Kamis, 29 Oktober 2015

HAK ULAYAT DAN TANAH NEGARA

TANAH NEGARA DAN HAK ULAYAT

1.      Hak Ulayat dan Pengakuannya Oleh UUPA
            Dewasa ini, kebutuhan akan tanah semakin meningkat seiring banyak nya program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sementara jumlah tanah yang tersedia hampir habis. Dikhawatirkan, karena kebutuhan tanah yang tinggi akan semakin mendesak keberadaan hak ulayat pada Pasal 3 UUPA.
            Pengakuan dan penghormatan terhadap hak ulayat tidak hanya dilihat dari segi regional atau nasional. Namun juga dari segi global mengingat hal ini merupak perhatian publik.

Eksistensi Hak Ulayat
            UUPA sendiri mengakui adanya hak ulayat dengan syarat yaitu eksistensinya dan pelaksanaanya. UUPA memang tidak memberikan penjelasan tentang hak ulayat itu, sengaja UUPA tidak mengadakan pengaturan dalam bentuk peraturan dan membiarkan agar masyarakat hukum adat yang mengatur daerahnya. Hal ini dilakukan bukan untuk memperkuat hak ulayat tersebut, namun justru melemahkkan hak ulayat secara alamiah.
            Ketiadaan kriteria penentu keberadaan hak ulayat menjadi salah satu faktor marjinalisasi hak masyarakat hukum adat. karena itu, diterbitkanlah Permen No 5 Tahun 1999 yang menyebutkan kriteria tentang keberadaan hak ulayat yang terdiri dari 3 unsur yaitu : adanya masyarakat hukum adat tertentu, adanya hak ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup dan tempat mengambil keperluan hidup masyarakat hukum adat itu, dan adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan di taati oleh masyarakat hukum adat itu.
            Apabila dari ketiga kriteria diatas, tidak adalagi salah satunya pada masyarakat hukum adat tertenyu, maka hak ulayat dapat dikaatakan sudah tidak ada lagi. Dipihak lain, jika memang hak ulayat masih ada, maka perlu diberikan pengakuan atas hak tanah tersebut. Hal ini terlihat ketika dilakukan pembangunan didaerah tersebut, maka perlu meminta izin pada masyarakat hukum adat. dan bila perlu diberikan ganti rugi atas tanah yang sudah di lakukan pembangunan itu.

Masyarakat Hukum adat
            Adapun hubungan hukum antara masyarakat hukum dan tanah memberi wewenang hak ulayat untuk :
a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan tanah serta pemeliharaan tanah.
b.      Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah.
c.       Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah.

2.                  Tanah Negara
Jumlah tanah Negara saat ini sudah tidak diketahui lagi. Banyaknya program pembangunan untuk negara ini, mengwajibkan pemerintah mengambil tanah yang sudah memiliki hakj untuk kepentingan umum dengan alasan tanah negara sudah tidak memungkinkan untuk menyediakannya.
Perlunya klarifikasi tentang pengertian tanah negara mengingat berbedanya pendapat mengenai hal itu. Tanah negara adalah tanah tanah yang tidak dilekati oleh suatu hak. Tanah pemerintah berupa tanah hak (Hak Pakai atau hak Pengelolaan) dan tanah Negara.
Awalnya, istilah tanah Negara muncul di zaman Hindia Belanda. Ada penyataan yang cukup terkenal yaitu Domein Verklaring pada tahun 1870 yang menyatakan bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai eigendomnya adalah domein (milik) negara. Hal ini sangat merugikan rakyat dimana rakyat bukti pemilikan dan penguasaan rakyat masih dilakukan dengan hukum adat.
Lain hal dengan konsep domein itu, UUPA menganut konsep menguasai  dan memiliki dalam hubungan anatara negara dengan tanah. Disini, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengatur BARKA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Adapun ruang lingkup tanah Negara adalah :
1.             Tanah-tanah yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya;
2.             Tanah-tanah yang berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi;
3.             Tanah-tanah yang pemegang haknya meninggal dunia tanpa ahli waris;
4.             Tanah-tanah yang diterlantarkan; dan
5.             Tanah-tanah yang diambil untuk kepentingan umum sesuai dengan tata cara pencabutan hak yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 1961 dan pengadaan tanah yang diatur dalam Keppres No 55 Tahun 1993.

3.                  Hak Ulayat yang Dilematis
Jika kita dihadapkan pada hak ulayat maka bagaikan makan buah simalakama, jika secara cepat disimpulkan maka hak ulayat sudah dianggap tidak ada, apalagi jika dihadapkan pada persoalan yang lebih besar maka tindakan yang diambil akan bertentangan dengan Pasal 3 UUPA.
Namun jika dilihat dari segi komitmen untuk menghormati dan melindungi hak ulayat, maka hak ulayat masih ada. Hal ini terjadi karena Pasal 3  UUPA memberi 2 syarat penentu eksistensi hak ulayat tanpa ada memberi kriteria eksistensi hak ulayat. Maka adil lah bila kita memberi 3 unsur penentu eksistensi hak ulayat yaitu : (1) adanya subjek hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat itu sendiri (2) objek hak ulayat, yaitu wilayah dari masyarakat hukum adat melakukan aktivitasnya , (3) adanya hukum yang mengatur tata cara mengelola wialayah dan peruntukkannya.
Perlu kita sadari secara bersama, bila pada kenyataanya kondisi di lapangan, ketiga penentu eksistensi  hak ulayat tidak terpenuhi salah satunya. Maka harus menerima kenyataan bahwa hak ulayat sudah tidak ada lagi. Dengan demikian tidak perlu dihidupkan lagi.

4.                  Pengakuan terhadap Hak Ulayat

Melalui berbagai diskusi dan pendapat pro serta kontra, akhirnya pada tahun 1999, terbitlah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Menteri ini secara eksplisit mengemukakan kriteria masih berlangsungnya hak ulayat masyarakat adat berdasarkan pada keberadaan masyarakat adat, wilayah dan tatanan hukum adatnya.

BAB I
PENDAHULUAN

Bumi, air, ruang daya alam tertentu. Kelompok bidang hukum tersebut yaitu : Hukum angkasa serta kekayaan alam (BARKA) yang terkandung di dalamnya meupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. Karena itu diperlukan hukum yang mengatur dan memfungsikan tanah sebagai bagian dari BARKA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hukum Agraria lah yang mengatur hal di atas. ( Harsono : 8 ) Hukum Agaria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-Unsur Dalam Ruang Angkasa.
Harsono (2008 : 1 ) Dengan mulai berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di indonesia, terutama hukum di bidang pertanahan, yang kita sebut Hukum Tanah, yang di kalangan pemerintah dan umum dikenal sebagai Hukum Agraria.
Perubahan itu bersifat mendasar atau fundamental, karena baik mengenai struktur perangkat hukumnya, mengenai konsepsi yang mendasarinya, maupun isinya, yang dinyatakan dalam bagian “Berpendapat” UUPA harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman.
Sebelum berlakunya UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat Hukum Agraria. Ada yang bersumber pada Hukum Adat, yang berkonsepsi komunalistik religius. Ada yang bersumber pada Hukum Perdata Barat yang individualistik-liberal dan ada pula yang berasal dari berbagai bekas Pemerintahan Swapraja yang umumnya berkonsepsi feodal.
Harsono (2008 : 32 ) Di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan. Dalam  pada itu hukum agraria yang berlaku saat ini, yang seharusnya merupakan salah satu alat yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur tersebut, ternyata bukan sebaliknya, dalam banyak hal justru merupakan penghambat daripada tercapainya cita-cita diatas.
Adapun sebagai sebab utamanya dikemukakan dalam Penjelasan Umum tersebut :
a.         Karena Hukum Agraria yang berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan, dan sebagian lagi dipengaruhi olehnya. Hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini;
b.        Karena sebagai akibat dari politik-hukum pemerintah jajahan itu hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat disamping peraturan-peraturan dari dan yang didasarkan atas hukum barat.
c.         Karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum.
 Usaha untuk mengadakan perombakan Hukum Agraria/HukumTanah ternyata memerlukan waktu yang cukup lama. Sementara, banyak sekali persoalan yang harus di selesaikan dan tidak dapat menunggu hingga terbentuk hukum yang baru. Untuk itu, dibuat lah kebijakan-kebijakan terpisah dengan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah lahirnya UUPA, (Harsono : 134) salah satu tujuan pokok diadakannya UUPA adalah untuk meletakkan dasar-dasar dalam mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dibidang hukum yang mengantar pertanahan. Dicabutnya berbagai peraturan oleh UUPA dan dinyatakannya Hukum Adat sebagai dasar Hukum Tanah Nasional (HTN) adalah dalam rangka mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan hukum tersebut.
HTN memiliki falsafah/konsepsi yang sama dengan Hukum Adat yakni komunalistik religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individu, dengan penguasan hak atas tanah secara pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sedang watak religius maksudnya, tanah masyarakat hukum adat di pandang merupakan anugerah dari kekuatan gaib, bukan di pandang secara kebetulan atau karena perjuangan masyarakat adat tersebut.
Didalam HTN, falsafah/konsepsi komunalistik religius itu tampak pada Pasal 1 UUPA. Sifat komunalistik di lihat pada Butir 1 Pasal 1 yaitu semua tanah dalam wilayah Negara Indonesia adalah tanah bersama dari seluruh rakyat Indonesia. Lalu, watak religius tampak pada Butir 2 Pasal 1 yang menyatakan bahwa seluruh BARKA dalam wilayah Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Harsono (2008 : 213 ) Boedi Harsono menyatakan bahwa hukum adat yang di pakai adalah Hukum Adat yang sudah di saneer. Hukum Adat yang terbebas dari unsur-unsur asing yaitu pemikiran-pemikiran masyarakat barat yang individualistik liberal dan pengaruh masyarakat feodal, yang tidak sesuai dengan asas-asas tata susunan dan semangat Pancasila yang sedang kita bangun.
 Dalam Jurnal Ilmiah Bhumi No 5 Tahun 3 September 2011, Julius Sembiring dalam tulisannya Tanah Negara : Sejarah Pengaturan mengatakan bahwa sejarah pertanahan di Indonesia telah memberikan pengertian yang berbeda dengan tanah negara. Istilah tanah negara petama sekali dimunculkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan sebutan staat landsdomein sebagaimana terdapat dalam Pasal 519 dan 520  Burgerlijk Wetboek (BW) dan Agrarische Wet (Staatblad 1870-55). Istilah staat landsdomein yang kemudian diterjemahkan menjadi tanah negara itu menjadi populer dalam Algemene Domein verklaring (Pernyataan Umum Tanah Negara) sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Agrarische  Besluit Tahun 1870 No. 118.
Pasca Kemerdekaan, pengaturan tentang tanah negara terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, dan UUPA. Dalam perkembangannya, UUPA yang lahir pada Tahun 1960 tidak mencabut PP No 8 Tahun 1953, sehingga secara filosofi terdapat perbedaan dalam memahami tanah negara dari kedua regulasi tersebut. Dalam PP No 8 Tahun 1953 masih berlaku asas domein, sementara dalam UUPA dianut asas Hak Menguasai Negara. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya ketidaksamaan persepsi dalam memahami tanah negara, terlebih-lebih lagi sampai saat ini tidak terdapat peraturan pelaksana yang mengatur tentang tanah negara itu. Dengan kata lain masih terdapat kekosongan hukum dalam pengaturan tanah negara.
Dalam Jurnal Ilmiah Bhumi No 5 Tahun 3 September 2011, Oloan Sitorus  dalam tulisannya Pengaturan Wewenang Pengelolaan Tanah Negara mengatakan bahwa pengelolaan tanah negara sampai saat ini belum dilaksanakan dengan baik. Demikian antara lain kesimpulan hasil penelitian Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Tahun 1993/1994. Masalah kurangnya intensitas pengelolaan tanah negara menimbulkan beberapa masalah lanjutan, khususnya masalah pesediaan tanah negara, baik yang harus tetap dilestarikan sebagai tanah negara maupun yang dapat dan akan dialokasikan sebagai tanah hak  untuk menunjang pembangunan.


