Nama : Shelvi Manurung
NIM
: 14232867 / Kelas B / Semester IV
Kota
di dalam Hutan
(Pengendalian
Penggunaan Tanah dan Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Studi Kasus : Kabupaten
Maros, Sulawesi Selatan)
A. Pendahuluan
Seperti yang kita ketahui, Indonesia
adalah negara kepulauan yang terdiri dari 17.504 pulau. Yang terdiri dari daratan dengan luas yaitu 1.922.570 km² dan luas
perairannya 3.257.483 km². Daratan tersebut di kurangi hutan yaitu
sekitar 124.600.000 km2 ( 64,93 % ). Indonesia
juga dikenal sebagai negara agraris yaitu dimana sebagian mata pencaharian
penduduknya adalah sebagai petani. Oleh karena itu tanah merupakan faktor
produksi terpenting untuk kebutuhan para petani. Kebutuhan tanah yang semakin
meningkat membuat terjadi alih fungsi lahan ke pertanian secara besar-besaran. Kebutuhan
tanah ini lah yang menyebabkan salah satu terjadinya perubahan fungsi kawasan
hutan.
Pada tahun 2004, Badan Pusat Statistik
(BPS) mencatat terdapat 7.804.970 rumah tangga di sekitar kawasan hutan yang
melakukan perladangan berpindah dan pada tahun 2014 meningkat menjadi 8.643.228
rumah tangga. Hal ini menunjukkan adanya peralihan fungsi kawasan hutan akibat meningkatnya
kebutuhan tanah oleh masyarakat.
Selain itu, akibat
peningkatan kebutuhan akan tanah yang semakin tinggi, maka tidak heran
menimbulkan permasalahan kepemilkan dan penguasaan tanah. Distribusi
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak merata
menjadi kendala bagi terciptanya rasa keadilan dan kemakmuran masyarakat atas
tanah.
Data BPS tahun 2009 menyebutkan bahwa
sekitar 62-87 % aset ekonomi nasional yang meliputi tanah, tambak, kebun dan
properti, hanya dikuasai oleh sekitar 0,2 % penduduk Indonesia. Artinya 99,8%
penduduk Indonesia hanya menguasai sekitar 13-38% aset ekonomi nasional
termasuk tanah. Akibatnya peluang untuk memiliki aset tanah tersebut sangat
terbatas. Dampaknya adalah masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan
banyak melakukan aksi penjarahan dan menyebabkan beralihnya fungsi kawasan
hutan menjadi tegalan, perkebunan dan pemukiman.
Peralihan fungsi
lahan di kawasan hutan tersebut terjadi di berbagai provinsi di Indonesia salah
satunya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pada daerah Sulawesi Selatan,
berdasarkan data yang ada pada pemerintah daerah Maros, luas hutan adalah 68.509 Ha sedang luas wilayah Maros adalah 1.169 km² (116.900 Ha),
sekitar 60 % adalah kawasan hutan sedangkan sisanya 40 % areal penggunaan lain
yang bisa ditempati masyarakat dan bisa diberikan sertipikat. Tetapi pada
kenyataannya banyak lahan yang telah diduduki masyarakat selama berpuluh tahun
tidak dapat diberikan sertifikat karena masuk dalam kawasan hutan.
Seperti pada tahun 2011, Kantor
Pertanahan Kabupaten Maros menerbitkan sekitar 40 sertifikatt dikawasan hutan
yang diduduki masyarakat di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu. Kepala
kantor menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan berdasarkan alas hak yang
dilampirkan pemilik tanah pada saat bermohon ke BPN. Masalah-masalah yang
timbul baik setelah sertifikat di terbitkan maupun belum terbit menjadi semakin
berkembang seiiring belum jelas nya zona kawasan hutan dan tidaknya adanya
sinkronisasi peta kawasan hutan antara BPN dengan Kementrian Kehutanan (Sumber
: Seputar Indonesia Makasar Edisi 07 Maret 2016 Halaman 13).
B. Rumusan
Masalah
Bagaimana upaya pemerintah Kabupaten
Maros dalam menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan di kawasan hutan?
C. Metode
Metode yang digunakan dalam makalah
ini adalah kajian pustaka, dalam metode ini penulis menganalisis buku, makalah,
berita, tulisan, website, situs, foto dan data-data pendukung lainnya yang
berhubungan dengan kondisi tata ruang di kawasan hutan Kabupaten Maros.
D. Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk memberi
informasi tentang kondisi tata ruang dan masyarakat didalamnya akibat alih
fungsi lahan di kawasan hutan Kabupaten Maros dan upaya yang di lakukan
pemerintah untuk mengatasinya.
E. Tinjauan
Pustaka
Ada 4 faktor yang menyebabkan
terjadinya eksklusi seperti yang dijelaskan dalam buku nya Derek Hall, Philip
Hirsch dan Tania Muray Li “Power of Exclusion: Land Dilemas in South East Asia”
, yaitu: Peraturan, Legitimasi, Pasar dan Paksaan. Dalam makalah ini akan
dijelaskan kasus yang terjadi di Kabupaten Maros yaitu perubahan fungsi lahan
akibat adanya peraturan, legitimasi dan pasar.
F. Para
Penghuni Hutan
Kabupaten Maros adalah salah satu
kabupaten di Provinsi Selatan yang berbatasan langsung dengan ibukota Provinsi
yaitu Kota Makassar. Seiring berjalannya waktu, semakin padat dan melesatnya
aktivitas perekonomian yang dibarengi dengan pertambahan penduduk menyebabkan
Kabupaten Maros menjadi penopang yang sangat penting bagi Kota Makassar,
seperti Bandara Udara Sultan Hasanuddin yang secara geografi dan administrasi
berada di Kabupaten Maros. Pertumbuhan aktivitas sebagai penyangga ibukota
provinsi tersebut secara langsung berdampak positif bagi peningkatan
perekonomian di Kabupaten Maros. Peningkatan perekonomian di Kabupaten Maros
dapat dilihat dari struktur Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Seri 2010 Atas Dasar Harga Konstan Menurut
Lapangan Usaha (Juta Rupiah) pada data BPS Kabupaten Maros. BPS mencatat laju pertumbuhan
PDRB di Kabupaten Maros dari tahun 2008-2014 sebanyak 8,5 % per tahunnya.
Dengan laju yang sedemikian pesat,
maka banyak sektor perekonomian yang memperluas kawasannya, hal ini dapat
mengubah wilayah tata ruang Kabupaten Maros sehingga akan terjadi konversi dari
sektor pertanian ke sektor industri dan ekonomi. Akibatnya maka akan terjadi
lahan-lahan baru yang dijadikan sebagai kawasan industri dan ekonomi sehingga
pemilik lahan pertanian menjadi tergeser dan tidak memiliki tanah. Pada data BPS Kabupaten Maros memang
tidak terdapat data sebelum 2008, namun melihat kondisi yang terjadi pada
sektor-sektor pertumbuhan ekonomi yang semakin melesat, maka dapat disimpulkan bahwa
konversi lahan pertanian ke sektor industri dan ekonomi sudah berjalan jauh
sebelum tahun 2000an. Akibat semakin berkurang dan bergesernya lokasi lahan
pertanian, maka masyarakat yang berprofesi sebagai petani mencari lahan baru,
dan salah satunya yaitu kawasan hutan. Sehingga terjadilah pergeseran wilayah
dari wilayah pedesaan menjadi perkotaaan untuk mengurangi lahan pertanian tadi
menjadi kawasan industri dan ekonomi dan kawasan hutan menjadi wilayah pedesaan
baru yang digarap petani yang tergeser dari kota.
Perkembangan yang tidak terkontrol ini
tidak diperhatikan oleh pemerintah setempat, mengingat masyarakat yang
mengelola hutan sudah mulai memperluas wilayahnya dan berkelangsungan hidup di
hutan tersebut. Mulai dari membuat pemukiman baru, mengubah hutan menjadi
ladang dan sawah, membangun sekolah untuk anak-anaknya, membuka jalan baru,
membangun masjid, pasar dan pemakaman umum. Berbagai perkembangan yang terjadi
bahkan disertai adanya Nilai Jual Objek Pajak sehingga masyarakat mengklaim
bahwa tanah yang mereka duduki adalah tanah negara bukan kawasan hutan. Seperti
yang diketahui bahwa yang menjadi objek pajak adalah tanah negara. Bahkan ada
masyarakat yang mengklaim bahwa mereka menduduki tanah tersebut sejak jaman
penjajahan Belanda (Mariana, 2011).
Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Maros Tahun 2012 – 2032 yang berisi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Maros berperan sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan antar
wilayah dan kesinambungan pemanfaatan ruang di Kabupaten Maros maka semakin bergejolak
emosi masyarakat yang tanahnya masuk ke dalam kawasan hutan.
Belum selesai masalah tanah masyarakat
yang digeser akibat pertumbuhan ekonomi dan industri, sekarang masyarakat di
kecewakan karena Peraturan baru yang keluar ini. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah
ingin mengontrol pembangunan dan tata ruang wilayah Kabupaten Maros namun
menimbulkan efek samping terhadap penggusuran tanah masyarakat yang berada
dalam kawasan hutan. Padahal mereka sudah jauh menguasai tanah itu sebelum ada
peraturan ini.
Jelas lah kiranya perlu kerja sama
antara Pemerintah Daerah dengan Kantor Pertanahan. Permasalahan yang timbul
dapat diselesaikan misalnya dengan pelepasan kawasan hutan. Namun pelepasan
hutan yang dimaksud harus dengan segala jenis pertimbangan, baik pertimbangan
aspek tata ruang, tata guna tanah dan kemampuan tanah. Karena seperti kita
ketahui, hutan memiliki topografi yang curam, terdapat beberapa wilayah dalam
hutan yang tingkat kelerengannya hingga 45 derajat, kondisi yang juga
berbatu-batu ini sangatlah tidak cocok untuk dilepaskan menjadi kawasan
pemukiman. Akibat bila pelepasan kawasan hutan dilakukan tanpa mempertimbangkan
aspek diatas adalah terjadi nya tanah terlantar, karena sangat tidak mungkin
untuk mengelola atau memanfaatkan tanah dengan maksimal pada daerah dengan lereng
curam sehingga menjadi terlantar.
Pelepasan kawasan hutan juga kurang
memperhatikan aspek sosial yaitu pemberian pelepasan hutan biasanya diberikan
kepada perusahaan-perusahaan besar sehingga terjadi pertentangan antara masyarakat
dengan Kantor Pertanahan. Masyarakat menganggap bahwa tanah tersebut adalah
tanah milik mereka, tanah nenek moyang mereka sehingga akibatnya adalah terjadi
penjarahan dan okupasi ilegal masyarkat terhadap tanah tersebut. Pelepasan
hutan harusnya juga dapat diberikan kepada masyarakat yang dapat membuktikan
kepemilikan tanahnya.
Beberapa masalah yang juga timbul di
sisi lain adalah saat masyarakat bermohon ke BPN untuk mendaftarkan tanahnya. Pada
tulisan diatas sudah dikatakan, bahwa ada sekitar 40 sertipikat yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros pada tahun 2011
diatas kawasan hutan. Kepala Kantor menerangkan bahwa pemohon membawa alas hak
yang lengkap dan disertai dengan surat rekomendasi dari Dinas Kehutanan. Kepala
Kantor memang mengakui bahwa beliau tidak memiliki Peta Kawasan Hutan, namun
beliau membela diri dengan menyatakan bahwa pada saat proses pengukuran tidak
terjadi penghentian oleh polisi hutan atau petugas dari dinas kehutanan untuk
menghentikan proses pengukuran yang memakan waktu berhari-hari.
Proses pensertipikatan tanah yang
dilakukan juga melalui kegiatan rutin ataupun melalui Kegiatan Program Nasional
Agraria (Prona) yang diterbitkan berdasarkan kelengkapan alas hak masyarakat
yang memiliki tanah. Sementara itu Guru besar Agraria Prof Aminuddin Salle
menyebutkan, pembuatan sertifikat tanah atas lahan negara tidak dibenarkan oleh
undang-undang. Karenanya kata mantan Kepala Kopertis IX ini, pihak BPN bisa
saja menjadi keliru ketika menerbitkan sertifikat. Seharusnya sebelum
penerbitan sertifikat itu, pihak BPN memeriksa betul alas hak yang dilampirkan
pemohon. Apalagi lokasi yang disebutkan dalam berkas itu bisa saja diketahui
lokasinya lebih dekat dengan kawasan hutan (Seputar Indonesia Makassar : 13)
Kebutuhan akan tanah yang sangat
meningkat dengan luas lahan pemukiman yang dimiliki kabupaten Maros memicu
polemik yang tak berkesudahan untuk diselesaikan. Tanah yang dapat ditempati
dan dikuasai oleh masyarakat adalah 102.289 Ha setelah dikurangi kawasan hutan yaitu
14. 611 Ha dari total keseluruhan 116.900
Ha sehingga persentasi antara
ketersediaan tanah dengan jumlah penduduk adalah 0.3 jiwa/Ha dari total seluruh penduduk 335.596 jiwa. Ketimpangan tanah yang tersedia
untuk dimanfaatkan dan dikelola masyakarat juga mempengaruhi faktor masyarakat
yang memilih menguasai tanah di kawasan hutan. Mereka memilih untuk tinggal dan
hidup di tanah pada kawasan hutan karena terdesak oleh kebutuhan akan tanah.
Maka oleh itu, sudah seharusnya
pemerintah memikirkan kondisi hidup masyarakat yang ada dalam hutan dengan
memasukannya dalam perauturan. Seperti pada tanggal 17 Oktober 2014 dilakukan
penandatanganan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum,
Menteri Dalam Negeri dan kepala BPN RI 79 tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014,
17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah
yang Berada dalam Kawasan hutan dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan
Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam kawasan hutan.
Tujuan kegiatan ini adalah
inventarisasi tanah-tanah di kawasan hutan yang dikuasai masyarakat oleh
petugas Badan Pertanahan Nasional dengan persetujuan petugas dari Kementerian
Kehutanan atau unit teknis Kehutanan di daerah. Penguasaan masyarakat tersebut
dibuktikan dengan keterangan dari aparat Desa/Pemerintah Daerah setempat.
Apabila bukti-bukti fisik dan yuridis penguasaan tersebut dipenuhi maka
terhadap tanah-tanah tersebut dapat disertipikatkan oleh Badan Pertanahan
Nasional.
Dengan adanya kegiatan IP4T dalam
kawasan hutan maka diharapkan tidak ada lagi alasan dari pemilik tanah atau
masyarakat untuk menyalahgunakan tata ruang wilayah yang sedang berkembang saat
ini.
G. Penutup
1.
Kesimpulan
a.
Permasalahan
kepemilikan tanah dan penguasaan tanah perlu dilakukan dengan kerjasama antara
Kementrian Agraria dan Tata Ruang / BPN dengan Kementrian Kehutanan baik dari
peta yang digunakan maupun kebijakan yang diterapkan agar tidak terjadi timpang
tindih wilayah kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan;
b.
Pengendalian
pemanfaatan tanah dan tata ruang harus dilakukan dengan tinjauan ke lapangan
secara berlaka, agar tidak terjadi alih fungsi lahan yang menimbulkan
masalah baru;
c.
Kementerian
Kehutanan haruslah memasang tanda batas, atau papan tulisan daerah kawasan
hutan meskipun ada masyarakat didalamnya, sehingga akan memudahkan berbagai
pihak untuk mengontrol dan menghindari perbuatan atau tindakan yang melanggar
hukum;
d.
Perlunya
analisis peraturan oleh Kementerian Kehutanan yaitu PP 24 tahun 1997, karena
dalam Peraturan tersebut, BPN mengakui dan dapat memberikan hak kepada tanah
yang sudah dikuasai selama kurang lebih 20 tahun
2.
Saran/Solusi
a. Jika pemerintah ingin menerapkan tata ruang wilayah sesuai
dengan peraturan yang terbit maka pemerintah harus merelokasi masyarakat yang
berada di kawasan hutan kedaerah luar dari kawasan hutan;
b. Memberikan kompensasi kepada masyarakat atas tanahnya;
c. Pemerintah daerah juga bisa menolak untuk memberikan
kompensasi kepada masyarakat dengan alasan yaitu pelanggaran hukum yang jelas;
d. Pemerintah Daerah dapat menerapkan disinsentiif keras
untuk penghuni yang dapat berupa mengurangi pengembangan wilayah untuk menjaga
luas kawasan hutan;
e. Menghancurkan bangunan yang ada di kawasan hutan agar
menjaga dan mengembalikan fungsi hutan;
f. Memperketat regulasi dan izin untuk mengurangi dan memperlambat
laju pembangunan;
g. Mengeluarkan tanah masyarakat dari kawasan hutan
dengan Inventarisasi Penguasaan,
Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam kawasan hutan;
h. Sertifikat yang sudah terbit dapat dibatalkan dengan
alasan regulasi dan hukum yang jelas kemudian memberikan tanah pengganti atau
merelokasinya seperti pada poin a diatas.
Daftar Pustaka
Hall,
Derek, Phili Hirsch, and Tania Murray Li. 2011. Power Of Exclusion: Land Dilemmas in South East Asia. Singapore:
National University of Singapore
Mariana,
Nana. 2011. Penguasaan Tanah Didalam
Kawasan Hutan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung Maros. Skripsi S1 Hukum Universitas Hasanudin.
Wibowo,
Eri Satria. 2012. Eksklusi Petani Akibat
Alih Fungsi Tanah Pertanian Di Wilayah Pinggiran Kota ( Studi Di Desa
Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta). Skripsi Diploma IV Pertanahan. Tidak Diterbitkan.
Tim Peneliti STPN. 2013.
Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan (Hasil Penelitian Strategis STPN). Yogyakarta: PPPM STPN.
Peraturan
Daerah Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Maros Tahun 2012 – 2032 yang berisi bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Maros.
Peraturan
Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri dan
kepala BPN RI 79 tahun 2014, PB.3/MENHUT-II/2014, 17.PRT/M/2014, 8/SKB/X/2014
Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan hutan
https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia diakses pada tanggal
01 Juni 2016 pada pukul 10.00 WIB
http://maroskab.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/8 diakses pada tanggal
01 Juni 2016 pada pukul 10.00 WIB
http://maroskab.go.id/potensi-kehutanan diakses pada tanggal
0 Juni 2016 pada pukul 10.00 WIB