk mereka yang benar-benar
menggarap tanah” dan “Revolusi Indonesia tanpa Land Reform adalah sama saja”.
Pemerintahan Sukarno percaya bahwa UUPA 1960 akan
memcahkan masalah-masalah agraria yang berasal dari kebijakan kolonial dan
sisa-sisa feodalisme.
2.
Penghapusan
Azas Domein Negara
Sebagaimana tercantum dalam UU Agraria 1870 dan juga
dalam UU Kehutanan 1874, 1875, 1897 bahwa semua tanah yang tidak mempunyai
status kepemilikan sesuai Hukum Barat akan di anggap milik negara. UUPA 1960
menggant azas domein negara dengan sebuah konsepm politico-legal baru yang
disebut Hak Menguasai dari Negara. UUPA itu merupakan hukum agraria nasional
pertama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.
UUPA berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai
apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak perlu dan tidaklah
pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik
tanah. Adalah lebih tepat jika Negara sebagai Organisasi kekuasaan dari seluruh
rakyat bertindak sebagai Badan Penguasa.
Para perumus UUPA 1960 juga berpandangan bahwa
dualisme antara hukum yang dipaksakan oleh Barat dengan hukum adat menimbulkan
pelbagai masalah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan
cita-cita persatuan bangsa.
3.
Kebijakan
Awal untuk Mengatasi KetidakAdilan Agraria
Beberapa
progarm land reform yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia sebelum
pengesahan UUPA 1960 :
a. Penghapusan
hak-hakm istimewa desa perdikan di wilayah Banyumas di Jawa Tengah
b. Penghapusan
hak-hak konversi dalam wilayah pemerintah otonom di Yogyakarta dan surakarta
c. Likuidasi
tanah-tanah partikelir
4.
Bagaimana
perkebunan Kolonial tidak menjadi target program land reform
1960-1965?
Perkebunan-perkebunan kolonial sebuah bentuk khusus
dari sistem agaria kapitalis, berhasil lolos dari likuidasi oleh gelombnag
revolusi. Tidak dimasukkan nya perkebunan sebagai target program land reform
menyebabkan sistem agraria perkebunan kolonial tetap berlanjut hidup di zaman
paska kolonial.
UUPA menetapkan keberlanjutan hidup perkebunan-perkebunan
kolonial dengan mengkonversi hak-hak erpact menjadi hak guna usaha.
5.
Bagaimana
Hutan dipisahkan dari tanah pertanian
dan tanah kehutanan tidak menjadi target proogram land reform 1960-1965?
Bersama dengan tanah perkebunan, tanah-tanah
kehutanan di Jawa juga dikecualikan dari program LR. Pengelolaan hutan di Jawa
diatur oleh Undang-Undang khusus sejak jaman kolonial. Sejak disahkan nya UU
Kehutanan 1865 yang memperdalam praktek pemerintahan kolonial Gubernur Jendral
Daendels yang mengorganisasikan penggunaan hutan jati melalui dinas kehutanan
yang menerapkan prinsip Domeinverklaring yang menyatakan bahwa semua tanah
hutan dan tanah yang tidak dimiliki adalah tanah milik negara.
Dengan proklamasi 1945, elit-elit politik mendorong
pengelola hutan Indonesia untuk menemukan cara-cara baru pengaturan hutan untuk
menjalankan prinsip-prinsip UUD 1945 terutama Pasal 33 ayat 3.
6.
Kebangkitan
dan Kejatuhan Land Reform 1960-1965
Presiden Sukarno mengesahkan UUPA pada tanggal 24
September 1960, proses ini membutuhkan waktu dua belas tahun. Pemerintahan
Soekarno bermaksud untuk menggunakan UUPA 1960 sebagai alat untuk perombakan
revolusioner terhadap struktur agraria feodal dan kolonial melalui 5 jenis
program yaitu :
1. Pembaruan
hukum agraria
2. Penghapusan
hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah
3. Mengkahiri
penghisapan feodal secara berangsur-angsur
4. Perombakan
mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang
bersangkutan dengan pengusahaan tanah
5. Perencanaan
persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya sesuai dengan kemampuannya.