BAB II
PEMBAHASAN

1.                  Hak Ulayat
Dalam Surat Pengantar Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten Dan Kota diberikan pengertian dari tanah ulayat sebagai berikut : Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Menurut Pasal 2 ayat 1 (satu) Peraturan tersebut, Hak Ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila :
a.         Terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama atau persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari;
b.        Terdapat tanah ulayat tertentu  yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempat mengambilnya keperluan hidupnya sehari-hari; dan
c.         Terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan pengunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
Harsono (2008 : 192 ) Menurut kenyataannya, memang terdapat masyarakat-masyarakat hukum adat dimana hak ulayat itu masih ada, tetapi intensitas eksistensinya diberbagai daerah sangat bervariasi. Kenyataannya, tidak mungkin dikatakan secara umum bahwa disuatu daerah tertentu masih ada hak ulayat atau tidak pernah terdapat atau tidak terdapat lagi hak ulayat. Kepastian mengenai eksistensi hak ulayat disuatu masyarakat hukum adat tertentu hanya dapat diperoleh dengan cara meneliti keadaan masyarakat hukum adat tersebut, apabila terdapat masalah yang perlu diselesaikan.
UUPA sendiri dalam Pasal 3 nya mengakui adanya Hak Ulayat, tetapi pengakuan itu ada disertai 2 (dua) syarat yaitu mengenai “eksistensinya” dan mengenai pelaksanaannya, Hak ulayat diakui sepanjang kenyataan nya masih ada. Harsono (2008 : 190 ) Di daerah-daerah dimana tidak pernah ada Hak Ulayat , tidak akan dilahirkan Hak Ulayat baru. “Pelaksanaan hak ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”
Pengalaman menunjukkan bahwa ada kalanya Hak Ulayat itu pelaksanaannya oleh para penguasa/kepala adat menghambat, bahkan merintangi usaha-usaha besar pemerintah. UUPA mendudukkan Hak Ulayat itu pada tempat yang sewajarnya dalam alam bernegara dewasa ini. Kepentingan sesuatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara yang lebih tinggi dan lebih luas. Hak Ulayat dalam pelaksanaannya harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan yang lebih luas itu. Tidak dapat dibenarkan jika dalam alam dewasa berrnegara ini suatu masyarakat hukum adat masih mempertahankan isi dan pelaksanaan Hak Ulayat nya secara mutlak. Seakan-akan masyarakat hukum adat itu terlepas dari masyarakat-masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya, didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan. Seakan-akan masyarakat hukum adat itu yang berhak atas tanah wilayahnya. Sikap yang demikian bertentangan dengan asas-asas  yang tercantum dalam Pasal 1 dan 2 UUPA.
Sengaja UUPA tidak mengadakan pengaturan dalam bentuk peraturan perundangan mengenai hak ulayat, dan membiarkan pengaturannya tetap berlangsung meenurut hukum adat setempat. Mengatur hak ulayat menurut para perancang dan pembentuk UUPA akan berakibat menghambat perkembangan alamiah hak ulayat, yang pada kenyataannya memang cenderung melemah. Kecenderungan itu dipercepat dengan membikin bertambah kuatnya hak-hak individu, melalui pengaturannya dalam bentuk tertulis dan penyelenggaraan pendaftarannya yang menghasilkan surat-surat tanda pembuktian haknya.
Hak ulayat yang sudah melemah tidak akan dikembalikan menjadi kuat lagi. Yang sudah tidak ada, tidak akan dihidupkan kembali. Dan, didaerah yang kenyataannya tidak pernah ada masyarakat hukum adat yang mempunyai hak ulayat, tidak akan diciptakan hak ulayat baru.
Sumardjono (2008 : 157) Dalam perjalanan waktu, berbagai peraturan perundang-undangan sektoral yang terbit setelah UUPA juga memuat ketentuan tentang hak ulayat, namun esensi pengakuannya berbeda. Dalam konsep hukum pertanahan nasional, tanah ulayat dipandang sebagai satu intensitas tersendiri berdampingan dengan tanah negara dan tanah hak (tanah yang dilekati dengan sesuatu hak atas tanah oleh orang perorangan atau badan hukum), sebaliknya menurut UU NO 41/1999 tentang Kehutanan, hutan adat dimasukkan sebagai bagian dari hutan negara.
Dalam era reformasi yang diawali pada tahun 1998, perkembangan adopsi pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak adat dapat dicatat dalam perundang-undangan yaitu salah satunya UUD 1945 Perubahan Kedua (Tahun 2000) yaitu :
-          Pasal 18 B ayat (2) : “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.”
-          Pasal 21 I ayat (3) : “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Disamping UU diatas, perlu dicatat bahwa pada tahun 1999, terbit Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No 5 Tahun 1999 tentang pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang merupakan pengesahan lebih lanjut dari bentuk pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UUPA.
Peraturan Menteri ini secara eksplisit mengemukakan kriteria masih berlangsungnya hak ulayat masyarakat adat berdasarkan pada keberadaan masyarakat adat, wilayah dan tatanan hukum adatnya.
Sumardjono (2008:171) Tentang pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat, UUPA tidak memberikan kriterianya. Boedi harsono menyebutkan alasan para perancang dan pembentuk UUPA untuk tidak mengatur tentang hak ulayat adalah karena pengaturan hak ulayat, baik dalam penentuan kriteria eksistensi maupun pendaftarannya, akan melestarikan keberadaan hak ulayat, sedangkan secara alamiah terdapat kecenderungan melemahnya hak ulayat.
Dalam kenyataannya ketiadaan kriteria persyaratan eksistensi hak ulayat merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap marjinalisasi hak masyarakat hukum adat. Tanpa adanya kriteria yang objektif, pihak yang berhadapan dengan masyarakat hukum adat (Pemerintah atau swasta) dapat secara sepihak menafikan keberadaan suatu masyarakat hukum adat. Secara objektif, posisi tawar masyarakat hukum adat berhadapan dengan pihak yang posisinya lebih kuat dari segi politik ataupun modal sudah jelas tidak seimbang.
Berbagai kasus terdesaknya hak masyarakat hukum adat seiring dengan derasnya investasi maupun proyek pembangunan pemerintah semenjak tahun 1970-an telah mendorong pemikiran untuk menentukan suatu kriteria obyektif tentang keberadaan hak ulayat berkenaan dengan subjek, objek dan kewenangannya (Sumardjono,1993). Melalui berbagai diskusi dan pendapat pro dan kontra akhirnya terbit Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Permen tersebut disebutkan antara lain kriteria keberadaan hak ulayat berkenaan dengan subjek, objek dan kewenangannya (Sumardjono,1999).
Efektifitas peraturan tentang pengakuan hak ulayat tergantung pada inisiatif  Pemerintah Daerah untuk melakukan penelitian sebagai dasar penentuan keberadaan hak ulayat di daerah yang bersangkutan, baik ketikatimbul permasalahan pada saat hak ulayat tertentu diperlukan untuk menunjang berbagai kegiatan pihak lain, namun pada saat tidak ada permasalahan, yakni dalam rangka memperoleh informasi mengenai status tanah-tanah didaerah tersebut.
Sumardjono (2008:171) Perlu ditegaskan dalam konsepsi hukum tanah nasional, pembicaraan tentang hak ulayat tidak hanya mengenai tanahnya saja, melainkan juga meliputi segala isinya,termasuk didalamnya hutan (ulayat). Dengan demikian, jika hak ulayat terbukti memang masih eksis dalam suatu masyarakat hukum adat tersebut, maka apabila diatas tanah ulayat itu terdapat juga hutan, hutan itu termasuk ruang lingkup hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Sumardjono ( 2008:171)  Permasalahan yang timbul dalam pemanfaatan hutan ulayat adalah ketika terjadi konflik kepentingan antara investor/pihak swasta disatu pihak, dengan masyarakat, termasuk didalamnya masyarakat hukum adat, dipihak yang lain, yang merasa bahwa haknya untuk memanfaatkan hutan dipinggirkan dengan keberadaan perkebunan-perkebunan yang cukup dominan dalam peta perekonomian sebagaimana yang terjadi di Riau.
Hal-hal sebagaimana diuraikan diatas itulah yang kemudian menimbulkan tuntutan masyarakat hukum adat agar hak ulayat yang benar-benar ada diakui dan kepada mereka diberi kesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan usaha pihak perusahaan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Soesangobeng (2012:310) Adapun model dan cara merubah masyarakat hukum adat dengan hak-hak adatnya atas tanah, bukan melalui lembaga ‘penggantian’ atau ‘konversi’, melainkan membawa masyarakat dan jenis-jenis hak tanahnya ke dalam pengaruh sistem hukum pertanahan dan keagrariaan nasional Indonesia. Strategi ‘membawa kedalam pengaruh’ sistem hukum positif Negara lebih dipercaya lebih menghargai hak asasi WNI, sehingga dapat mencegah timbulnya kecurigaan dan sengketa karena warga masyarakat hukum adat merasa hak hukum adat dengan hak-hak atas tanahnya di langgar oleh penguasa Negara dan Pemerintah.

2.                  Tanah Negara
Tanah negara adalah tanah-tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai atas negara, hak pengelolaan, serta tanah ulayat dan tanah wakaf menurut Oloan Sitorus dalam Jurnal Ilmiah Bhumi Nomor 5 Tahun 3 September 2011.
Dalam Jurnal Ilmiah Bhumi Nomor 5 Tahun 3 September 2011, Julius Sembiring dalam artikelnya mengatakan terdapat beberapa pengertian dari Tanah Negara, baik yang diberikan oleh para pakar dan praktisi hukum agraria dan juga sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan :
1.             Maria SW Sumardjono : tanah Negara adalah tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak lain, atau yang tidak dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, haka pakai atas negara, hak pengelolaan, tanah ulayat dan tanah wakaf.
2.             Boedi Harsono : tanah Negara adalah bidang-bidang tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
3.             Arie Sukanti Hutagalung : tanah Negara yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang diatasnya belum dihaki dengan hak-hak perorangan yang diberikan oleh siapa saja yang meliputi badan hukum perdata, perorangan maupun instansi pemerintah.
4.             Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah : Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah ( Pasal 1 angka 3).
Dari pengertian tanah Negara tersebut diatas, ada 2 (dua) unsur dari tanah Negara yaitu dikuasai langsung/penuh oleh Negara, dan yang belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. Kata ‘dikuasai’ dapat dilihat dari Penjelasan Umum II (2) UUPA menyatakan bahwa , dimana dikuasai bukan berarti dimiliki, akan tetapi adalah pengertian, yang memberikan wewenang kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia, untuk pada tingkatan yang tetinggi :
1.             Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya
2.             Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air, ruang angkasa itu
3.             Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
             Kekuasaan Negara yang dimaksudkan itu mengenai semua bumi, air dan ruang angkasa, jadi baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai seberapa Negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyainya untuk menggunakan haknya, sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut. Kekuasaan Negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lainnya adalah lebih luas dan penuh.
            (Harsono:268) Kewenangan Negara dalam bidang pertanahan tersebut bersifat publik semata-mata. Maka berbeda benar dengan hubungan hukum yang bersifat pemilikan antara negara dan tanah berdasarkan domein-verklaring dalam Hukumn Tanah Administratif pada waktu sebelum berlakunya UUPA. Sebagaimana diketahui, berbagai domein-verkalring sudah dicabut.
            Dalam Penjelasan Umum II disebutkan, bahhwa UUPA berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD tidak perlu dan tidak pada tempatnya, bahwa Bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa.
Adapun ruang lingkup tanah Negara adalah :
1.             Tanah-tanah yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya;
2.             Tanah-tanah yang berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi;
3.             Tanah-tanah yang pemegang haknya meninggal dunia tanpa ahli waris;
4.             Tanah-tanah yang diterlantarkan; dan
5.             Tanah-tanah yang diambil untuk kepentingan umum sesuai dengan tata cara pencabutan hak yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 1961 dan pengadaan tanah yang diatur dalam Keppres No 55 Tahun 1993.
Tanah-tanah negara dalam arti sempit harus dibedakan dengan tanah-tanah yang dikuasai oleh Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Departemen lainnya dengan Hak Pakai, yang merupakan aset atau bagian kekayaan Negara, yang penguasaannya ada pada Menteri Keuangan Penguasaan tanah-tanah Negara dalam arti publik, sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 UUPA, ada pada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN.
Dalam Jurnal Ilmiah Bhumi Nomor 5 Tahun 3 September 2011, Oloan Sitorus berpendapat mengenai aset Pemerintah, untuk memperoleh keseragaman persepsi mengenai aset pemerintah perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Tanah-tanah bukan pihak lain dan yang telah dikuasai secara fisik oleh Instansi Pemerintah;
2.      Tanah-tanah bukan pihak lain yang dikelola dan dipelihara/dirawat dengan dana dari instansi Pemerintah;
3.      Tanah- tanah bukan pihak lain yang telah terdaftar dalam daftar Inventaris Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
4.      Tanah-tanah sebagimana tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf c baik yang sudah ada sertifikatnya maupun yang belum ada sertifikat tanahnya;
5.      Tanah yang secara fisik dikuasai  atau digunakan/dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan hubungan hukum yang dibuat antara pihak lain dengan instansi pemerintah tersebut.
Didalam UUPA, jika diklasifikasikan berdasarkan proses terjadinya tanah Negara, maka dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Tanah Negara yang semenjak semula merupakan tanah negara
2.      Tanah Negara yang karena ketentuan UU menjadi tanah Negara, antara lain berdasarkan UU No.1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir;
3.      Tanah Negara yang berasal dari tanah hak yang telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi.
4.      Tanah Negara yang karena ketetapan Pemerintah menjadi tanah Negara, yaitu penetapan sesuatu areal menjadi hutan lindung, kawasan konversi, suaka margasatwa dsb;
5.      Tanah Negara yang karena suatu perbuatan menjadi tanah Negara, misalnya diterlantarkan.

BAB III
PENUTUP

1.                  Kesimpulan
a.       Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang sebagai telah diuraikan diatas merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepangjang masa.
b.      Hak Ulayat diakui oleh UUPA, tetapi pengakuan itu ada disertai 2 (dua) syarat yaitu mengenai “eksistensinya” dan mengenai pelaksanaannya, Hak ulayat diakui sepanjang kenyataan nya masih ada.
c.       Sengaja UUPA tidak mengadakan pengaturan dalam bentuk peraturan perundangan mengenai hak ulayat, dan membiarkan pengaturannya tetap berlangsung meenurut hukum adat setempat.
d.      Melalui berbagai diskusi dan pendapat pro dan kontra akhirnya terbit Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Permen tersebut disebutkan antara lain kriteria keberadaan hak ulayat berkenaan dengan subjek, objek dan kewenangannya.
e.       Tanah Negara adalah tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia yang belum ada hak-hak atas tanah diatasnya.
f.       Tanah-tanah negara dalam arti senpit harus dibedakan dengan tanah-tanah yang dikuasai oleh Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Departemen lainnya dengan Hak Pakai, yang merupakan aset atau bagian kekayaan Negara, yang penguasaannya ada pada Menteri Keuangan Penguasaan tanah-tanah Negara dalam arti publik, sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 UUPA, ada pada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN.
2.                  Saran
a.         Membuat kebijakan berkenaan dengan hak ulayat, dengan pemahaman konsepsional yang benar dan memperhatikan kesesuaiannya dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi,
b.         Untuk menghindari adanya perbedaan persepsi tentang tanah negara dan kewenangannya, sudah seharusnya ketentuan mengenai hal ini diatur dan terhadap PP No. 8 Tahun 1953 perlu dilakukan peninjauan kembali.
c.         Perlu dilakukan identifikasi dan inventarisasi tanah Negara dilapangan dan selanjutnya dilakukan pengadministrasian tanah-tanah Negara tersebut, untuk memperoleh dan mengetahui jumlahndan persebaran tanah-tanah Negara, yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam membuat perencanaan dan pengelolaan tanah Negara itu sendiri.


DAFTAR PUSTAKA

          Harsono, Boedi. 2008. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, edisi revisi. Jakarta : Djambatan.

            Soesangobeng, Herman. 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria. Jogyakarta ; STPN Press.

            Sumardjono, Maria. 2008. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya.Jakarta : Kompas.
           
            Sitorus, Oloan. 2011. Jurnal Ilmiah : Pengaturan Wewenang Pengelolaan Tanah Negara. Yogyakarta : STPN Press.
           
            Sembiring, Julius. 2011. Jurnal Ilmiah : Tanah Negara : Sejarah Pengaturan. Yogyakarta : STPN Press.

            Sembiring, Julius. 2010. Jurnal Ilmiah : Tanah Adat, Masyarakat Adat, dan Desa Adat. Yogyakarta : STPN Press.