Senin, 06 Juni 2016

Pengendalian Penggunaan Tanah dan Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Studi Kasus : Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Nama  : Shelvi Manurung
NIM     : 14232867 / Kelas B / Semester IV

Kota di dalam Hutan
(Pengendalian Penggunaan Tanah dan Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Studi Kasus : Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan)

A.     Pendahuluan
Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari 17.504 pulau. Yang terdiri dari  daratan dengan luas yaitu 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Daratan tersebut di kurangi hutan yaitu sekitar  124.600.000 km2 ( 64,93 % ). Indonesia juga dikenal sebagai negara agraris yaitu dimana sebagian mata pencaharian penduduknya adalah sebagai petani. Oleh karena itu tanah merupakan faktor produksi terpenting untuk kebutuhan para petani. Kebutuhan tanah yang semakin meningkat membuat terjadi alih fungsi lahan ke pertanian secara besar-besaran. Kebutuhan tanah ini lah yang menyebabkan salah satu terjadinya perubahan fungsi kawasan hutan.
Pada tahun 2004, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terdapat 7.804.970 rumah tangga di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan berpindah dan pada tahun 2014 meningkat menjadi 8.643.228 rumah tangga. Hal ini menunjukkan adanya peralihan fungsi kawasan hutan akibat meningkatnya kebutuhan tanah oleh masyarakat.
Selain itu, akibat peningkatan kebutuhan akan tanah yang semakin tinggi, maka tidak heran menimbulkan permasalahan kepemilkan dan penguasaan tanah. Distribusi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak merata menjadi kendala bagi terciptanya rasa keadilan dan kemakmuran masyarakat atas tanah.
Data BPS tahun 2009 menyebutkan bahwa sekitar 62-87 % aset ekonomi nasional yang meliputi tanah, tambak, kebun dan properti, hanya dikuasai oleh sekitar 0,2 % penduduk Indonesia. Artinya 99,8% penduduk Indonesia hanya menguasai sekitar 13-38% aset ekonomi nasional termasuk tanah. Akibatnya peluang untuk memiliki aset tanah tersebut sangat terbatas. Dampaknya adalah masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan banyak melakukan aksi penjarahan dan menyebabkan beralihnya fungsi kawasan hutan menjadi tegalan, perkebunan dan pemukiman.
Peralihan fungsi lahan di kawasan hutan tersebut terjadi di berbagai provinsi di Indonesia salah satunya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pada daerah Sulawesi Selatan, berdasarkan data yang ada pada pemerintah daerah Maros, luas hutan  adalah 68.509 Ha sedang luas wilayah Maros adalah 1.169 km² (116.900 Ha), sekitar 60 % adalah kawasan hutan sedangkan sisanya 40 % areal penggunaan lain yang bisa ditempati masyarakat dan bisa diberikan sertipikat. Tetapi pada kenyataannya banyak lahan yang telah diduduki masyarakat selama berpuluh tahun tidak dapat diberikan sertifikat karena masuk dalam kawasan hutan.
Seperti pada tahun 2011, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros menerbitkan sekitar 40 sertifikatt dikawasan hutan yang diduduki masyarakat di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu. Kepala kantor menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan berdasarkan alas hak yang dilampirkan pemilik tanah pada saat bermohon ke BPN. Masalah-masalah yang timbul baik setelah sertifikat di terbitkan maupun belum terbit menjadi semakin berkembang seiiring belum jelas nya zona kawasan hutan dan tidaknya adanya sinkronisasi peta kawasan hutan antara BPN dengan Kementrian Kehutanan (Sumber : Seputar Indonesia Makasar Edisi 07 Maret 2016 Halaman 13).

B.     Rumusan Masalah
Bagaimana upaya pemerintah Kabupaten Maros dalam menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan di kawasan hutan?

C.     Metode
Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah kajian pustaka, dalam metode ini penulis menganalisis buku, makalah, berita, tulisan, website, situs, foto dan data-data pendukung lainnya yang berhubungan dengan kondisi tata ruang di kawasan hutan Kabupaten Maros.

D.     Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk memberi informasi tentang kondisi tata ruang dan masyarakat didalamnya akibat alih fungsi lahan di kawasan hutan Kabupaten Maros dan upaya yang di lakukan pemerintah untuk mengatasinya.

E.     Tinjauan Pustaka
Ada 4 faktor yang menyebabkan terjadinya eksklusi seperti yang dijelaskan dalam buku nya Derek Hall, Philip Hirsch dan Tania Muray Li “Power of Exclusion: Land Dilemas in South East Asia” , yaitu: Peraturan, Legitimasi, Pasar dan Paksaan. Dalam makalah ini akan dijelaskan kasus yang terjadi di Kabupaten Maros yaitu perubahan fungsi lahan akibat adanya peraturan, legitimasi dan pasar.