Pada
tahun 1964 Partai Komunis Indonesia dan masa organiasai besarnya melancarkan
aksi sepihak untuk mengambil alih dan menduduki tanah-tanah yamg dianggap akan
diredistribusikan kepada para petani. Mereka menyatakan bahwa penerapan ini
berjalan lambat, karena tuan tanah yang sebagian berafiliasai dengan partai
Islam dan Nasionalias menghalangi penerapan aturan tersebut.
Pada bulan Januari 1965
Menteri Urusan Agraria melaporkan bahwa pelaksanaan LR pada kenyataan nya
bermasalah, yaitu :
-
Kurang lancarnya inventarisasi tanah
-
Kurang pengertian mengenai arti perlunya
land reform
-
Kurang kerjasama di kalangan panitia
-
Para petani menjadi sasaran intimidasi
psikologis dan ekonomis
-
Kesulitan membuat urutan prioritas dalam
redistribusi tanah
Land
reform menjadi kerangka pertarungan kelas di pedesaan Jawa, bali, Sumatera dan
para tuan tanah yang bertindak mempertahankan diri secara politik karena kelas
sosial mereka terancam. Hingga akhirnya program LR secara mengejutkan berhenti
di akhir tahun 1965. Sebuah manuver yang diorganisasi oleh elite militer dan
politik PKI dimulai dengan menculik dan membunuh sejumlah jenderal angkatan darat
pada tanggal 30 september 1954. Sehingga membuat Jenderal Soeharto dianggkat
menjadi Presiden RI. Dibawah pemerintahannya, Menteri Urusan Agraria diperkecil
menjadi Direktorat jendral dibawah Menteri Dalam Negeri.
6.
ORDE
BARU
Orde
Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde
Baru mengantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Pada
masa Orde Baru, landreform sudah dilaksanakan namun kurang mendapatkan
perhatian yang serius dari pemerintah. Kondisi ini disebabkan karena pemerintah
lebih fokus pada sektor non pertanian, antara lain mengupakan pengelolaan lahan
seluas-luasnya bagi pemgusaha pemilik modal. Yang bertujuan untuk, mendongkrak
pertumbuhan ekonomi. Selain itu, ketidakstabilan politik dan penyalahgunaan
kekuasaan menyebabkan landreform digunakan sebagai alat untuk mengambil
keuntungan secara politis dalam penguasaan lahan.
Pada
Orde Baru ini pemerintah lebih memfokuskan pembangunan pada pertumbuhan
ekonomi, dan memulai kebijakan pembangunan ekonominya dengan mengeluarkan UU
No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing untuk menarik investasi asing
dalam pengelolaan SDA.
Bahkan
sepanjang pemerintahan Orde Baru selama tiga dasawarsa, dapat
dikatakan landreform tidak dilaksanakan sama sekali dan kebijakannya
juga mengambang dan kabur. Sikap ini dapat dimaknai sebagai sebuah sikap untuk
mengambil keuntungan secara politis dalam perebutan penguasaan laha ketika
berhadapan dengan petani dan masyarakat. Dalam konteks otonomi daerah, di mana
pemerintah daerah semakin diperkuat, namun aspeklandreform secara umum
masih menjadi kewenangan pusat. Lebih ironisnya, pemerintah lokal yang lebih
berpihak kepada investor swasta, cenderung menjadi makelar untuk penyediaan tanah
bagi mereka. Kebijakan landreformjelas bukan merupakan ide yang
menguntungkan untuk meraih investor, retribusi, dan pendapatan daerah.
Namun
demikian, pemerintah Orde Baru yang berkuasa pada masa berikutnya mengklaim
bahwa landreform tetap dilaksanakan meskipun secara terbatas. Selama era
pemerintah Orde Baru, untuk menghindari kerawanan sosial politik yang besar,
maka landreform diimplementasikan dengan bentuk yang sangat berbeda.
Konsepsi
hukum agrarian Orde Lama yang cenderung populis sebagaimana dalam UUPA, diganti
dengan konsepsi yang berorientasi pada pembangunan ekonomi.
