Kamis, 29 Oktober 2015

LANDREFORM DARI MASA KE MASA

LANDREFORM DARI MASA KE MASA

            Landreform berasal dari bahasa Inggris yaitu “land” dan “reform”. Land artinya tanah, sedang reform artinya perombakan atau perubahan untuk membangun atau membentuk atau menata kembali struktur pertanian baru. Sedangkan landreform dalam arti sempit adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah, merupakan bagian pokok dalam konsep reform agraria (agraria reform).
            Budi Harsono menyatakan bahwa landreform meliputi perompakan mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan yang bersangkutan dengan penguasaaan tanah. Ini berarti bahwa nampaknya selama belum dilaksanakannya landreform keadaan pemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia dipandang perlu dirubah strukturnya.
            Di Indonesia prinsip dan landasan landreform beralasan Prinsip Hak Menguasai dari Negara. Landasan ideal landreform di Indonesia adalah pancasila karena pancasila merupakan ideologi, cara pandang bangsa dan rakyat Indonesia.
            Landasan Konstitusional yang merupakan hukum dasar bangsa Indonesia dalam menjamin dan memberi hak-hak rakyatnya dalam hal ini mengenai agrarian yaitu yang terdapat dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
            Di Indonesia pelaksanaan landreform berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945 yang terwujud di dalam satu rangkaian kegiatan bidang pertanahan. Kemudian dikatakan bahwa Landreform bertujuan untuk memperkuat dan memperluas pemilikan tanah untuk seluruh rakyat Indonesia terutama kaum tani.
            Secara umum tujuan Landreform adalah untuk mewujudkan penguasaan dan pemilikan tanah secara adil dan merata guna meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani. Secara terperinci tujuan landreform di Indonesia adalah :
1.   Untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula, dengan merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner, guna merealisir keadilan sosial.
2.    Untuk melaksanakan prinsip tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai obyek spekulasi dan alat pemerasan.
3.    Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia yang berfungsi sosial.
4.     Untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan batas minimum untuk tiap keluarga. Dengan demikian mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalime atas tanah dan memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomis yang lemah.
5.     Untuk mempertinggi produksi nasional dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong-royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong lainnya.   

A.           Pelaksanaan Landreform 

1.      Land Reform : Dari Dekolonisasi Hingga Demokrasi Terpimpin
Soekarno Hatta dan para founding fathers Republik Indonesia sangat fasih menjelaskan kebijakan agraria kolonial dan akibar-akibatnya yang merugikan masyarakat petani dan wilayah pedesaan. Mereka memahami signifikasi historis dari UU Agraria Tahun 1870 (Agrarische Wet) sebagai suatu warisan kolonial Belanda yang telah meletakkan dasar-dasar hukum bagi para penguasa kolonial dalam memfasilitasi akumulasi modal-modal perusahaan Eropa yang berinvestasi di Hindia Belanda.
Selama dekade pertama setelag revolusi dari tahun 1949-1959, Indonesia menganut sistem politik demokrasi liberal multi partai. Manuver-manuver oartai politik dan berbagai pemberotakan daerah membuat pemerintah nasional tidak stabil.
Pada 17 Agustus 1960, sebulan sebelum UUPA disahkan, Sukarno membuat sebuah pidato yang berjudul “Laksana Malaekat yang Menyerbu dari Langit. Jalan Revolusi Kita”. Ia menyebutkan sebuah rencana untuk mengesahkan UUPA yang dianggap sebagai kemajuan paling penting dalam revolusi Indonesia. Ia mendefinisikan UUPA sebagai sebuah basis hukum untuk perubahan revolusioner dalam hubungan-hubungan agraria kolonial dan feodal. Ia menempatkan petani, bersama-sama dengan buruh sebagai sokoguru revolusi. Slogan-slogannya yang terkenal adalah “tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan”, “tanah untuk penggarap”, “tanah untuk mereka yang benar-benar menggarap tanah” dan “Revolusi Indonesia tanpa Land Reform adalah sama saja”.
Pemerintahan Sukarno percaya bahwa UUPA 1960 akan memcahkan masalah-masalah agraria yang berasal dari kebijakan kolonial dan sisa-sisa feodalisme.