F.      Para Penghuni Hutan
Kabupaten Maros adalah salah satu kabupaten di Provinsi Selatan yang berbatasan langsung dengan ibukota Provinsi yaitu Kota Makassar. Seiring berjalannya waktu, semakin padat dan melesatnya aktivitas perekonomian yang dibarengi dengan pertambahan penduduk menyebabkan Kabupaten Maros menjadi penopang yang sangat penting bagi Kota Makassar, seperti Bandara Udara Sultan Hasanuddin yang secara geografi dan administrasi berada di Kabupaten Maros. Pertumbuhan aktivitas sebagai penyangga ibukota provinsi tersebut secara langsung berdampak positif bagi peningkatan perekonomian di Kabupaten Maros. Peningkatan perekonomian di Kabupaten Maros dapat dilihat dari struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)  Seri 2010 Atas Dasar Harga Konstan Menurut Lapangan Usaha (Juta Rupiah) pada data BPS Kabupaten Maros. BPS mencatat laju pertumbuhan PDRB di Kabupaten Maros dari tahun 2008-2014 sebanyak 8,5 % per tahunnya.
Dengan laju yang sedemikian pesat, maka banyak sektor perekonomian yang memperluas kawasannya, hal ini dapat mengubah wilayah tata ruang Kabupaten Maros sehingga akan terjadi konversi dari sektor pertanian ke sektor industri dan ekonomi. Akibatnya maka akan terjadi lahan-lahan baru yang dijadikan sebagai kawasan industri dan ekonomi sehingga pemilik lahan pertanian menjadi tergeser dan tidak memiliki  tanah. Pada data BPS Kabupaten Maros memang tidak terdapat data sebelum 2008, namun melihat kondisi yang terjadi pada sektor-sektor pertumbuhan ekonomi yang semakin melesat, maka dapat disimpulkan bahwa konversi lahan pertanian ke sektor industri dan ekonomi sudah berjalan jauh sebelum tahun 2000an. Akibat semakin berkurang dan bergesernya lokasi lahan pertanian, maka masyarakat yang berprofesi sebagai petani mencari lahan baru, dan salah satunya yaitu kawasan hutan. Sehingga terjadilah pergeseran wilayah dari wilayah pedesaan menjadi perkotaaan untuk mengurangi lahan pertanian tadi menjadi kawasan industri dan ekonomi dan kawasan hutan menjadi wilayah pedesaan baru yang digarap petani yang tergeser dari kota.
Perkembangan yang tidak terkontrol ini tidak diperhatikan oleh pemerintah setempat, mengingat masyarakat yang mengelola hutan sudah mulai memperluas wilayahnya dan berkelangsungan hidup di hutan tersebut. Mulai dari membuat pemukiman baru, mengubah hutan menjadi ladang dan sawah, membangun sekolah untuk anak-anaknya, membuka jalan baru, membangun masjid, pasar dan pemakaman umum. Berbagai perkembangan yang terjadi bahkan disertai adanya Nilai Jual Objek Pajak sehingga masyarakat mengklaim bahwa tanah yang mereka duduki adalah tanah negara bukan kawasan hutan. Seperti yang diketahui bahwa yang menjadi objek pajak adalah tanah negara. Bahkan ada masyarakat yang mengklaim bahwa mereka menduduki tanah tersebut sejak jaman penjajahan Belanda (Mariana, 2011).
Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012 – 2032 yang berisi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros berperan sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan antar wilayah dan kesinambungan pemanfaatan ruang di Kabupaten Maros maka semakin bergejolak emosi masyarakat yang tanahnya masuk ke dalam kawasan hutan.
Belum selesai masalah tanah masyarakat yang digeser akibat pertumbuhan ekonomi dan industri, sekarang masyarakat di kecewakan karena Peraturan baru yang keluar ini. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah ingin mengontrol pembangunan dan tata ruang wilayah Kabupaten Maros namun menimbulkan efek samping terhadap penggusuran tanah masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Padahal mereka sudah jauh menguasai tanah itu sebelum ada peraturan ini.
Jelas lah kiranya perlu kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Pertanahan. Permasalahan yang timbul dapat diselesaikan misalnya dengan pelepasan kawasan hutan. Namun pelepasan hutan yang dimaksud harus dengan segala jenis pertimbangan, baik pertimbangan aspek tata ruang, tata guna tanah dan kemampuan tanah. Karena seperti kita ketahui, hutan memiliki topografi yang curam, terdapat beberapa wilayah dalam hutan yang tingkat kelerengannya hingga 45 derajat, kondisi yang juga berbatu-batu ini sangatlah tidak cocok untuk dilepaskan menjadi kawasan pemukiman. Akibat bila pelepasan kawasan hutan dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek diatas adalah terjadi nya tanah terlantar, karena sangat tidak mungkin untuk mengelola atau memanfaatkan tanah dengan maksimal pada daerah dengan lereng curam sehingga menjadi terlantar.
Pelepasan kawasan hutan juga kurang memperhatikan aspek sosial yaitu pemberian pelepasan hutan biasanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar sehingga terjadi pertentangan antara masyarakat dengan Kantor Pertanahan. Masyarakat menganggap bahwa tanah tersebut adalah tanah milik mereka, tanah nenek moyang mereka sehingga akibatnya adalah terjadi penjarahan dan okupasi ilegal masyarkat terhadap tanah tersebut. Pelepasan hutan harusnya juga dapat diberikan kepada masyarakat yang dapat membuktikan kepemilikan tanahnya.
Beberapa masalah yang juga timbul di sisi lain adalah saat masyarakat bermohon ke BPN untuk mendaftarkan tanahnya. Pada tulisan diatas sudah dikatakan, bahwa ada sekitar 40 sertipikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros pada tahun 2011 diatas kawasan hutan. Kepala Kantor menerangkan bahwa pemohon membawa alas hak yang lengkap dan disertai dengan surat rekomendasi dari Dinas Kehutanan. Kepala Kantor memang mengakui bahwa beliau tidak memiliki Peta Kawasan Hutan, namun beliau membela diri dengan menyatakan bahwa pada saat proses pengukuran tidak terjadi penghentian oleh polisi hutan atau petugas dari dinas kehutanan untuk menghentikan proses pengukuran yang memakan waktu berhari-hari.
Proses pensertipikatan tanah yang dilakukan juga melalui kegiatan rutin ataupun melalui Kegiatan Program Nasional Agraria (Prona) yang diterbitkan berdasarkan kelengkapan alas hak masyarakat yang memiliki tanah. Sementara itu Guru besar Agraria Prof Aminuddin Salle menyebutkan, pembuatan sertifikat tanah atas lahan negara tidak dibenarkan oleh undang-undang. Karenanya kata mantan Kepala Kopertis IX ini, pihak BPN bisa saja menjadi keliru ketika menerbitkan sertifikat. Seharusnya sebelum penerbitan sertifikat itu, pihak BPN memeriksa betul alas hak yang dilampirkan pemohon. Apalagi lokasi yang disebutkan dalam berkas itu bisa saja diketahui lokasinya lebih dekat dengan kawasan hutan (Seputar Indonesia Makassar : 13)
Kebutuhan akan tanah yang sangat meningkat dengan luas lahan pemukiman yang dimiliki kabupaten Maros memicu polemik yang tak berkesudahan untuk diselesaikan. Tanah yang dapat ditempati dan dikuasai oleh masyarakat adalah 102.289 Ha setelah dikurangi kawasan hutan yaitu 14. 611 Ha dari total keseluruhan 116.900 Ha sehingga persentasi antara ketersediaan tanah dengan jumlah penduduk adalah 0.3 jiwa/Ha dari total seluruh penduduk 335.596 jiwa. Ketimpangan tanah yang tersedia untuk dimanfaatkan dan dikelola masyakarat juga mempengaruhi faktor masyarakat yang memilih menguasai tanah di kawasan hutan. Mereka memilih untuk tinggal dan hidup di tanah pada kawasan hutan karena terdesak oleh kebutuhan akan tanah.
Maka oleh itu, sudah seharusnya pemerintah memikirkan kondisi hidup masyarakat yang ada dalam hutan dengan memasukannya dalam perauturan. Seperti pada tanggal 17 Oktober 2014 dilakukan penandatanganan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri dan kepala BPN RI 79 tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan hutan dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam kawasan hutan.
Tujuan kegiatan ini adalah inventarisasi tanah-tanah di kawasan hutan yang dikuasai masyarakat oleh petugas Badan Pertanahan Nasional dengan persetujuan petugas dari Kementerian Kehutanan atau unit teknis Kehutanan di daerah. Penguasaan masyarakat tersebut dibuktikan dengan keterangan dari aparat Desa/Pemerintah Daerah setempat. Apabila bukti-bukti fisik dan yuridis penguasaan tersebut dipenuhi maka terhadap tanah-tanah tersebut dapat disertipikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dengan adanya kegiatan IP4T dalam kawasan hutan maka diharapkan tidak ada lagi alasan dari pemilik tanah atau masyarakat untuk menyalahgunakan tata ruang wilayah yang sedang berkembang saat ini.

G.     Penutup
1.    Kesimpulan
a.    Permasalahan kepemilikan tanah dan penguasaan tanah perlu dilakukan dengan kerjasama antara Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN dengan Kementrian Kehutanan baik dari peta yang digunakan maupun kebijakan yang diterapkan agar tidak terjadi timpang tindih wilayah kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan;
b.    Pengendalian pemanfaatan tanah dan tata ruang harus dilakukan dengan tinjauan ke lapangan secara berlaka, agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang menimbulkan masalah  baru;
c.    Kementerian Kehutanan haruslah memasang tanda batas, atau papan tulisan daerah kawasan hutan meskipun ada masyarakat didalamnya, sehingga akan memudahkan berbagai pihak untuk mengontrol dan menghindari perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum;
d.    Perlunya analisis peraturan oleh Kementerian Kehutanan yaitu PP 24 tahun 1997, karena dalam Peraturan tersebut, BPN mengakui dan dapat memberikan hak kepada tanah yang sudah dikuasai selama kurang lebih 20 tahun

2.    Saran/Solusi
a.    Jika pemerintah ingin menerapkan tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan yang terbit maka pemerintah harus merelokasi masyarakat yang berada di kawasan hutan kedaerah luar dari kawasan hutan;
b.    Memberikan kompensasi kepada masyarakat atas tanahnya;
c.    Pemerintah daerah juga bisa menolak untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat dengan alasan yaitu pelanggaran hukum yang jelas;
d.    Pemerintah Daerah dapat menerapkan disinsentiif keras untuk penghuni yang dapat berupa mengurangi pengembangan wilayah untuk menjaga luas kawasan hutan;
e.    Menghancurkan bangunan yang ada di kawasan hutan agar menjaga dan mengembalikan fungsi hutan;
f.     Memperketat regulasi dan izin untuk mengurangi dan memperlambat laju pembangunan;
g.    Mengeluarkan tanah masyarakat dari kawasan hutan dengan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam kawasan hutan;
h.    Sertifikat yang sudah terbit dapat dibatalkan dengan alasan regulasi dan hukum yang jelas kemudian memberikan tanah pengganti atau merelokasinya seperti pada poin a diatas.


Daftar Pustaka

Hall, Derek, Phili Hirsch, and Tania Murray Li. 2011. Power Of Exclusion: Land Dilemmas in South East Asia. Singapore: National University of Singapore
Mariana, Nana. 2011. Penguasaan Tanah Didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung Maros.  Skripsi S1 Hukum Universitas Hasanudin.
Wibowo, Eri Satria. 2012. Eksklusi Petani Akibat Alih Fungsi Tanah Pertanian Di Wilayah Pinggiran Kota ( Studi Di Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta). Skripsi Diploma IV Pertanahan. Tidak Diterbitkan.
Tim Peneliti STPN. 2013. Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Hasil Penelitian Strategis STPN). Yogyakarta: PPPM STPN.
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012 – 2032 yang berisi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros.
Peraturan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri dan kepala BPN RI 79 tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan hutan
https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia diakses pada tanggal 01 Juni 2016 pada pukul 10.00 WIB
http://maroskab.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/8 diakses pada tanggal 01 Juni 2016 pada pukul 10.00 WIB
http://maroskab.go.id/potensi-kehutanan diakses pada tanggal 0 Juni 2016 pada pukul 10.00 WIB






Selasa, 24 Mei 2016

penatagunaan tanah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pembangunan berkelanjutan dapat diartikan sebagai usaha untuk menyeimbangkan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang jumlahnya terbatas dengan perkembangan ekonomi masyarakat, umtuk mencapai maksud tersebut maka tanah perlu diatur penggunaan dan pemanfaatannya secara optimal.
Pembangunan tanpa tersedianya tanah, tidak mungkin terselenggara. Tanah diperlukan sebagai sumber daya sekaligus sebagai tempat menyelenggarakan pembangunan. Sebaliknya tanah tidak akan memberikan kemakmuran tanpa pembangunan, sebab yang memberikan kemakmuran adalah kegiatan manusia di atasnya melalui pembangunan.
Selain dilihat dari segi keberlanjutannya maka dalam kehidupan sehari-hari tanah telah dimanfaatkan untuk hidup dan berlangsung secara terus menerus. Hal inilah yang menjadi sebab diperlukannya jaminan kepastian hukum dalam hubungan antara manusia dengan tanah.
Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, pada pasal 2 ayat (1) UUPA ditegaskan mengenai hak menguasai atas bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi tertinggi kekuasaan seluruh rakyat. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa hak menguasai dari negara memberikan wewenang untuk:
1.         Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
2.         Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3.         Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Meskipun UUPA memberikan kewenangan kepada negara untuk menyelenggarakan pengaturan, peruntukkan, penggunaan dan penguasaan tanah bagi kesejahteraan masyarakat luas, namun dalam sejarah perjalanannya, ditemui berbagai kendala, bahkan sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia belum ada pemerintahan yang berkuasa bisa menyelesaikan permasalahan pertanahan sampai tuntas.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis akan menjelaskan tentang:
a)        Apa arti dari penatagunaan tanah?
b)        Apa saja lingkup dari kegiatan penatagunaan tanah?
c)        Apa saja peraturan Perundang-undangan yang sebagai pedoman penyelenggaraan penatagunaan tanah?
d)       Apa saja tujuan dan asas-asas penatagunaan tanah?
e)        Bagaimana hubungan/kedudukan penatagunaan tanah dalam pembangunan?
f)         Dan apa kaitan penatagunaan tanah terhadap pengaturan, penguasaan dan kepemilikan tanah?.










BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Penatagunaan Tanah
Penatagunaan tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan negara.
Sedangkan pengertian Penatagunaan Tanah berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2004 yaitu pola pemgelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Dalam hal ini Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
Ketentuan Umum pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No.16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah juga menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya. Namun, perkembangan kota-kota dewasa ini, selalu ditandai dengan proses restruktur internal, baik secara sosio ekonomi maupun fisik (Firman, 1995).
Dalam UUPA Pasal 14 dan 15 penatagunaan tanah dilakukan agar tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat mem berikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat, dalam bentuk rencana umum dan terperinci mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah dalam wilayah RI untuk berbagai keperluan hidup rakyat dan negara, termasuk kewajiban untuk memelihara atau melestarikan sumberdaya alam tersebut

B.  Ruang Lingkup Kegiataan Penatagunaan Tanah
Ruang lingkup di bagi atas dua pokok penting yaitu :
1. Tanah
- Sudah ada hak
- Belum ada hak
2. Lokasi:
- Pekotaan
- Perdesaan
Kegiatan menyelenggarakan penatagunaan tanah, pemanfaatan tanah merupakan kewajiban yang melekat kepada hak atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada orang per orang, kelompok masyarakat, ataupun badan hokum. Hak atas tanah apapun yang ada pada orang-orang dan badan hokum tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Negara. Namun sebaliknya tidak berarti bahwa kepentingan perorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat dan Negara). Kepentingan perorangan dan kepentingan umum diusahakan berlangsung secara seimbang dan serasi.
Sebagaimana kita ketahui sekarang ini, perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non pertanian semakin tidak terkendali, hal ini terutama adalah sebagai akibat meningkatnya pembangunan sector industry dan perumahan. Selain itu alih fungsi tersebut juga terjadi karena proses perencanaan tata ruang yang sering kali hanya melihat kepentingan-kepentingan/egoisme. Walaupun sudah ada ketentuan-ketentuan yang membatasi dan bahkan melarang perubahan penggunaan tanah subur untuk kegiatan non pertanian.

C. Peraturan Perundang-undangan yang sebagai pedoman penyelenggaraan penatagunaan tanah

1.        UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3
2.        UU NO. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
3.        UU No. 38 Prp. Tahun 1960 jo UU No.20 Tahun 1964
4.        Keputusan Mendagri No.6 Tahun 1986 tentang Aspek Tata Guna Tanah
5.        Keputusan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah
6.        PP. No. 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
7.        UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
8.        Keppres No.97 Tahun 1997 tentang Tata Cara Penanaman Modal jo Keppres No. 115 Tahun 1998
9.        Keputusan MNA/KBPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi
10.    UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
11.    PP.No. 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
12.    Keppres No.34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan
13.    UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

D.      ASAS DAN TUJUAN PENATAGUNAAN TANAH

1.              Asas Penatagunaan Tanah
Asas penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 meliputi :
Ø  Keterpaduan adalah bahwa penatagunaan tanah dilakukan untuk mengharmonisasikan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan.
Ø  Berdayaguna dan berhasilguna adalah bahwa penatagunaan tanah harus dapat mewujudkan peningkatan nilai tanah yang sesuai dengan fungsi ruang.
Ø  Serasi, selaras dan seimbang adalah bahwa penggunaan tanah menjamin terwujudnya keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pemegang hak atas tanah atau kuasanya sehingga meminimalkan benturan kepentingan antar penggunaan atau pemanfaatan tanah.
Ø  Berkelanjutan, adalah bahwa penggunaan tanah menjamin kelestarian fungsi tanah demi memperhatikan kepentingan antar generasi.
Ø  Keterbukaan, adalah bahwa penatagunaan tanah dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ø  Persamaan, keadilan dan perlindungan hukum adalah bahwa dalam penyelenggaraan penatagunaan tanah tidak mengakibatkan diskriminasi antar pemilik tanah sehingga ada perlindungan hukum dalam menggunakan dan memanfaatan tanah.
Selain itu dikenal juga asas Penatagunaan tanah berupa asas LOSS yaitu
ü  Lestari : Tanah sebagai sumber daya dimanfaatkan sebesar-besar untuk kemakmuran generasi sekarang dan mendatang
ü  Optimal : Tanah dimanfaatkan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk mencapai hasil yang maksimal
ü  Serasi dan Seimbang : Berbagai jenis kebutuhan penggunaan tanah yang sesuai dengan persediaan dan fungsinya tanpa saling mengganggu dan saling tumpang tindih peruntukan penggunaan tanahnya dan saling merugikan.

2.              Tujuan Penatagunaan Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah tujuan dari penatagunaan tanah ialah pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Secara rinci penatagunaan tanah bertujuan untuk:
a)      Mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan agar dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
b)      Mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta pengendalian pemanfaatan tanah.
c)      Menjamin kepastian hukum untuk memanfaatkan tanah bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah.

E.   Kedudukan penatagunaan tanah dalam pembangunan
Ketersediaan tanah sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Pembangunan tanpa tersedia tanah kiranya tidak mungkin karena tanah diperlukan sebagai sumberdaya sekaligus sebagai tempat penyelenggaraan pembangunan. Sebaliknya tanah tidak akan memberikan kemakmuran tanpa pembangunan, sebab yang memberikan kemakmuran adalah kegiatan manusia di atasnya melalui pembangunan. Oleh karena itu penatagunaan tanah terkait langsung dengan  sistem penyelenggaraan pembangunan nasional. Prosedur dan tahapan penyelenggaraan-nya sejalan dan terkait dengan prosedur dan tahapan waktu penyelenggaraan pembangunan. Penatagunaan tanah dalam pembangunan merupakan upaya meng-akomodasikan kebutuhan tanah bagi kegiatan pembangunan yang diprioritaskan sebagaimana digariskan dalam GBHN, Repelitanas, Pola Dasar Pembangunan dan Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam GBHN dikemukakan bahwa perlu terus dikembangkan rencana tata ruang dan tata guna tanah secara nasional, sehingga pemanfaatan tanah dapat terkoordinasi antara berbagai jenis penggunaan  dengan tetap memelihara kelestarian alam dan lingkungan serta mencegah pengggunaan tanah yang merugikan kepentingan masyarakat dan pembangunan. Untuk memenuhi keperluan pembangunan yang beranekaragam perlu dikembangkan  penatagunaan tanah yang serasi dengan tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber alam lainnya dalam kesatuan tata ruang yang dinamis. Pasal 16  dan penjelasan pasal 30 Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 mengamanatkan bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang antara lain dikembangkan pola pengelolaan tata guna tanah dan seterusnya dalam peraturan pemerintah. Sebagai sub sistem penataan ruang maka penatagunaan tanah harus mampu mewujudkan rencana tata ruang wilayah sepanjang menyangkut tanah
Menurut UUPA tanah adalah permukaan bumi yang dalam penggunaannya meliputi juga ruang yang ada di atasnya dan sebagian tubuh bumi yang ada di bawahnya, merupakan modal  atau kekayaan nasional untuk pembangunan. Luas permukaan bumi Republik Indonesia adalah 2.027.087 km2, relative tetap. Di lain pihak jumlah manusia Indonesia terus bertambah, sehingga luas rata-rata penguasaan dan pemilikan tanah akan terus bertambah kecil. Oleh karena itu harus berkembang pula sistem, pola, struktur dan tata cara manusia di dalam menentukan sikapnya terhadap sumberdaya tanah, agar tujuan pembangunan nasional akan dapat terwujud.
Pembangunan Nasional yang telah dilaksanakan sejak Pelita I s/d Pelita IV, telah menunjukkan bahwa ketersediaan tanah merupakan faktor kunci bagi keberhasilan pembangunan. Ketersediaan tanah tersebut tidak terlepas dari sudut pandang bangsa Indonesia secara perorangan atau kelompok terhadap fungsi tanah sebagai modal dasar pembangunan.
Disadari pula bahwa, tanah tidak akan bisa memberikan kemakmuran terhadap pemilik atau penguasanya, tanpa upaya pemanfaatan untuk suatu penggunaan tertentu. Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan adanya penataan dan pengaturan penggunaan tanah untuk perorangan, badan hokum da sektoral dalam lingkup nasional maupun regional, agar dapat memberikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pola penggunaan tanah di wilayah Republik Indonesia saat ini dapat dibedakan menjadi pola penggunaan tanah perkotaan (urban) dan pola penggunaan tanah pedesaan (rural). Kedua pola penggunaan tanah tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda, baik dari segi fisik, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat serta ketersedian fasilitas-fasilitasnya. Oleh karena itu azas-azas untuk penataan dan pengaturan persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah  dari masing-masing pola berbeda. Penataan dan pengaturan penggunaan tanah perkotaan harus berazaskan Aman, Tertib, Lancar dan Sehat (ATLAS). Sedang bagi pola penggunaan tanah perdesaan berazaskan Lestari, Optimal, Serasi dan Seimbang  (LOSS). Dengan terleksananya azas ATLAS dan LOSS tidak hanya kemakmuran bangsa Indonesia yang terwujud, akan tetapi kelestarian lingkungan hidup dapat terpelihara baik di daerah perkotaan maupun perdesaan.
Tanah sebagai Sumberdaya bermulti fungsi, tanah itu mempunyai fungsi yang penting untuk membangun masyarakat adil dan makmur sebagaimana cita-cita pembangunan nasional. Adapun hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia itu merupakan hubungan yang bersifat abadi. Hal ini berarti selama bangsa Indonesia masih ada, maka bumi, air dan ruang angkasa juga harus ada pula. Sebagai konsekuensianya bangsa Indonesia harus memanfaatkan dan menggunakan sumberdaya tanah tersebut agar dapat memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga agar sumberdaya tanah tersebut dapat pula dimanfaatkan oleh generasi yang akan datang. Tanggung jawab ini pada hakekatnya merupakan tanggungjawab seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian maka tanah dengan kondisi yang baik, tidak rusak/kritis pada hakekatnya merupakan kekayaan bangsa yang berfungsi sebagai modal dasar pembangunan nasional.
Ditinjau dari ekosistem, tanah berfungsi sebagai komponen lingkungan yang unik yaitu sebagai media komponen-komponen ekosistem lainnya, seperti flora, fauna, air dan udara. Komponen-komponen ekosistem  dapat bersifat alamiah, seperti hutan alam maupun hasil kegiatan manusia seperti kebun, sawah, kampong, pabrik dan lain-lain. Seluruh komponen ekosistem tersebut pada hakekatnya menggambarkan pola penggunaan tanah pada suatu wilayah. Oleh karena itu pola penggunaan tanah pada suatu wilayah ditentukan oleh sifat-sifat fisik alami lingkungan setempat serta kondisi soaial ekonomi dan budaya masyarakat. Apabila pemanfaatannya sumberdaya tanahtersebut berlebihan maka fungsi tanah sebagai media ekositem akan terganggu pula.
Ditinjau dari segi sosial ekonomi dan sosial budaya tanah juga mempunyai fungsi yang unik, yaitu dikuasai Negara tetapi dapat dimiliki masyarakat. Sebagai benda ekonomi tanah dijual belikan, dihibahkan ataupun diwariskan serta adanya batasan kepemilikan. Disamping itu oleh pemilik/penguasanya tanah dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam penggunaan. Faktor sosial budaya masyarakat juga akan menentukan pola penggunaan tanah suatu wilayah. Oleh karena itu penataan dan pengaturan tata guna tanah selai harus memperhatikan faktor-faktor  fisik juga harus diperhatikan kondisi sosial ekonomi dan sosial budaya setempat.
Ditinjau dari aspek hukum, tanah merupakan benda yang dapat dimiliki dan digunakan oleh masyarakat melalui berbagai macam hak yang diakui oleh pemerintah. Namun didalam penggunaannya harus memperhatikan fungsi sosial dari pada tanah tersebut.
Ditinjau dari segi politik, tanah merupakan benda yang dikuasai oleh pemerintah. Hak menguasai ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah untuk berbagai keperluan masyarakat, mengatur hubungan antara subyek dan obyek tanah serta mengatur hubungan-hubungan diantara para subyek pemakai tanah. Adanya benturan kepentingan para pemakai tanah baik perorangan, badan hokum maupun sektoral yang sering terjadi dapat menimbulkan keresahan-keresahan dalam masyarakat, sehingga dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas bidang pertanahan dan keamanan nasional, yang dapat menghambat pembangunan.
Adanya berbagai fungsi sumberdaya tanah yang bersifat unik tersebut di atas, membuktikan bahwa fungsi tanah itu saling berkaitan. Selain itu dalam pemanfaatan sumberdaya tanah untuk pembangunan terkait pula dengan masalah hak atas tanah, sehingga dalam penanganan sumberdaya tanah harus dilaksanakan secara menyeluruh, utuh bersistem dan berencana.
Langkah-langkah yang ditempuh dalam pembangunan meliputi :
a. Kebijaksanaan makro , kebijaksanaan ini berupa penyusunan rencana umum persediaan, peruntukan, penggunaan tanah untuk berbagai tujuan pembangunan sebagaimana diperintahkan Pasal 2, 14 UUPA. Kegiatan ini menunjang penyediaan tanah bagi pembangunan yang telah ditetapkan.
b. Kebijaksanaan mikro, kebijaksanaan ini berupa penataan penguasaan dan penggunaan tanah. Dalam kaitannya dengan penyediaan tanah untuk pembangunan, tanah dikatakan tersedia apabila tersedia dari segi fisik dan hokum. Pembangunan dapat dilaksanakan pabila tanah telah dikuasai dengan sesuatu hak. Kegiatan awal berupa pembebasan tanah, yang disertai dengan penataan penggunaan tanah sesuai dengan kemampuannya agar tanah tidak rusak sebagai pelasanaan Pasal 15 UUPA.
Penataan penggunaan tanah sehingga tanah benar-benar dikuasai oleh subyek hak sesuai dengan persyaratan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Pasal 6, 7, 10, 11 dan 17 UUPA. Penentuan jenis hak atas tanah yang sesuai disertai dengan pemberian Surat Keputusan Hak Tanah sebagai pelaksanaan Pasal 16 UUPA. Penegasan kepastian hukum atas tanah berupa penerbitan sertipikat tanah sebagai pelaksanaan Pasal 19 UUPA.
Persediaan tanah dalam rangka pembangunan dengan menempuh tahapan seperti tersebut di atas akan menjamin tersedianya tanah tanpa menimbulkan keresahan dan sekaligus menciptakan sasaran kebijaksanaan pembangunan tertanahan yaitu Catur Tertib Pertanahan dalam rangka mengemban UUPA secara menyeluruh dan utuh..
Kebijaksanaan pertanahan yang meliputi pengaturan persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah mendukung azas pemerataan pembangunan. Peraturan itu meliputi upaya mengakomodasikan berbagai kegiatan pembangunan yang telah direncanakan, selaras dengan kemampuan dan daya dukung tanah tersedia secra fisik dan hokum. Dengan tata guna tanah ini berarti bahwa pemerataan pembangunan benar-benar mendasarkan pada potensinya.
Mengakomodasikan tanah bagi kepentingan rencana pembangunan untuk berbagai kepentingan (Pasal 14 UUPA), berarti akan mendorong tercapainya pemerataan pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan pembagian pendapatan, lapangan kerja, kesempatan berusaha, pembangunan wilayah dan keadilan.
Hampir semua kegiatan pembangunan memerlukan tanah, setidaknya ada kaitan walaupun sebagai tempat (ruang) kegiatan pembangunan itu berlangsung. Keberhasilan pembangunan telah banyak didukung oleh ketersediaan tanah, namun tidak jarang hambatan pembangunan bahkan kegagalan disebabkan oleh ketidak tersedianya tanah, baik fisik maupun hukum. Ketidaksesuaian penggunaan tanah dengan kemampuan dan daya dukung tidak saja memberikan hasil yang rendah bahkan telah banyak contoh kejadian malapetaka seperti banjir, tanah longsor, kekeringan dan sebagainya. Dengan demikian maka tata guna tanah merupakan unsur sukses pertanahan yang tidak terpisahkan dari sukses-sukses pembangunan yang lain.
Untuk mencapai sukses pertanahan telah ditempuh upaya Catur Tertib Pertanahan. Tertib penggunaan tanah dan pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup merupakan tertib yang tidak terpisahkan dengan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan. Tertib pertanahan akan membentuk terciptanya peningkatan produktivitas tanah yang selanjutnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, yang berarti membantu terciptanya stabilitas sosial, politik, pertahanan dan keamanan nasional.
Pembangunan regional merupakan pelaksanaan pembangunan nasional pada masing-masing wilayah/daerah. Pembanguan ini dibagi menjadi berbagai sektor, yang masing-masing dibagi lagi dalam beberapa kegiatan. Kegiatan-kegiatan yang menyangkut pembangunan fisik maupun produksi serta pembangunan fasilitas sosial selalu memerlukan tanah.
Kegiatan masing-masing sektor tadi dapat menimbulkan benturan kepentingan, apalagi bila memerlukan tanah pada lokasi yang sama. Tanpa ada pengaturan peruntukan tanah dan penataan penggunaannya, benturan kepentingan ini  dapat menjadi  keresahan pada kelompok masyarakat yang dapat menjurus pada kerawanan sosial. Hal demikian dapat mengganggu stabilitas sosial politik dan bahkan stabilitas keamanan. Karena itu fungsi tata guna tanah seperti yang tercantum pada Pasal 14 UUPA yaitu membuat rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan tanah, sangat diperlukan untuk menghindarkan benturan kepentingan tadi. Dalam membuat rencana harus memperhatikan dan disesuaikan dengan kemampuan fisik dan sosial ekonomi wilayah tersebut.
 
F.        Kebijakan Penguasaan Tanah,Penggunaan Tanah dan Pemanfatan Tanah
Penatagunaan tanah tidak dapat dilepaskan dengan pengaturan penguasan dan   pemilikan tanah. Pada kenyataannya seluruh bidang tanah dalam wilayah Negara Republik Indonesia, telah dikuasai dan atau dimiliki oleh orang-orang dan badan hukum dalam berbagai  bentuk hubungan hukum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku maupun ketentuan hukum adat atau ulayat. Dengan demikian maka penggunaan tanah, baik di atas tanah yang telah ada pemiliknya maupun yang belum ada pemiliknya tidak dapat dilepaskan dari pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah. Sejalan dengan penjelasan Pasal 16 Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan penatagunaan tanah antara lain adalah penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
1. Penguasaan tanah.
Penetapan rencana tata ruang wilayah tidak mempengaruhi status hubungan hukum atas tanah. Penetapan rencana tata ruang wilayah tidak mepengaruhi status hubungan hukum di atas atau di bawah tanahnya dilakukan pemanfaatan ruang. Terhadap tanah, setelah penetapan RTRW, penyelesaian administrasi pertanahan dilaksanakan apabila pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah tidak dipenuhi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap tanah kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan. Terhadap tanah kawasan cagar budaya yang belum ada hak atas tanahnya  dapat diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali pada lokasi situs. Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai  pasang surut, rawa, danau dan bekas sungai dikuasai langsung oleh negara.
2. Penggunaan  dan Pemanfaatan Tanah
Penggunaan tanah dan pemanfatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana tata ruang wilayah . Penggunaan dan pemanfaatan tanah dikawasan lindung, tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan ekosistem alami. Pengunaan tanah dikawasan budidaya tidak oleh diterlantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya Sedangkan pemanfaatannya tanah di kawasan budidaya tidak saig bertentangan, tidak saling mengganggu dan memberikan peningkatan nilai tambah terhadap pengunaan tanahnya
Ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah ditetapkan melalui pedoman teknis pengunaan tanah yang menjadi  menggunakan dan memanfaatkan tanah. Dalam hal penggunaan dan pemanfatan tanah, pemegang hak atas tanah wajib mengikuti persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempa dan damau sempadan waduk dan atau sempadan sungai harus memperhatikan :
a.       Kepentingan umum
b.      Keterbatasan daya dukung , pembangunan  yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan.
Apabila terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah , maka pengunaandan pemanfaatan tanah mengikuti rencana tata ruang wilayah yang terakhir Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya. Peningkatan pemanfaatan tanah tersebut harus memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat. Sedangkan pemanfaatan tanah dalam kawasan lindung dapat ditingkatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ekowisata apabila tidak mengganggu fungsi lindung.
Kegiatan dalam rangka pemanfaatan ruang di atas dan di bawah tanah yang tidak  terkait dengan penguasaan tanah dapat dilaksanakan apabila tidak mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah yang bersangkutan. Kegiatan tersebut yang mengganggu pemanfataan tanah harus mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah dan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan Rancana Tata Ruang Wilayah disesuaikan melalui penyelenggaraan penata gunaan tanah.
Sebagaimana diungkapkan, pengelolaan tata guna tanah pada azasnya adalah penyerasian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah, yaitu suatu upaya untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah, diatas tanah dengan mengatur dan menyelenggarakan persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan tanah. Maka dari itu kebijakan pengelolaan tata guna tanah diwujudkan dalam bentuk penataan dan pengalokasian sumber daya tanah berdasarkan rencana tata ruang, ketentuan mengenai pemanfaatan tanah serta arahan dan pedoman dalam rangka penatagunaan tanah agar berbagai kebutuhan pembangunan baik pemerintah maupun swasta/masyarakat terselenggara sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Berdasarkan tujuan dan ruang lingkup kebijaksanaan, pengelolaan tata guna tanah disusun untuk daerah perkotaan dan daerah perdesaan, kawasan lindung dan budidaya serta kawasan tertentu. Adapun berbagai jenis peruntukan dan penggunaan tanah dapat berupa untuk keperluan Negara; keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa; keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahtaeraan; keperluan meperkembangkan produksi pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan serta sejalan dengan itu; keperluan memeperkembangkan industri, trasmigrasi, pertambangan dan pariwisata; peruntukan dan penggunaan tanah di kawasan tertentu yaitu kawasan yang memiliki nilai-nilai strategis dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Disamping itu perlu pula di atur ketentuan mengenai penatagunaan tanah terhadap tanah pantai, pulau kecil, reklamasi pantai, dan rawa serta tanah timbul demikian pula peruntukan dan penatagunaan ruang diatas dan dibawah tanah yang berpengaruh dan atau membatasi penggunaan tanah.