Karena landreform yang merupakan salah satu kebijakan Orde Lama yang
populis, dianggap sebagai produk PKI sehingga dihentikan secara total. Bahkan
perebutan kembali tanah-tanah yang semula ditentukan sebagai tanah kelebihan
dan karenanya menjadi objek redistribusi tanah dilakukan oleh sejumlah tuan
tanah. Landreform yang menjadi program pokok Orde Lama dalam
pemerataan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat menjadi terabaikan.
Pelaksanaan landreform pada
masa Orde Baru adalah sebagai berikut :
v Adanya
usaha privatisasi tanah tetap diusahakan pemerintah Orde Baru melalui program
sertifikasi tanah
v Mengadakan
program transmigrasi
v Program
pengembangan PIR (Perkebunan Inti Rakyat) yang berskala besar dengan
tanah-tanah yang luas
v Pemusatan
penguasaan atas tanah dan pembangunan ekonomi
v Adanya
peningkatan produksi pertanian sehingga tercapai swasembada pangan (melalui
Revolusi Hijau)
v Adanya
program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) untuk mempercepat program
registrasi tanah
Sebagai
negara berkembang, sebagian modal pembangunan Indonesia berasal dari pinjaman
dari lembaga asing. Lembaga donor tersebut berkuasa untuk mengontrol penggunaan
pinjaman tersebut. Keterbatasan anggaran merupakan satu alasan pokok mengapa
pemerintahan Orde Baru tidak memilih program landreform yang biayanya
besar dan hasilnya belum tampak dalam jangka pendek. Sebaliknya, karena tekanan
ekonomi kapitalis, maka tanah dijadikan komoditas untuk menarik investor asing
menanamkan modalnya.
Selain
itu, rezim ini mengganti PP No. 10 Tahun 1961 menjadi PP No.24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah, yang dinilai banyak pihak merupakan agenda Bank Dunia
dan lembaga keuangan internasional lainnya di Indonesia. Berbeda dengan Orde
Lama yang bertujuan untuk kepentingan penataan penguasaan tanah
melalui landreform, produk hukum Orde Baru tentang pendaftaran tanah ini
untuk kepastian hukum dari pemilikan hak atas tanah melalui sertifikat.
Perbedaan
lainnya adalah jika didalam UUPA dan PP No.10 Tahun 1961 lebih mendasarkan pada
pendaftran tanah dengan stelsel negatif, yaitu apa saja yang terdaftar tidak
secara otomatis dan mutlak menjamin kebenaran akan pemilikan tanah. Sebaliknya
dalam stelsel positif, apa-apa yang terdaftar merefleksikan keadaan yang
sebenarnya. Namun dalam prakteknya pelaksanaannya kurang berhasil. Hal itu
disebabkan oleh:
ü Kondisi
politik saat Orde Baru kurang stabil
ü Pembangunan
pertanian Revolusi Hijau tanpa landreform, tanpa disadari telah meminggirkan
petani kecil
ü Adanya
penegasan stratifikasi
ü Adanya
penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan
industri, perumahan, dan kegiatan komersial lainnya.
Revolusi
hijau yang mengabaikan persoalan agraria, memberikan dampak buruk kepada
masyarakat, karena struktur penguasaan terhadap tanah adalah basis
kesejahteraan suatu masyarakat. Jika strukturnya timpang dan tidak adil, maka segala
upaya yang dijalnkan pada sisi non-landreform tidak akan mampu
memperbaiki keadaan ini.
7. Pelaksanaan Landreform Setelah
Reformasi - sekarang
Masa
Reformasi, yakni di jaman Presiden Abdurahman Wahid. Akibat pernyataannya bahwa
40 persen dari tanah-tanah perkebunan itu seharusnya didistribusikan kepada
rakyat, maka berbondong-bondongnya rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan
terbengkalai oelh pemiliknya. Seiring dengan perubahan konstelasi politik, alam
demokrasi yang semakin menggema dan kemudian melahirkan salah satu produk hukum
yang penting dalam konteks Reform Agraria, adalah keluarnya Tap MPR No
IX/MPR/2001.