2.      Penghapusan Azas Domein Negara
Sebagaimana tercantum dalam UU Agraria 1870 dan juga dalam UU Kehutanan 1874, 1875, 1897 bahwa semua tanah yang tidak mempunyai status kepemilikan sesuai Hukum Barat akan di anggap milik negara. UUPA 1960 menggant azas domein negara dengan sebuah konsepm politico-legal baru yang disebut Hak Menguasai dari Negara. UUPA itu merupakan hukum agraria nasional pertama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.
UUPA berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak perlu dan tidaklah pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara sebagai Organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat bertindak sebagai Badan Penguasa.
Para perumus UUPA 1960 juga berpandangan bahwa dualisme antara hukum yang dipaksakan oleh Barat dengan hukum adat menimbulkan pelbagai masalah antar golongan yang serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa.

3.      Kebijakan Awal untuk Mengatasi KetidakAdilan Agraria
Beberapa progarm land reform yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia sebelum pengesahan UUPA 1960 :
a.       Penghapusan hak-hakm istimewa desa perdikan di wilayah Banyumas di Jawa Tengah
b.      Penghapusan hak-hak konversi dalam wilayah pemerintah otonom di Yogyakarta dan surakarta
c.       Likuidasi tanah-tanah partikelir

4.      Bagaimana perkebunan Kolonial tidak menjadi target program land reform 1960-1965?
Perkebunan-perkebunan kolonial sebuah bentuk khusus dari sistem agaria kapitalis, berhasil lolos dari likuidasi oleh gelombnag revolusi. Tidak dimasukkan nya perkebunan sebagai target program land reform menyebabkan sistem agraria perkebunan kolonial tetap berlanjut hidup di zaman paska kolonial.
UUPA menetapkan keberlanjutan hidup perkebunan-perkebunan kolonial dengan mengkonversi hak-hak erpact menjadi hak guna usaha.

5.      Bagaimana Hutan dipisahkan dari tanah  pertanian dan tanah kehutanan tidak menjadi target proogram land reform 1960-1965?
Bersama dengan tanah perkebunan, tanah-tanah kehutanan di Jawa juga dikecualikan dari program LR. Pengelolaan hutan di Jawa diatur oleh Undang-Undang khusus sejak jaman kolonial. Sejak disahkan nya UU Kehutanan 1865 yang memperdalam praktek pemerintahan kolonial Gubernur Jendral Daendels yang mengorganisasikan penggunaan hutan jati melalui dinas kehutanan yang menerapkan prinsip Domeinverklaring yang menyatakan bahwa semua tanah hutan dan tanah yang tidak dimiliki adalah tanah milik negara.
Dengan proklamasi 1945, elit-elit politik mendorong pengelola hutan Indonesia untuk menemukan cara-cara baru pengaturan hutan untuk menjalankan prinsip-prinsip UUD 1945 terutama Pasal 33 ayat 3.

6.      Kebangkitan dan Kejatuhan Land Reform 1960-1965
Presiden Sukarno mengesahkan UUPA pada tanggal 24 September 1960, proses ini membutuhkan waktu dua belas tahun. Pemerintahan Soekarno bermaksud untuk menggunakan UUPA 1960 sebagai alat untuk perombakan revolusioner terhadap struktur agraria feodal dan kolonial melalui 5 jenis program yaitu :
1.      Pembaruan hukum agraria
2.      Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi kolonial atas tanah
3.      Mengkahiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur
4.      Perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah
5.      Perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kemampuannya.
Pada tahun 1964 Partai Komunis Indonesia dan masa organiasai besarnya melancarkan aksi sepihak untuk mengambil alih dan menduduki tanah-tanah yamg dianggap akan diredistribusikan kepada para petani. Mereka menyatakan bahwa penerapan ini berjalan lambat, karena tuan tanah yang sebagian berafiliasai dengan partai Islam dan Nasionalias menghalangi penerapan aturan tersebut.
Pada bulan Januari 1965 Menteri Urusan Agraria melaporkan bahwa pelaksanaan LR pada kenyataan nya bermasalah, yaitu :
-          Kurang lancarnya inventarisasi tanah
-          Kurang pengertian mengenai arti perlunya land reform
-          Kurang kerjasama di kalangan panitia
-          Para petani menjadi sasaran intimidasi psikologis dan ekonomis
-          Kesulitan membuat urutan prioritas dalam redistribusi tanah
Land reform menjadi kerangka pertarungan kelas di pedesaan Jawa, bali, Sumatera dan para tuan tanah yang bertindak mempertahankan diri secara politik karena kelas sosial mereka terancam. Hingga akhirnya program LR secara mengejutkan berhenti di akhir tahun 1965. Sebuah manuver yang diorganisasi oleh elite militer dan politik PKI dimulai dengan menculik dan membunuh sejumlah jenderal angkatan darat pada tanggal 30 september 1954. Sehingga membuat Jenderal Soeharto dianggkat menjadi Presiden RI. Dibawah pemerintahannya, Menteri Urusan Agraria diperkecil menjadi Direktorat jendral dibawah Menteri Dalam Negeri.

6.      ORDE BARU
            Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru mengantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Pada masa Orde Baru, landreform sudah dilaksanakan namun kurang mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Kondisi ini disebabkan karena pemerintah lebih fokus pada sektor non pertanian, antara lain mengupakan pengelolaan lahan seluas-luasnya bagi pemgusaha pemilik modal. Yang bertujuan untuk, mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Selain itu, ketidakstabilan politik dan penyalahgunaan kekuasaan menyebabkan landreform digunakan sebagai alat untuk mengambil keuntungan secara politis dalam penguasaan lahan.
            Pada Orde Baru ini pemerintah lebih memfokuskan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi, dan memulai kebijakan pembangunan ekonominya dengan mengeluarkan UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing untuk menarik investasi asing dalam pengelolaan SDA.
            Bahkan sepanjang pemerintahan Orde Baru selama tiga dasawarsa, dapat dikatakan landreform tidak dilaksanakan sama sekali dan kebijakannya juga mengambang dan kabur. Sikap ini dapat dimaknai sebagai sebuah sikap untuk mengambil keuntungan secara politis dalam perebutan penguasaan laha ketika berhadapan dengan petani dan masyarakat. Dalam konteks otonomi daerah, di mana pemerintah daerah semakin diperkuat, namun aspeklandreform secara umum masih menjadi kewenangan pusat. Lebih ironisnya, pemerintah lokal yang lebih berpihak kepada investor swasta, cenderung menjadi makelar untuk penyediaan tanah bagi mereka. Kebijakan landreformjelas bukan merupakan ide yang menguntungkan untuk meraih investor, retribusi, dan pendapatan daerah.
             Namun demikian, pemerintah Orde Baru yang berkuasa pada masa berikutnya mengklaim bahwa landreform tetap dilaksanakan meskipun secara terbatas. Selama era pemerintah Orde Baru, untuk menghindari kerawanan sosial politik yang besar, maka landreform diimplementasikan dengan bentuk yang sangat berbeda.
            Konsepsi hukum agrarian Orde Lama yang cenderung populis sebagaimana dalam UUPA, diganti dengan konsepsi yang berorientasi pada pembangunan ekonomi. Karena landreform yang merupakan salah satu kebijakan Orde Lama yang populis, dianggap sebagai produk PKI sehingga dihentikan secara total. Bahkan perebutan kembali tanah-tanah yang semula ditentukan sebagai tanah kelebihan dan karenanya menjadi objek redistribusi tanah dilakukan oleh sejumlah tuan tanah. Landreform yang menjadi program pokok Orde Lama dalam pemerataan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat menjadi terabaikan.
            Pelaksanaan landreform pada masa Orde Baru adalah sebagai berikut :
v  Adanya usaha privatisasi tanah tetap diusahakan pemerintah Orde Baru melalui program sertifikasi tanah
v  Mengadakan program transmigrasi
v  Program pengembangan PIR (Perkebunan Inti Rakyat) yang  berskala besar dengan tanah-tanah yang luas
v  Pemusatan penguasaan atas tanah dan pembangunan ekonomi
v  Adanya peningkatan produksi pertanian sehingga tercapai swasembada pangan (melalui Revolusi Hijau)
v  Adanya program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) untuk mempercepat program registrasi tanah
            Sebagai negara berkembang, sebagian modal pembangunan Indonesia berasal dari pinjaman dari lembaga asing. Lembaga donor tersebut berkuasa untuk mengontrol penggunaan pinjaman tersebut. Keterbatasan anggaran merupakan satu alasan pokok mengapa pemerintahan Orde Baru tidak memilih program landreform yang biayanya besar dan hasilnya belum tampak dalam jangka pendek. Sebaliknya, karena tekanan ekonomi kapitalis, maka tanah dijadikan komoditas untuk menarik investor asing menanamkan modalnya.
            Selain itu, rezim ini mengganti PP No. 10 Tahun 1961 menjadi PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dinilai banyak pihak merupakan agenda Bank Dunia dan lembaga keuangan internasional lainnya di Indonesia. Berbeda dengan Orde Lama yang bertujuan untuk kepentingan penataan penguasaan tanah melalui landreform, produk hukum Orde Baru tentang pendaftaran tanah ini untuk kepastian hukum dari pemilikan hak atas tanah melalui sertifikat.
            Perbedaan lainnya adalah jika didalam UUPA dan PP No.10 Tahun 1961 lebih mendasarkan pada pendaftran tanah dengan stelsel negatif, yaitu apa saja yang terdaftar tidak secara otomatis dan mutlak menjamin kebenaran akan pemilikan tanah. Sebaliknya dalam stelsel positif, apa-apa yang terdaftar merefleksikan keadaan yang sebenarnya. Namun dalam prakteknya pelaksanaannya kurang berhasil. Hal itu disebabkan oleh:
ü  Kondisi politik saat Orde Baru kurang stabil
ü  Pembangunan pertanian Revolusi Hijau tanpa landreform, tanpa disadari telah meminggirkan petani kecil
ü  Adanya penegasan stratifikasi
ü  Adanya penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, dan kegiatan komersial lainnya.
            Revolusi hijau yang mengabaikan persoalan agraria, memberikan dampak buruk kepada masyarakat, karena struktur penguasaan terhadap tanah adalah basis kesejahteraan suatu masyarakat. Jika strukturnya timpang dan tidak adil, maka segala upaya yang dijalnkan pada sisi non-landreform  tidak akan mampu memperbaiki keadaan ini.
7. Pelaksanaan Landreform Setelah Reformasi - sekarang
            Masa Reformasi, yakni di jaman Presiden Abdurahman Wahid. Akibat pernyataannya bahwa 40 persen dari tanah-tanah perkebunan itu seharusnya didistribusikan kepada rakyat, maka berbondong-bondongnya rakyat menduduki tanah-tanah yang dibiarkan terbengkalai oelh pemiliknya. Seiring dengan perubahan konstelasi politik, alam demokrasi yang semakin menggema dan kemudian melahirkan salah satu produk hukum yang penting dalam konteks Reform Agraria, adalah keluarnya Tap MPR No IX/MPR/2001.
            Beberapa peraturan perundang-undangan  tentang pengelolaan SDA (agraria) dikeluarkan sejak dilakukan reformasi pemerintahan di tahun 1998. Baik itu yang kemudian dinilai merupakan langkah maju maupun yang justru dinilai mundur dari substansi peraturan-peraturan sebelumnya. Landrefrmkembali masuk dalam program penting pembaruan agraria, yaitu disebutkan dalam pasal 5 Tap MPR RI No. IX/MPR/2001 bahwa salah satu kebijakan pelaksanaan pembaruan agrarian adalah :
§  Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah oleh rakyat
§  Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui investarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam rangka pelaksanaanlandreform.
            Dan dalam Pasal 6 Tap MPR RI No. IX/MPR/2001, juga disebutkan beberapa hal yang menjadi agenda pelaksanaan pembaruan agraria adalah :
Ø  Melakukan pengkaijian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan
Ø  Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform)
Ø  Menyelenggarakan kembali pendataan pertanahan
Ø  Menyelesaikan konflik-konflik
Ø  Memperkuat kelembagaan, dan
Ø  Mengupayakan pembiayaan
            Bersaman dengan pelaksanaan program tersebut,terjadi  juga perubahan penataan struktur administrasi birokrasi, yaitu berlakunya otonomi daerah. Permasalahan agrarian termasuk kedalam salah satu kebijakan yang diserahkan ke pemerintah daerah. Dengan otonomisasi daerah saat ini, sesungguhnya ada peluang untuk melakukan reform agraria secara “lokal”. Dan semenjak bergulirnya reformasi dan otonomi daerah, perdebatan yang ramai baru sebatas pemasalahan tarik ulur administrasi pertanahan.Landreform  belim menjadi perhatian yang serius oleh instansi-instansi pemerintah, meskipun LSM dan berbagai organisasi petani telah beberapa kali melakukan demonstrasi menuntut dilaksanakannya reform agraria.
            Selanjutnya pada masa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, pelaksanaa landreform dititik beratkan pada  mengagendakan redistribusi tanah kembali. Bedasarkan catatan Kompas, pembagian 8,15 juta hektar lahan ini akan dilakukan pemerintah tahun 2007 hingga 2014. Diperkirakan, 6 juta hektar lahan akan dibagikan pada masyarakat miskin, sisanya 2,15 juta hektar diberikan kepada pengusaha untuk usaha produktif yang melibatkan petani perkebunan. Tanah yang di bagian ini tersebar di Indonesia, dengan prioritas di pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Selatan. Tanah tersebut berasal dari lahan kritis, hutan produksi konversi, tanah terlantar, tanah milik Negara yang hak guna usahanya habis, maupun tanah bekas swapraja. Selain mengagendakan redistribusi tanah, pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga dilaksanakan program sebagai berikut :
v  Memperbaiki ketimpangan kepemilikan tanah
v  Mengurangi pengangguran dan kemiskinan
v  Dan mengurangi konflik sengketa tanah
            Semenjak era Reformasi sampai sekarang, telah terjadi perkembangan yang menggembirakan, di mana telah cukup banyak pihak yang membicarakan dan peduli dalam permasalahan landreform, meskipun masih terbatas pada tingkat wacana saja. Namun demikian, sampai sekarang belum disepakati bagaimana landreform dan agrarian reform (pembaruan agrarian) tersebut sebaiknya untuk kondisi di Indonesia. Beberapa pihak menginginkan pembaruan agrarian secara revolusioner (serentak dan menyeluruh), namun pihak lai menginginkan pola yang lebih lunak secara gradua. Selain perihal pilihan tersebut masih banyak pertanyaan yang menggantung yang harus dijawab dalam konteks ini, misalnya pembagian peran pemerintah pusat dan daerah.
            Sementara, soal hak kepemilikan tanah yang mencerminkan makna tanah sebagai symbol kesatuan bangsa dan negara tidak dapat didelegasikan ataupun diserahkan menjadi urusan daerah. Artinya, landreform  berupa penataan ulang pemilikan dan penguasaan, biarlah tetap menjadi wewenang pusat, namun aspek-aspek lan tenure dapat diperankan oleh daerah mulai sekarang. Terdapat empat masalah pokok agrarian di Indonesia sebagaimana disampaikan dalam Tap MPR No. IX Tahun 2001, yaitu: pemilikan tanah yang sempit dan timpang, konflik pertanahan, inkosistensi hukum, serta kerusakan SDA. Seluruhnya mestilah menjadi agenda yang pokok untuk diselesaikan sebelum sampai kepada perumusan konsep landreform yang ideal yaitu “ land to tillers”.
8.      Kendala Pelaksanaan Landreform di Indonesia
            Program landreform pernah dicoba dan diimplementasikan di Indonesia pada era tahun 1960-an, meskipun hanya mencakup luasan tanah dan petani penerima dalam jumlah yang sangata terbatas. Kemudian, sepanjang pemerintahan Orde Baru, landreform tidak pernah lagi diprogramkan secara terbuka, namun diganti dengan program pensertifikatan, transmigrasi, dan pengembanga Perkebunan Inti Rakyat, yang pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki akses masyarakat terhadap tanah. Sepanjang pemerintahan dalam era Reformasi sampai sekarang, telah tercapai beberapa perbaikan dalam hukum dan perundang-undangan keagrariaan, namun tetap belum dijumpai program nyata tentang landreform.
            Secara teoritis, ada empat factor penting sebagai prasyarat pelaksanaanlandreform, yaitu:
a.       Kesadaran dan kemauan dari elit politik
b.      Organisasi petani dan masyarakat yang kuat
c.       Ketersediaan data yang lengkap dan juga akurat
d.      Dukungan anggaran yang memadai

            Saat ini, kondisi keempat factor tersebut masih dalam kondisi lemah, sehingga dapat dikatakan implementasi landreform secara serentak dan menyeluruh di Indonesia masih sulit diwujudkan.

PENUTUP

A.   Kesimpulan
            Dari uraian aspek pelaksanaan landreform di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan dan pelaksanaan landreform dipengaruhi oleh hukum agrarian pada masing-masing rezim. Landreform sebagai inti reforma agraria masih membutuhkan perhatian yang serius. Penegakan dan penguatan hak petani terhadap penguasaan lahan merupakan hasil dari produk hukum dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Dari sisi hukum, dukungan tersebut cukup, meskipun beberapa produk hukum bersifat negatif. Namun dari sisi tindakan nyata pemerintah sampai saat ini tidak terlalu menggembirakan. Semenjak digulirkan di awal tahun 1950-an sampai saat ini, landreform dan pemberian lahan kepada petani tidak pernah berhasil dilaksanakan secara cukup.
            Prinsip pokok yang harus menjadi landasan dalam pemanfaatan tanah adalah prioritas penggunaan, yaitu: pertama untuk kepentingan umum, kedua negara, dan ketiga baru untuk masyarakat. Namun semasa Orde Baru, makna “kepentingan umum” sering dibiaskan dan dijadikan tameng untuk mengakuisisi sebidang tanah, baik itu milik negara maupun pribadi. Dalam kejadian ini, petani tidak menjadi prioritas.
B.   Saran
            Tetapi satu hal yang penting yang harus diperhatikan adalah bahwa seharusnya landreform bertujuan untuk merombak penguasaan dan pemilikan tanah sehingga berpihak pada petani terutama petani kecil. Bukan suatu program yang digunakan suatu rezim untuk kepentingan politis semata, atau kepentingan ekonomis semata.


DAFTAR PUSTAKA

        Fauzi, Noer. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press, KPA, dan Pustaka Pelajar.
         Harsono, Boedi, 1999, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,  Pengertian, Isi, dan Pelaksanaan, edisi revisi, Djambatan, Jakarta;
         Fauzi, Noer. 2006. Land Reform dari Masa Ke Masa. Tanah Air Beta dan Konsiorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar