TANAH NEGARA
DAN HAK ULAYAT
1.
Hak Ulayat dan Pengakuannya Oleh UUPA
Dewasa ini, kebutuhan akan
tanah semakin meningkat seiring banyak nya program pembangunan yang
dilaksanakan oleh pemerintah. Sementara jumlah tanah yang tersedia hampir
habis. Dikhawatirkan, karena kebutuhan tanah yang tinggi akan semakin mendesak
keberadaan hak ulayat pada Pasal 3 UUPA.
Pengakuan dan penghormatan
terhadap hak ulayat tidak hanya dilihat dari segi regional atau nasional. Namun
juga dari segi global mengingat hal ini merupak perhatian publik.
Eksistensi Hak Ulayat
UUPA sendiri mengakui
adanya hak ulayat dengan syarat yaitu eksistensinya dan pelaksanaanya. UUPA
memang tidak memberikan penjelasan tentang hak ulayat itu, sengaja UUPA tidak
mengadakan pengaturan dalam bentuk peraturan dan membiarkan agar masyarakat
hukum adat yang mengatur daerahnya. Hal ini dilakukan bukan untuk memperkuat
hak ulayat tersebut, namun justru melemahkkan hak ulayat secara alamiah.
Ketiadaan kriteria penentu
keberadaan hak ulayat menjadi salah satu faktor marjinalisasi hak masyarakat
hukum adat. karena itu, diterbitkanlah Permen No 5 Tahun 1999 yang menyebutkan
kriteria tentang keberadaan hak ulayat yang terdiri dari 3 unsur yaitu : adanya
masyarakat hukum adat tertentu, adanya hak ulayat tertentu yang menjadi
lingkungan hidup dan tempat mengambil keperluan hidup masyarakat hukum adat
itu, dan adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan
penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan di taati oleh masyarakat hukum adat
itu.
Apabila dari ketiga
kriteria diatas, tidak adalagi salah satunya pada masyarakat hukum adat
tertenyu, maka hak ulayat dapat dikaatakan sudah tidak ada lagi. Dipihak lain,
jika memang hak ulayat masih ada, maka perlu diberikan pengakuan atas hak tanah
tersebut. Hal ini terlihat ketika dilakukan pembangunan didaerah tersebut, maka
perlu meminta izin pada masyarakat hukum adat. dan bila perlu diberikan ganti
rugi atas tanah yang sudah di lakukan pembangunan itu.
Masyarakat Hukum adat
Adapun hubungan hukum
antara masyarakat hukum dan tanah memberi wewenang hak ulayat untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan tanah serta
pemeliharaan tanah.
b. Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang
dengan tanah.
c. Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang
dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah.
2.
Tanah Negara
Jumlah tanah Negara saat ini sudah tidak diketahui lagi.
Banyaknya program pembangunan untuk negara ini, mengwajibkan pemerintah
mengambil tanah yang sudah memiliki hakj untuk kepentingan umum dengan alasan
tanah negara sudah tidak memungkinkan untuk menyediakannya.
Perlunya klarifikasi tentang pengertian tanah negara
mengingat berbedanya pendapat mengenai hal itu. Tanah negara adalah tanah tanah
yang tidak dilekati oleh suatu hak. Tanah pemerintah berupa tanah hak (Hak
Pakai atau hak Pengelolaan) dan tanah Negara.
Awalnya, istilah tanah Negara muncul di zaman Hindia
Belanda. Ada penyataan yang cukup terkenal yaitu Domein Verklaring pada tahun 1870 yang menyatakan bahwa semua tanah
yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai eigendomnya adalah domein
(milik) negara. Hal ini sangat merugikan rakyat dimana rakyat bukti pemilikan
dan penguasaan rakyat masih dilakukan dengan hukum adat.
Lain hal dengan konsep domein itu, UUPA menganut konsep
menguasai dan memiliki dalam hubungan
anatara negara dengan tanah. Disini, negara sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam mengatur BARKA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Adapun ruang lingkup tanah Negara adalah :
1.
Tanah-tanah yang
diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya;
2.
Tanah-tanah yang
berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi;
3.
Tanah-tanah yang
pemegang haknya meninggal dunia tanpa ahli waris;
4.
Tanah-tanah yang
diterlantarkan; dan
5.
Tanah-tanah yang
diambil untuk kepentingan umum sesuai dengan tata cara pencabutan hak yang
diatur dalam UU No. 20 Tahun 1961 dan pengadaan tanah yang diatur dalam Keppres
No 55 Tahun 1993.
3.
Hak Ulayat yang Dilematis
Jika kita dihadapkan pada hak ulayat maka bagaikan makan
buah simalakama, jika secara cepat disimpulkan maka hak ulayat sudah dianggap
tidak ada, apalagi jika dihadapkan pada persoalan yang lebih besar maka
tindakan yang diambil akan bertentangan dengan Pasal 3 UUPA.
Namun jika dilihat dari segi komitmen untuk menghormati
dan melindungi hak ulayat, maka hak ulayat masih ada. Hal ini terjadi karena
Pasal 3 UUPA memberi 2 syarat penentu
eksistensi hak ulayat tanpa ada memberi kriteria eksistensi hak ulayat. Maka
adil lah bila kita memberi 3 unsur penentu eksistensi hak ulayat yaitu : (1)
adanya subjek hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat itu sendiri (2) objek hak
ulayat, yaitu wilayah dari masyarakat hukum adat melakukan aktivitasnya , (3)
adanya hukum yang mengatur tata cara mengelola wialayah dan peruntukkannya.
Perlu kita sadari secara bersama, bila pada kenyataanya
kondisi di lapangan, ketiga penentu eksistensi
hak ulayat tidak terpenuhi salah satunya. Maka harus menerima kenyataan
bahwa hak ulayat sudah tidak ada lagi. Dengan demikian tidak perlu dihidupkan
lagi.
4.
Pengakuan terhadap Hak Ulayat
Melalui berbagai diskusi dan pendapat pro serta kontra,
akhirnya pada tahun 1999, terbitlah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian
Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Menteri ini secara
eksplisit mengemukakan kriteria masih berlangsungnya hak ulayat masyarakat adat
berdasarkan pada keberadaan masyarakat adat, wilayah dan tatanan hukum adatnya.
BAB
I
PENDAHULUAN
Bumi, air, ruang
daya alam tertentu. Kelompok bidang
hukum tersebut yaitu : Hukum angkasa serta
kekayaan alam (BARKA) yang terkandung di dalamnya meupakan karunia Tuhan Yang
Maha Esa kepada Bangsa Indonesia
yang mempunyai fungsi penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur. Karena
itu diperlukan hukum yang mengatur dan memfungsikan tanah sebagai bagian dari
BARKA untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hukum
Agraria lah yang mengatur hal di atas. ( Harsono : 8 ) Hukum Agaria merupakan suatu
kelompok berbagai bidang hukum,
yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber Tanah, Hukum
Air, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan
Unsur-Unsur Dalam Ruang Angkasa.
Harsono
(2008 : 1 ) Dengan mulai berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5
Tahun 1960 terjadi perubahan fundamental pada Hukum Agraria di indonesia, terutama
hukum di bidang pertanahan, yang kita sebut Hukum Tanah, yang di kalangan
pemerintah dan umum dikenal sebagai Hukum Agraria.
Perubahan
itu bersifat mendasar atau fundamental, karena baik mengenai struktur perangkat
hukumnya, mengenai konsepsi yang mendasarinya, maupun isinya, yang dinyatakan
dalam bagian “Berpendapat” UUPA harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia
serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman.
Sebelum
berlakunya UUPA berlaku bersamaan berbagai perangkat Hukum Agraria. Ada yang
bersumber pada Hukum Adat, yang berkonsepsi komunalistik religius. Ada yang
bersumber pada Hukum Perdata Barat yang individualistik-liberal dan ada pula
yang berasal dari berbagai bekas Pemerintahan Swapraja yang umumnya berkonsepsi
feodal.
Harsono
(2008 : 32 ) Di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya
termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang
angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting
untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan.
Dalam pada itu hukum agraria yang
berlaku saat ini, yang seharusnya merupakan salah satu alat yang penting untuk
membangun masyarakat yang adil dan makmur tersebut, ternyata bukan sebaliknya,
dalam banyak hal justru merupakan penghambat daripada tercapainya cita-cita
diatas.
Adapun
sebagai sebab utamanya dikemukakan dalam Penjelasan Umum tersebut :
a.
Karena Hukum
Agraria yang berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan
sendi-sendi dari pemerintah jajahan, dan sebagian lagi dipengaruhi olehnya. Hingga
bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam melaksanakan
pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini;
b.
Karena sebagai
akibat dari politik-hukum pemerintah jajahan itu hukum agraria tersebut
mempunyai sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari
hukum adat disamping peraturan-peraturan dari dan yang didasarkan atas hukum
barat.
c.
Karena bagi rakyat
asli hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum.
Usaha
untuk mengadakan perombakan Hukum Agraria/HukumTanah ternyata memerlukan waktu
yang cukup lama. Sementara, banyak sekali persoalan yang harus di selesaikan
dan tidak dapat menunggu hingga terbentuk hukum yang baru. Untuk itu, dibuat
lah kebijakan-kebijakan terpisah dengan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945.
Setelah
lahirnya UUPA, (Harsono : 134) salah satu tujuan pokok diadakannya UUPA adalah
untuk meletakkan dasar-dasar dalam mengadakan kesatuan dan kesederhanaan
dibidang hukum yang mengantar pertanahan. Dicabutnya berbagai peraturan oleh
UUPA dan dinyatakannya Hukum Adat sebagai dasar Hukum Tanah Nasional (HTN) adalah
dalam rangka mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan hukum tersebut.
HTN
memiliki falsafah/konsepsi yang sama dengan Hukum Adat yakni komunalistik
religius, yang memungkinkan penguasaan tanah secara individu, dengan penguasan
hak atas tanah secara pribadi sekaligus mengandung unsur kebersamaan. Sedang
watak religius maksudnya, tanah masyarakat hukum adat di pandang merupakan anugerah
dari kekuatan gaib, bukan di pandang secara kebetulan atau karena perjuangan
masyarakat adat tersebut.
Didalam
HTN, falsafah/konsepsi komunalistik religius itu tampak pada Pasal 1 UUPA.
Sifat komunalistik di lihat pada Butir 1 Pasal 1 yaitu semua tanah dalam
wilayah Negara Indonesia adalah tanah bersama dari seluruh rakyat Indonesia.
Lalu, watak religius tampak pada Butir 2 Pasal 1 yang menyatakan bahwa seluruh
BARKA dalam wilayah Republik Indonesia merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa.
Harsono
(2008 : 213 ) Boedi Harsono menyatakan bahwa hukum adat yang di pakai adalah
Hukum Adat yang sudah di saneer. Hukum Adat yang terbebas dari unsur-unsur
asing yaitu pemikiran-pemikiran masyarakat barat yang individualistik liberal
dan pengaruh masyarakat feodal, yang tidak sesuai dengan asas-asas tata susunan
dan semangat Pancasila yang sedang kita bangun.
Dalam Jurnal Ilmiah Bhumi No 5 Tahun 3
September 2011, Julius Sembiring dalam tulisannya Tanah Negara : Sejarah
Pengaturan mengatakan bahwa sejarah pertanahan di Indonesia telah memberikan
pengertian yang berbeda dengan tanah negara. Istilah tanah negara petama sekali
dimunculkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan sebutan staat landsdomein
sebagaimana terdapat dalam Pasal 519 dan 520
Burgerlijk Wetboek (BW) dan Agrarische Wet (Staatblad 1870-55). Istilah
staat landsdomein yang kemudian diterjemahkan menjadi tanah negara itu menjadi
populer dalam Algemene Domein verklaring (Pernyataan Umum Tanah Negara)
sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Agrarische
Besluit Tahun 1870 No. 118.
Pasca
Kemerdekaan, pengaturan tentang tanah negara terdapat dalam Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, dan UUPA.
Dalam perkembangannya, UUPA yang lahir pada Tahun 1960 tidak mencabut PP No 8
Tahun 1953, sehingga secara filosofi terdapat perbedaan dalam memahami tanah
negara dari kedua regulasi tersebut. Dalam PP No 8 Tahun 1953 masih berlaku
asas domein, sementara dalam UUPA dianut asas Hak Menguasai Negara. Hal
tersebut mengakibatkan terjadinya ketidaksamaan persepsi dalam memahami tanah
negara, terlebih-lebih lagi sampai saat ini tidak terdapat peraturan pelaksana
yang mengatur tentang tanah negara itu. Dengan kata lain masih terdapat
kekosongan hukum dalam pengaturan tanah negara.
Dalam
Jurnal Ilmiah Bhumi No 5 Tahun 3 September 2011, Oloan Sitorus dalam tulisannya Pengaturan Wewenang
Pengelolaan Tanah Negara mengatakan bahwa pengelolaan tanah negara sampai saat
ini belum dilaksanakan dengan baik. Demikian antara lain kesimpulan hasil
penelitian Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Tahun 1993/1994. Masalah
kurangnya intensitas pengelolaan tanah negara menimbulkan beberapa masalah
lanjutan, khususnya masalah pesediaan tanah negara, baik yang harus tetap
dilestarikan sebagai tanah negara maupun yang dapat dan akan dialokasikan
sebagai tanah hak untuk menunjang
pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Hak Ulayat
Dalam Surat Pengantar Keputusan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan
Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah
Kabupaten Dan Kota diberikan pengertian dari tanah ulayat sebagai berikut :
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu
masyarakat hukum adat tertentu.
Menurut Pasal 2 ayat 1 (satu) Peraturan tersebut, Hak
Ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila :
a.
Terdapat sekelompok
orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga
bersama atau persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan
ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari;
b.
Terdapat tanah
ulayat tertentu yang menjadi lingkungan
hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempat mengambilnya keperluan
hidupnya sehari-hari; dan
c.
Terdapat tatanan
hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan pengunaan tanah ulayat yang
berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
Harsono (2008 : 192 ) Menurut kenyataannya, memang
terdapat masyarakat-masyarakat hukum adat dimana hak ulayat itu masih ada,
tetapi intensitas eksistensinya diberbagai daerah sangat bervariasi.
Kenyataannya, tidak mungkin dikatakan secara umum bahwa disuatu daerah tertentu
masih ada hak ulayat atau tidak pernah terdapat atau tidak terdapat lagi hak
ulayat. Kepastian mengenai eksistensi hak ulayat disuatu masyarakat hukum adat
tertentu hanya dapat diperoleh dengan cara meneliti keadaan masyarakat hukum
adat tersebut, apabila terdapat masalah yang perlu diselesaikan.
UUPA sendiri dalam Pasal 3 nya mengakui adanya Hak
Ulayat, tetapi pengakuan itu ada disertai 2 (dua) syarat yaitu mengenai
“eksistensinya” dan mengenai pelaksanaannya, Hak ulayat diakui sepanjang
kenyataan nya masih ada. Harsono (2008 : 190 ) Di daerah-daerah dimana tidak
pernah ada Hak Ulayat , tidak akan dilahirkan Hak Ulayat baru. “Pelaksanaan hak
ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan
Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”
Pengalaman menunjukkan bahwa ada kalanya Hak Ulayat itu
pelaksanaannya oleh para penguasa/kepala adat menghambat, bahkan merintangi
usaha-usaha besar pemerintah. UUPA mendudukkan Hak Ulayat itu pada tempat yang
sewajarnya dalam alam bernegara dewasa ini. Kepentingan sesuatu masyarakat
hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara yang lebih tinggi dan
lebih luas. Hak Ulayat dalam pelaksanaannya harus sesuai dan tidak boleh
bertentangan dengan kepentingan yang lebih luas itu. Tidak dapat dibenarkan
jika dalam alam dewasa berrnegara ini suatu masyarakat hukum adat masih
mempertahankan isi dan pelaksanaan Hak Ulayat nya secara mutlak. Seakan-akan
masyarakat hukum adat itu terlepas dari masyarakat-masyarakat hukum dan
daerah-daerah lainnya, didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan. Seakan-akan
masyarakat hukum adat itu yang berhak atas tanah wilayahnya. Sikap yang
demikian bertentangan dengan asas-asas
yang tercantum dalam Pasal 1 dan 2 UUPA.
Sengaja UUPA tidak mengadakan pengaturan dalam bentuk
peraturan perundangan mengenai hak ulayat, dan membiarkan pengaturannya tetap
berlangsung meenurut hukum adat setempat. Mengatur hak ulayat menurut para
perancang dan pembentuk UUPA akan berakibat menghambat perkembangan alamiah hak
ulayat, yang pada kenyataannya memang cenderung melemah. Kecenderungan itu
dipercepat dengan membikin bertambah kuatnya hak-hak individu, melalui
pengaturannya dalam bentuk tertulis dan penyelenggaraan pendaftarannya yang
menghasilkan surat-surat tanda pembuktian haknya.
Hak ulayat yang sudah melemah tidak akan dikembalikan
menjadi kuat lagi. Yang sudah tidak ada, tidak akan dihidupkan kembali. Dan,
didaerah yang kenyataannya tidak pernah ada masyarakat hukum adat yang mempunyai
hak ulayat, tidak akan diciptakan hak ulayat baru.
Sumardjono (2008 : 157) Dalam perjalanan waktu, berbagai
peraturan perundang-undangan sektoral yang terbit setelah UUPA juga memuat
ketentuan tentang hak ulayat, namun esensi pengakuannya berbeda. Dalam konsep
hukum pertanahan nasional, tanah ulayat dipandang sebagai satu intensitas
tersendiri berdampingan dengan tanah negara dan tanah hak (tanah yang dilekati
dengan sesuatu hak atas tanah oleh orang perorangan atau badan hukum),
sebaliknya menurut UU NO 41/1999 tentang Kehutanan, hutan adat dimasukkan
sebagai bagian dari hutan negara.
Dalam era reformasi yang diawali pada tahun 1998,
perkembangan adopsi pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak adat dapat
dicatat dalam perundang-undangan yaitu salah satunya UUD 1945 Perubahan Kedua
(Tahun 2000) yaitu :
-
Pasal 18 B ayat (2)
: “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang.”
-
Pasal 21 I ayat (3)
: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.”
Disamping
UU diatas, perlu dicatat bahwa pada tahun 1999, terbit Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN No 5 Tahun 1999 tentang pedoman Penyelesaian Masalah Hak
Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang merupakan pengesahan lebih lanjut dari
bentuk pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana tercantum
dalam Pasal 3 UUPA.
Peraturan
Menteri ini secara eksplisit mengemukakan kriteria masih berlangsungnya hak
ulayat masyarakat adat berdasarkan pada keberadaan masyarakat adat, wilayah dan
tatanan hukum adatnya.
Sumardjono
(2008:171) Tentang pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat, UUPA tidak
memberikan kriterianya. Boedi harsono menyebutkan alasan para perancang dan
pembentuk UUPA untuk tidak mengatur tentang hak ulayat adalah karena pengaturan
hak ulayat, baik dalam penentuan kriteria eksistensi maupun pendaftarannya,
akan melestarikan keberadaan hak ulayat, sedangkan secara alamiah terdapat
kecenderungan melemahnya hak ulayat.
Dalam
kenyataannya ketiadaan kriteria persyaratan eksistensi hak ulayat merupakan
salah satu faktor yang berpengaruh terhadap marjinalisasi hak masyarakat hukum
adat. Tanpa adanya kriteria yang objektif, pihak yang berhadapan dengan
masyarakat hukum adat (Pemerintah atau swasta) dapat secara sepihak menafikan
keberadaan suatu masyarakat hukum adat. Secara objektif, posisi tawar masyarakat
hukum adat berhadapan dengan pihak yang posisinya lebih kuat dari segi politik
ataupun modal sudah jelas tidak seimbang.
Berbagai
kasus terdesaknya hak masyarakat hukum adat seiring dengan derasnya investasi
maupun proyek pembangunan pemerintah semenjak tahun 1970-an telah mendorong
pemikiran untuk menentukan suatu kriteria obyektif tentang keberadaan hak
ulayat berkenaan dengan subjek, objek dan kewenangannya (Sumardjono,1993).
Melalui berbagai diskusi dan pendapat pro dan kontra akhirnya terbit Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999
tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam
Permen tersebut disebutkan antara lain kriteria keberadaan hak ulayat berkenaan
dengan subjek, objek dan kewenangannya (Sumardjono,1999).
Efektifitas
peraturan tentang pengakuan hak ulayat tergantung pada inisiatif Pemerintah Daerah untuk melakukan penelitian
sebagai dasar penentuan keberadaan hak ulayat di daerah yang bersangkutan, baik
ketikatimbul permasalahan pada saat hak ulayat tertentu diperlukan untuk
menunjang berbagai kegiatan pihak lain, namun pada saat tidak ada permasalahan,
yakni dalam rangka memperoleh informasi mengenai status tanah-tanah didaerah
tersebut.
Sumardjono
(2008:171) Perlu ditegaskan dalam konsepsi hukum tanah nasional, pembicaraan
tentang hak ulayat tidak hanya mengenai tanahnya saja, melainkan juga meliputi
segala isinya,termasuk didalamnya hutan (ulayat). Dengan demikian, jika hak
ulayat terbukti memang masih eksis dalam suatu masyarakat hukum adat tersebut,
maka apabila diatas tanah ulayat itu terdapat juga hutan, hutan itu termasuk
ruang lingkup hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Sumardjono
( 2008:171) Permasalahan yang timbul
dalam pemanfaatan hutan ulayat adalah ketika terjadi konflik kepentingan antara
investor/pihak swasta disatu pihak, dengan masyarakat, termasuk didalamnya
masyarakat hukum adat, dipihak yang lain, yang merasa bahwa haknya untuk
memanfaatkan hutan dipinggirkan dengan keberadaan perkebunan-perkebunan yang
cukup dominan dalam peta perekonomian sebagaimana yang terjadi di Riau.
Hal-hal
sebagaimana diuraikan diatas itulah yang kemudian menimbulkan tuntutan
masyarakat hukum adat agar hak ulayat yang benar-benar ada diakui dan kepada
mereka diberi kesempatan untuk ikut serta dalam kegiatan usaha pihak perusahaan
demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Soesangobeng
(2012:310) Adapun model dan cara merubah masyarakat hukum adat dengan hak-hak
adatnya atas tanah, bukan melalui lembaga ‘penggantian’ atau ‘konversi’,
melainkan membawa masyarakat dan jenis-jenis hak tanahnya ke dalam pengaruh
sistem hukum pertanahan dan keagrariaan nasional Indonesia. Strategi ‘membawa
kedalam pengaruh’ sistem hukum positif Negara lebih dipercaya lebih menghargai
hak asasi WNI, sehingga dapat mencegah timbulnya kecurigaan dan sengketa karena
warga masyarakat hukum adat merasa hak hukum adat dengan hak-hak atas tanahnya
di langgar oleh penguasa Negara dan Pemerintah.
2.
Tanah Negara
Tanah negara adalah tanah-tanah yang tidak dilekati
dengan suatu hak, yakni hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai
atas negara, hak pengelolaan, serta tanah ulayat dan tanah wakaf menurut Oloan
Sitorus dalam Jurnal Ilmiah Bhumi Nomor 5 Tahun 3 September 2011.
Dalam Jurnal Ilmiah Bhumi Nomor 5 Tahun 3 September 2011,
Julius Sembiring dalam artikelnya mengatakan terdapat beberapa pengertian dari
Tanah Negara, baik yang diberikan oleh para pakar dan praktisi hukum agraria
dan juga sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan :
1.
Maria SW Sumardjono
: tanah Negara adalah tanah yang tidak diberikan dengan sesuatu hak kepada
pihak lain, atau yang tidak dilekati dengan suatu hak, yakni hak milik, hak
guna bangunan, hak guna usaha, haka pakai atas negara, hak pengelolaan, tanah
ulayat dan tanah wakaf.
2.
Boedi Harsono :
tanah Negara adalah bidang-bidang tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
3.
Arie Sukanti
Hutagalung : tanah Negara yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang
diatasnya belum dihaki dengan hak-hak perorangan yang diberikan oleh siapa saja
yang meliputi badan hukum perdata, perorangan maupun instansi pemerintah.
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah : Tanah Negara atau tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu
hak atas tanah ( Pasal 1 angka 3).
Dari pengertian tanah Negara
tersebut diatas, ada 2 (dua) unsur dari tanah Negara yaitu dikuasai
langsung/penuh oleh Negara, dan yang belum dilekati dengan sesuatu hak atas
tanah. Kata ‘dikuasai’ dapat dilihat dari Penjelasan Umum II (2) UUPA
menyatakan bahwa , dimana dikuasai bukan berarti dimiliki, akan tetapi adalah
pengertian, yang memberikan wewenang kepada Negara, sebagai organisasi
kekuasaan dari Bangsa Indonesia, untuk pada tingkatan yang tetinggi :
1.
Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya
2.
Menentukan dan
mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air, ruang
angkasa itu
3.
Menentukan dan
mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum
yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Kekuasaan Negara yang dimaksudkan itu mengenai
semua bumi, air dan ruang angkasa, jadi baik yang sudah dihaki oleh seseorang
maupun yang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang
dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai seberapa
Negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyainya untuk menggunakan haknya,
sampai disitulah batas kekuasaan Negara tersebut. Kekuasaan Negara atas tanah
yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lainnya adalah
lebih luas dan penuh.
(Harsono:268) Kewenangan Negara
dalam bidang pertanahan tersebut bersifat publik semata-mata. Maka berbeda
benar dengan hubungan hukum yang bersifat pemilikan antara negara dan tanah
berdasarkan domein-verklaring dalam Hukumn Tanah Administratif pada waktu
sebelum berlakunya UUPA. Sebagaimana diketahui, berbagai domein-verkalring
sudah dicabut.
Dalam Penjelasan Umum II disebutkan,
bahhwa UUPA berpangkal pada pendirian, bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan
dalam Pasal 33 ayat 3 UUD tidak perlu dan tidak pada tempatnya, bahwa Bangsa
Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika
Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak
selaku Badan Penguasa.
Adapun ruang lingkup tanah Negara adalah :
1.
Tanah-tanah yang diserahkan
secara sukarela oleh pemiliknya;
2.
Tanah-tanah yang
berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi;
3.
Tanah-tanah yang
pemegang haknya meninggal dunia tanpa ahli waris;
4.
Tanah-tanah yang
diterlantarkan; dan
5.
Tanah-tanah yang
diambil untuk kepentingan umum sesuai dengan tata cara pencabutan hak yang
diatur dalam UU No. 20 Tahun 1961 dan pengadaan tanah yang diatur dalam Keppres
No 55 Tahun 1993.
Tanah-tanah
negara dalam arti sempit harus dibedakan dengan tanah-tanah yang dikuasai oleh
Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Departemen lainnya
dengan Hak Pakai, yang merupakan aset atau bagian kekayaan Negara, yang
penguasaannya ada pada Menteri Keuangan Penguasaan tanah-tanah Negara dalam
arti publik, sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 UUPA, ada pada Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN.
Dalam
Jurnal Ilmiah Bhumi Nomor 5 Tahun 3 September 2011, Oloan Sitorus berpendapat
mengenai aset Pemerintah, untuk memperoleh keseragaman persepsi mengenai aset
pemerintah perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Tanah-tanah bukan
pihak lain dan yang telah dikuasai secara fisik oleh Instansi Pemerintah;
2.
Tanah-tanah bukan
pihak lain yang dikelola dan dipelihara/dirawat dengan dana dari instansi
Pemerintah;
3.
Tanah- tanah bukan
pihak lain yang telah terdaftar dalam daftar Inventaris Instansi Pemerintah
yang bersangkutan;
4.
Tanah-tanah
sebagimana tersebut dalam huruf a sampai dengan huruf c baik yang sudah ada
sertifikatnya maupun yang belum ada sertifikat tanahnya;
5.
Tanah yang secara
fisik dikuasai atau
digunakan/dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan hubungan hukum yang dibuat
antara pihak lain dengan instansi pemerintah tersebut.
Didalam
UUPA, jika diklasifikasikan berdasarkan proses terjadinya tanah Negara, maka
dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.
Tanah Negara yang
semenjak semula merupakan tanah negara
2.
Tanah Negara yang
karena ketentuan UU menjadi tanah Negara, antara lain berdasarkan UU No.1 tahun
1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir;
3.
Tanah Negara yang
berasal dari tanah hak yang telah berakhir jangka waktunya dan tidak
diperpanjang lagi.
4.
Tanah Negara yang
karena ketetapan Pemerintah menjadi tanah Negara, yaitu penetapan sesuatu areal
menjadi hutan lindung, kawasan konversi, suaka margasatwa dsb;
5.
Tanah Negara yang
karena suatu perbuatan menjadi tanah Negara, misalnya diterlantarkan.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
a.
Hak Ulayat
merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang
berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang
sebagai telah diuraikan diatas merupakan pendukung utama penghidupan dan
kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepangjang masa.
b.
Hak Ulayat diakui
oleh UUPA, tetapi pengakuan itu ada disertai 2 (dua) syarat yaitu mengenai
“eksistensinya” dan mengenai pelaksanaannya, Hak ulayat diakui sepanjang
kenyataan nya masih ada.
c.
Sengaja UUPA tidak
mengadakan pengaturan dalam bentuk peraturan perundangan mengenai hak ulayat,
dan membiarkan pengaturannya tetap berlangsung meenurut hukum adat setempat.
d.
Melalui berbagai
diskusi dan pendapat pro dan kontra akhirnya terbit Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman
Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Permen tersebut
disebutkan antara lain kriteria keberadaan hak ulayat berkenaan dengan subjek,
objek dan kewenangannya.
e.
Tanah Negara adalah
tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia yang belum ada hak-hak atas tanah
diatasnya.
f.
Tanah-tanah negara
dalam arti senpit harus dibedakan dengan tanah-tanah yang dikuasai oleh
Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Pemerintah Non-Departemen lainnya
dengan Hak Pakai, yang merupakan aset atau bagian kekayaan Negara, yang
penguasaannya ada pada Menteri Keuangan Penguasaan tanah-tanah Negara dalam
arti publik, sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 UUPA, ada pada Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN.
2.
Saran
a.
Membuat kebijakan
berkenaan dengan hak ulayat, dengan pemahaman konsepsional yang benar dan
memperhatikan kesesuaiannya dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi,
b.
Untuk menghindari
adanya perbedaan persepsi tentang tanah negara dan kewenangannya, sudah
seharusnya ketentuan mengenai hal ini diatur dan terhadap PP No. 8 Tahun 1953
perlu dilakukan peninjauan kembali.
c.
Perlu dilakukan
identifikasi dan inventarisasi tanah Negara dilapangan dan selanjutnya
dilakukan pengadministrasian tanah-tanah Negara tersebut, untuk memperoleh dan
mengetahui jumlahndan persebaran tanah-tanah Negara, yang nantinya dapat
digunakan sebagai bahan acuan dalam membuat perencanaan dan pengelolaan tanah
Negara itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Harsono, Boedi. 2008. Hukum
Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan
Pelaksanaannya, edisi revisi. Jakarta : Djambatan.
Soesangobeng, Herman. 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan dan Agraria.
Jogyakarta ; STPN Press.
Sumardjono,
Maria. 2008. Tanah Dalam Perspektif Hak
Ekonomi Sosial Dan Budaya.Jakarta : Kompas.
Sitorus, Oloan. 2011. Jurnal Ilmiah : Pengaturan Wewenang
Pengelolaan Tanah Negara. Yogyakarta : STPN Press.
Sembiring, Julius. 2011. Jurnal Ilmiah : Tanah Negara : Sejarah
Pengaturan. Yogyakarta : STPN Press.
Sembiring, Julius. 2010. Jurnal Ilmiah : Tanah Adat, Masyarakat Adat,
dan Desa Adat. Yogyakarta : STPN Press.