Beberapa
peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan SDA (agraria)
dikeluarkan sejak dilakukan reformasi pemerintahan di tahun 1998. Baik itu yang
kemudian dinilai merupakan langkah maju maupun yang justru dinilai mundur dari
substansi peraturan-peraturan sebelumnya. Landrefrmkembali masuk dalam
program penting pembaruan agraria, yaitu disebutkan dalam pasal 5 Tap MPR RI
No. IX/MPR/2001 bahwa salah satu kebijakan pelaksanaan pembaruan agrarian
adalah :
§ Melaksanakan penataan
kembali penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan tanah (landreform)
yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah oleh rakyat
§ Menyelenggarakan pendataan
pertanahan melalui investarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam
rangka pelaksanaanlandreform.
Dan
dalam Pasal 6 Tap MPR RI No. IX/MPR/2001, juga disebutkan beberapa hal
yang menjadi agenda pelaksanaan pembaruan agraria adalah :
Ø Melakukan pengkaijian ulang
terhadap berbagai peraturan perundang-undangan
Ø Melaksanakan penataan
kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform)
Ø Menyelenggarakan kembali
pendataan pertanahan
Ø Menyelesaikan
konflik-konflik
Ø Memperkuat kelembagaan, dan
Ø Mengupayakan pembiayaan
Bersaman
dengan pelaksanaan program tersebut,terjadi juga perubahan penataan
struktur administrasi birokrasi, yaitu berlakunya otonomi daerah. Permasalahan
agrarian termasuk kedalam salah satu kebijakan yang diserahkan ke pemerintah
daerah. Dengan otonomisasi daerah saat ini, sesungguhnya ada peluang untuk
melakukan reform agraria secara “lokal”. Dan semenjak bergulirnya reformasi dan
otonomi daerah, perdebatan yang ramai baru sebatas pemasalahan tarik ulur
administrasi pertanahan.Landreform belim menjadi perhatian yang
serius oleh instansi-instansi pemerintah, meskipun LSM dan berbagai organisasi
petani telah beberapa kali melakukan demonstrasi menuntut dilaksanakannya
reform agraria.
Selanjutnya
pada masa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono,
pelaksanaa landreform dititik beratkan pada mengagendakan
redistribusi tanah kembali. Bedasarkan catatan Kompas, pembagian 8,15 juta
hektar lahan ini akan dilakukan pemerintah tahun 2007 hingga 2014.
Diperkirakan, 6 juta hektar lahan akan dibagikan pada masyarakat miskin,
sisanya 2,15 juta hektar diberikan kepada pengusaha untuk usaha produktif yang
melibatkan petani perkebunan. Tanah yang di bagian ini tersebar di Indonesia,
dengan prioritas di pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Selatan. Tanah tersebut
berasal dari lahan kritis, hutan produksi konversi, tanah terlantar, tanah milik
Negara yang hak guna usahanya habis, maupun tanah bekas swapraja. Selain
mengagendakan redistribusi tanah, pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
juga dilaksanakan program sebagai berikut :
v Memperbaiki
ketimpangan kepemilikan tanah
v Mengurangi
pengangguran dan kemiskinan
v Dan
mengurangi konflik sengketa tanah
Semenjak
era Reformasi sampai sekarang, telah terjadi perkembangan yang menggembirakan,
di mana telah cukup banyak pihak yang membicarakan dan peduli dalam
permasalahan landreform, meskipun masih terbatas pada tingkat wacana saja.
Namun demikian, sampai sekarang belum disepakati
bagaimana landreform dan agrarian reform (pembaruan
agrarian) tersebut sebaiknya untuk kondisi di Indonesia. Beberapa pihak menginginkan
pembaruan agrarian secara revolusioner (serentak dan menyeluruh), namun pihak
lai menginginkan pola yang lebih lunak secara gradua. Selain perihal pilihan
tersebut masih banyak pertanyaan yang menggantung yang harus dijawab dalam
konteks ini, misalnya pembagian peran pemerintah pusat dan daerah.
Sementara,
soal hak kepemilikan tanah yang mencerminkan makna tanah sebagai symbol
kesatuan bangsa dan negara tidak dapat didelegasikan ataupun diserahkan menjadi
urusan daerah. Artinya, landreform berupa penataan ulang
pemilikan dan penguasaan, biarlah tetap menjadi wewenang pusat, namun
aspek-aspek lan tenure dapat diperankan oleh daerah mulai sekarang.
Terdapat empat masalah pokok agrarian di Indonesia sebagaimana disampaikan
dalam Tap MPR No. IX Tahun 2001, yaitu: pemilikan tanah yang sempit dan
timpang, konflik pertanahan, inkosistensi hukum, serta kerusakan SDA.
Seluruhnya mestilah menjadi agenda yang pokok untuk diselesaikan sebelum sampai
kepada perumusan konsep landreform yang ideal yaitu “ land to
tillers”.
8.
Kendala
Pelaksanaan Landreform di Indonesia
Program landreform pernah
dicoba dan diimplementasikan di Indonesia pada era tahun 1960-an, meskipun
hanya mencakup luasan tanah dan petani penerima dalam jumlah yang sangata
terbatas. Kemudian, sepanjang pemerintahan Orde
Baru, landreform tidak pernah lagi diprogramkan secara terbuka, namun
diganti dengan program pensertifikatan, transmigrasi, dan pengembanga
Perkebunan Inti Rakyat, yang pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki akses
masyarakat terhadap tanah. Sepanjang pemerintahan dalam era Reformasi sampai
sekarang, telah tercapai beberapa perbaikan dalam hukum dan perundang-undangan
keagrariaan, namun tetap belum dijumpai program nyata tentang landreform.
Secara
teoritis, ada empat factor penting sebagai prasyarat pelaksanaanlandreform,
yaitu:
a. Kesadaran
dan kemauan dari elit politik
b. Organisasi
petani dan masyarakat yang kuat
c. Ketersediaan
data yang lengkap dan juga akurat
d. Dukungan
anggaran yang memadai
Saat
ini, kondisi keempat factor tersebut masih dalam kondisi lemah, sehingga dapat
dikatakan implementasi landreform secara serentak dan menyeluruh di
Indonesia masih sulit diwujudkan.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uraian aspek pelaksanaan landreform di atas, dapat disimpulkan bahwa
kebijakan dan pelaksanaan landreform dipengaruhi oleh hukum agrarian
pada masing-masing rezim. Landreform sebagai inti reforma agraria masih
membutuhkan perhatian yang serius. Penegakan dan penguatan hak petani terhadap
penguasaan lahan merupakan hasil dari produk hukum dan kebijakan pemerintah
yang sedang berkuasa. Dari sisi hukum, dukungan tersebut cukup, meskipun
beberapa produk hukum bersifat negatif. Namun dari sisi tindakan nyata
pemerintah sampai saat ini tidak terlalu menggembirakan. Semenjak digulirkan di
awal tahun 1950-an sampai saat ini, landreform dan pemberian lahan kepada
petani tidak pernah berhasil dilaksanakan secara cukup.
Prinsip
pokok yang harus menjadi landasan dalam pemanfaatan tanah adalah prioritas
penggunaan, yaitu: pertama untuk kepentingan umum, kedua negara, dan ketiga
baru untuk masyarakat. Namun semasa Orde Baru, makna “kepentingan umum” sering
dibiaskan dan dijadikan tameng untuk mengakuisisi sebidang tanah, baik itu
milik negara maupun pribadi. Dalam kejadian ini, petani tidak menjadi
prioritas.
B. Saran
Tetapi
satu hal yang penting yang harus diperhatikan adalah bahwa
seharusnya landreform bertujuan untuk merombak penguasaan dan
pemilikan tanah sehingga berpihak pada petani terutama petani kecil. Bukan
suatu program yang digunakan suatu rezim untuk kepentingan politis semata, atau
kepentingan ekonomis semata.
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi, Noer. 1999. Petani
dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist
Press, KPA, dan Pustaka Pelajar.
Harsono,
Boedi, 1999, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah pembentukan Undang-Undang
Pokok Agraria, Pengertian, Isi, dan Pelaksanaan, edisi revisi,
Djambatan, Jakarta;
Fauzi,
Noer. 2006. Land Reform dari Masa Ke Masa. Tanah Air Beta dan Konsiorsium
Pembaruan Agraria (KPA), Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar